Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan memberantas praktek prostitusi di Ibu Kota. Anies pun tidak setuju izin Hotel Alexis diperpanjang.
Hal itu dikatakannya saat ditanya terkait beredarnya surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis yang belum dapat diproses di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
"Kami tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Menurut Anies, kegiatan di Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ancol, kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, sudah meresahkan sebagian warga.
Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi kalangan menengah atas.
"Kami mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan," kata Anies.
Ia menjelaskan, sejak kampanye di Pilkada Jakarta 2017, dirinya telah berkomitmen untuk memberantas praktik prostitusi.
"Karena itu kemudian kami mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi," kata dia.
Anies menegaskan, setelah izin usaha tersebut tidak diperpanjang oleh Pemerintah DKI Jakarta, maka PT Grand Ancol Hotel yang membidangi dua usaha tersebut tidak bisa lagi membuka bisnis "esek-eseknya".
Baca Juga: Walau Tak Ada Demo Hotel Alexis, Polisi Tetap Mengamankan
"Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis. Kemudian dengan begitu, (karena) tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi," kata Anies.
Surat yang beredar tersebut terlihat ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Edi Junaedi. Surat ini dikeluarkan, Jumat (27/10/2017), ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel.
"Maka tidak bisa lagi melakukan kegiatan di situ. (Izinnya) Sudah habis, per dikeluarkan. Suratnya sudah keluar Jumat kemarin," kata dia.
"Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin. Tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," tambah Anies.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga