Suara.com - Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Provinsi Jakarta Yulianto menilai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Priyono tidak sejalan dengan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno dalam menentukan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2018.
"Kami melihat dari persidangan (pengupahan) yang sudah berjalan itu ternyata Disnaker nggak support full aturan kepemimpinan sekarang," ujar Yulianto di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Menurut Yulianto, survei yang dilakukan Disnaker tidak sesuai karena tidak mau melakukan survei harga di pasar modern.
"Kemarin ketika Pak Wagub itu meminta kepala dinas survei itu nggak diambil survei di pasar modern. Sehingga hasilnya jatuh Rp3.149.631," katanya.
Diketahui, Dewan Pengupahan Jakarta telah menentukan hasil survei KHL yang akan dijadikan referensi penetapan UMP DKI tahun 2018 pada Sabtu (28/10/2017) sebesar Rp3.149.631. Angka tersebut berada di bawah UMP DKI Jakarta sebesar Rp3.355.750.
Selain itu, Yulianto mempermasalahkan hasil survei pada biaya kontrakkan dan biaya listrik perbulan. Menurut dia, seharusnya Disnaker melakukan survei harga kontrakkan di dekat lima pasar. Yakni Cengkareng, Pasar Santa, Pasar Koja, Pasar Cempaka Putih, dan Pasar Jatinegara.
"Tapi itu nggak dilakukan survei di sana. Padahal buruh yang kerja disekitar pasar itu belanja di situ, pasti ngontraknya di sana," katanya.
Menurut dia, kisaran sewa kontrakan di dekat lima pasar itu Rp700 ribu sampai Rp1,2 juta. Terkait keluhan tersebut, Sandiaga meminta perwakilan buruh memberikan laporan tertulis soal poin yang menjadi keberatan.
"Provinsi (Disnaker) tidak support dengan gubernur baru. Salah satunya ketika diperintahkan untuk survei KHL (kebutuhan hidup layak) poin itu nggak dilakukan kepala dinas," katanya.
Baca Juga: Bos Pabrik Petasan yang Terbakar Juga Dijerat Pasal Buruh Anak
Disnaker masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Padahal, buruh yang menolak PP tersebut telah mengajukan gugatan dan menang di PTUN.
"PP 78 lemah dan melanggar UU. Kami minta keberanian gubernur baru untuk menetapkan UMP, terus prosesnya gimana? kita lakukan lobi," katanya.
Lebih jauh, buruh berencana melakukan aksi demonstrasi, Selasa (31/10/2017) besok. Adapun tuntutuan yang akan mereka bawa adalah meminta Anies memecat Kepala Disnaker Jakarta.
"Kami akan aksi, dan support gubernur ini supaya jangan lagi dikelilingi oleh orang yang belum sadar sekarang (Jakarta) sudah ada kepemimpinan baru," kata dia.
Buruh berharap UMP Jakarta tahun 2018 bisa naik menjadi Rp3,9 sampai Rp4,1 juta perbulan. Saat ini UMP DKI Rp3,3 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf