Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan memberantas praktek prostitusi di Ibu Kota. Anies pun tidak setuju izin Hotel Alexis diperpanjang.
Hal itu dikatakannya saat ditanya terkait beredarnya surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis yang belum dapat diproses di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
"Kami tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Menurut Anies, kegiatan di Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ancol, kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, sudah meresahkan sebagian warga.
Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi kalangan menengah atas.
"Kami mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan," kata Anies.
Ia menjelaskan, sejak kampanye di Pilkada Jakarta 2017, dirinya telah berkomitmen untuk memberantas praktik prostitusi.
"Karena itu kemudian kami mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi," kata dia.
Anies menegaskan, setelah izin usaha tersebut tidak diperpanjang oleh Pemerintah DKI Jakarta, maka PT Grand Ancol Hotel yang membidangi dua usaha tersebut tidak bisa lagi membuka bisnis "esek-eseknya".
Baca Juga: Walau Tak Ada Demo Hotel Alexis, Polisi Tetap Mengamankan
"Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis. Kemudian dengan begitu, (karena) tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi," kata Anies.
Surat yang beredar tersebut terlihat ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Edi Junaedi. Surat ini dikeluarkan, Jumat (27/10/2017), ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel.
"Maka tidak bisa lagi melakukan kegiatan di situ. (Izinnya) Sudah habis, per dikeluarkan. Suratnya sudah keluar Jumat kemarin," kata dia.
"Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin. Tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," tambah Anies.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura