Suara.com - Pemilik pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses, Indra Liyono, telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai satu dari tiga tersangka kasus ledakan dan kebakaran pabrik tersebut yang terjadi pada Kamis (26/10/2017).
Selain Indra, polisi juga menetapkan Andri Hartanto, Direktur Operasional perusahaan itu, dan seorang karyawan las bernama Suparna Ega sebagai tersangka.
Namun, khusus Indra, polisi menerapkan dua pasal terhadap dirinya. Indra dijerat pakai Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Tak hanya itu, Indra juga dijadikan tersangka pelanggar Pasal 74 juncto 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab, Indra mempekerjakan buruh anak.
“Pabrik itu mempekerjakan buruh di bawah umur. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan pascaledakan,” kata Argo di Posko Antemortem RS Polri, Kramat Jati, Jakarta, Sabtu (28/10/2017).
Argo tak memerinci nama-nama buruh pabrik itu yang masih di bawah umur. Tapi, satu korban tewas dalam kebakaran pabrik tersebut masih berusia 14 tahun, yakni Surnah.
Karenanya, Argo memastikan polisi bakal berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan khusus untuk kasus buruh anak di PT Panca Buana Cahaya Sukses.
"Pastinya, akan segera berkoordinasi dengan Kemenaker, karena dia yang bertanggung jawab atas undang-undangnya," terangnya.
Ia menjelaskan, Indra merekrut buruh anak yang lantas ditugaskan di bagian pengemasan kembang api.
Baca Juga: Jelang Persija vs Persib, Ini Imbauan untuk Jakmania
"(Pekerja anak) ditugaskan di bagian packing, memasukkan kembang api ke dalam kotak. Jumlah buruh anak yang dipekerjakan masih kami identifikasi,” tandasnya.
Untuk diketahui, Indra dan Andri langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Suparna masih dalam pencarian polisi. Diduga, Suparna ikut tewas dalam insiden yang menewaskan sedikitnya 48 buruh dan puluhan lainnya luka-luka.
Berita Terkait
-
Ini Penyebab Utama Ledakan dan Kebakaran Pabrik Mercon Kosambi
-
Tukang Las Tersangka Ledakan Pabrik Petasan Kosambi Diduga Tewas
-
Baru 4 Jenazah Buruh Pabrik Petasan Terbakar Teridentifikasi
-
Dua Bos Pabrik Petasan yang Meledak Langsung Ditahan Polisi
-
Pabrik Petasan Terbakar, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya