Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan memastikan tidak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, setelah kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan perwakilan kelompok (class action) korban penggusuran Bukit Duri, Jakarta Selatan.
"Kami menghormati keputusan pengadilan, kami tidak berencana melakukan banding," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).
Anies mengatakan, dalam waktu dekat akan menemui warga yang mengajukan gugatan.
"Kami akan berembuk dengan warga di Bukit Duri, mengajak semua simpur masyarakat, kita bicarakan sama-sama, pengaturan daerah Bukit Duri yang akan dirasakan manfaatnya untuk semua," kata Anies.
DKI Dituntut Ganti Rugi Rp200 juta
Anies mengatakan akan bicara pada warga yang tidak terima bangunan rumahnya yang terkena proyek normalisasi sungai digusur Pemerintah DKI pada era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Termasuk soal penyelenggaraan ganti rugi ke warga. Jadi kami akan rembukan dengan mereka supaya solusinya bukan sekedar menurut kami A, menuntut kami B, tapi kami akan ajak sama-sama bicara," tuturnya.
Meski tidak menjelaskan kapan dialog dengan warga akan dilangsungkan, Anies menerangkan dalam pertemuan itu juga bakal menghitung jumlah kerugian yang dialami warga.
Baca Juga: Soal Penertiban PKL, Sandiaga Ngaku Dapat Aduan Ibu Santosa
"Kemarin perhitungannya seperti apa, mau diapakan. Masyarakat menginginkan seperti apa, pemerintah ingin apa, kita ketemukan," harapnya.
"Tapi intinya, kami tidak akan melakukan banding, menerima keputusan itu dan kita akan berembuk dengan warga," Anies menambahkan.
Dalam sidang putusan dengan nomor gugatan 262/PDT.G/2016/PN.JKT.PST, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Pemprov Jakarta dan sejumlah pihak tergugat lainnya wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp200 juta kepada 93 warga RW 10, 11, dan 12 Kecamatan Tebet, Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Mas'ud dalam sidang putusan yang dibacakan Rabu (25/10/2017).
Adapun 11 pihak tergugat yang harus membayar ganti rugi materiil tersebut adalah Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Kepala Dinas Bina Marga Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala Dinas Tata Ruang Jakarta, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jakarta, Kepala Dinas Tata Air Jakarta, Kepala Dinas Perumahan Jakarta, Camat Tebet, dan Lurah Bukit Duri.
"Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan dituntut membayar ganti rugi kepada penggugat. Majelis hakim akan menentukan nominal ganti rugi sebesar Rp200 juta per penggugat," ujar Mas'ud saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, kemarin.
"Tergugat dihukum untuk tunduk pada keputusan hukum ini," Mas'ud menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi
-
Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN
-
Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030
-
80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak
-
Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli
-
Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas
-
Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!
-
Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo
-
Prabowo Berencana Terbang ke Belarus untuk Kunjungan Balasan
-
Wamensos Tinjau Sekolah Rakyat Permanen di Kulon Progo, Progres Pembangunan Capai 91 Persen