Suara.com - Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Provinsi Jakarta Yulianto menilai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Priyono tidak sejalan dengan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno dalam menentukan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2018.
"Kami melihat dari persidangan (pengupahan) yang sudah berjalan itu ternyata Disnaker nggak support full aturan kepemimpinan sekarang," ujar Yulianto di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Menurut Yulianto, survei yang dilakukan Disnaker tidak sesuai karena tidak mau melakukan survei harga di pasar modern.
"Kemarin ketika Pak Wagub itu meminta kepala dinas survei itu nggak diambil survei di pasar modern. Sehingga hasilnya jatuh Rp3.149.631," katanya.
Diketahui, Dewan Pengupahan Jakarta telah menentukan hasil survei KHL yang akan dijadikan referensi penetapan UMP DKI tahun 2018 pada Sabtu (28/10/2017) sebesar Rp3.149.631. Angka tersebut berada di bawah UMP DKI Jakarta sebesar Rp3.355.750.
Selain itu, Yulianto mempermasalahkan hasil survei pada biaya kontrakkan dan biaya listrik perbulan. Menurut dia, seharusnya Disnaker melakukan survei harga kontrakkan di dekat lima pasar. Yakni Cengkareng, Pasar Santa, Pasar Koja, Pasar Cempaka Putih, dan Pasar Jatinegara.
"Tapi itu nggak dilakukan survei di sana. Padahal buruh yang kerja disekitar pasar itu belanja di situ, pasti ngontraknya di sana," katanya.
Menurut dia, kisaran sewa kontrakan di dekat lima pasar itu Rp700 ribu sampai Rp1,2 juta. Terkait keluhan tersebut, Sandiaga meminta perwakilan buruh memberikan laporan tertulis soal poin yang menjadi keberatan.
"Provinsi (Disnaker) tidak support dengan gubernur baru. Salah satunya ketika diperintahkan untuk survei KHL (kebutuhan hidup layak) poin itu nggak dilakukan kepala dinas," katanya.
Baca Juga: Bos Pabrik Petasan yang Terbakar Juga Dijerat Pasal Buruh Anak
Disnaker masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Padahal, buruh yang menolak PP tersebut telah mengajukan gugatan dan menang di PTUN.
"PP 78 lemah dan melanggar UU. Kami minta keberanian gubernur baru untuk menetapkan UMP, terus prosesnya gimana? kita lakukan lobi," katanya.
Lebih jauh, buruh berencana melakukan aksi demonstrasi, Selasa (31/10/2017) besok. Adapun tuntutuan yang akan mereka bawa adalah meminta Anies memecat Kepala Disnaker Jakarta.
"Kami akan aksi, dan support gubernur ini supaya jangan lagi dikelilingi oleh orang yang belum sadar sekarang (Jakarta) sudah ada kepemimpinan baru," kata dia.
Buruh berharap UMP Jakarta tahun 2018 bisa naik menjadi Rp3,9 sampai Rp4,1 juta perbulan. Saat ini UMP DKI Rp3,3 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733