Suara.com - Pemilik pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses, Indra Liyono, telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai satu dari tiga tersangka kasus ledakan dan kebakaran pabrik tersebut yang terjadi pada Kamis (26/10/2017).
Selain Indra, polisi juga menetapkan Andri Hartanto, Direktur Operasional perusahaan itu, dan seorang karyawan las bernama Suparna Ega sebagai tersangka.
Namun, khusus Indra, polisi menerapkan dua pasal terhadap dirinya. Indra dijerat pakai Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Tak hanya itu, Indra juga dijadikan tersangka pelanggar Pasal 74 juncto 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab, Indra mempekerjakan buruh anak.
“Pabrik itu mempekerjakan buruh di bawah umur. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan pascaledakan,” kata Argo di Posko Antemortem RS Polri, Kramat Jati, Jakarta, Sabtu (28/10/2017).
Argo tak memerinci nama-nama buruh pabrik itu yang masih di bawah umur. Tapi, satu korban tewas dalam kebakaran pabrik tersebut masih berusia 14 tahun, yakni Surnah.
Karenanya, Argo memastikan polisi bakal berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan khusus untuk kasus buruh anak di PT Panca Buana Cahaya Sukses.
"Pastinya, akan segera berkoordinasi dengan Kemenaker, karena dia yang bertanggung jawab atas undang-undangnya," terangnya.
Ia menjelaskan, Indra merekrut buruh anak yang lantas ditugaskan di bagian pengemasan kembang api.
Baca Juga: Jelang Persija vs Persib, Ini Imbauan untuk Jakmania
"(Pekerja anak) ditugaskan di bagian packing, memasukkan kembang api ke dalam kotak. Jumlah buruh anak yang dipekerjakan masih kami identifikasi,” tandasnya.
Untuk diketahui, Indra dan Andri langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Suparna masih dalam pencarian polisi. Diduga, Suparna ikut tewas dalam insiden yang menewaskan sedikitnya 48 buruh dan puluhan lainnya luka-luka.
Berita Terkait
-
Ini Penyebab Utama Ledakan dan Kebakaran Pabrik Mercon Kosambi
-
Tukang Las Tersangka Ledakan Pabrik Petasan Kosambi Diduga Tewas
-
Baru 4 Jenazah Buruh Pabrik Petasan Terbakar Teridentifikasi
-
Dua Bos Pabrik Petasan yang Meledak Langsung Ditahan Polisi
-
Pabrik Petasan Terbakar, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Greenpeace Cs Sorot APRIL Group, Sebut Pemasok Barunya Perusak Hutan
-
Pelemparan Bom Molotov di Koja Terekam CCTV, Diduga Dilakukan 4 Orang
-
Tak Bisa Sembunyi! Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Jejak Taufik Penyiksa Kekasih di Rancaekek
-
Bukan di Jalanan! Pengamat Sebut Pengerahan Siswa Batam Dukung MBG Justru Rusak Citra Program
-
Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Darurat Gegara Covid-19: Guru Teriak Minta Laptop
-
Sepakat! Selat Hormuz Dikelola Iran, Bentuk Jalur Komunikasi Darurat dengan AS
-
Mimpi Bebas Banjir! Akhirnya Pompa Rawa Buaya akan Dibangun Setelah Bertahun-tahun Diabaikan
-
Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai
-
Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas
-
Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek