Jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pemeriksaan terhadap Amran Mustari, mantan kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Maluku-Maluku Utara yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyaratan khusus koruptor Sukamiskin, Jawa Barat.
"Mantan kepala BPJN ini diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi dana proyek pengadaan lahan tahun anggaran 2015 senilai Rp3 miliar atas tersangka ZA alias Cada," kata Kasie Penkum dan Humas kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Maluku, Selasa (31/10/2017).
Dua jaksa yang diutus ke LP Sukamiskin Bandung adalah Plt Kasie Pidsus Kejati Maluku, Devi Muskita dan jaksa penyidik Ekar Hayer.
Karena kasus dugaan korupsi yang muncul di BPJN Maluku ini terjadi disaat Amran masih menjabat sebagai kepala BPJN di sini dan yang bersangkutan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi karena terlibat dalam skandal dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Menurut Sammy, pemeriksaan Amran Mustari sebagai saksi guna melengkapi berkas acara pemeriksaan tersangka ZA yang sementara disusun tim jaksa penyidik kejati dan nantinya akan dilengkapi lagi dengan hasil penghitungan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku serta hasil penilaian apraisal atas lahan yang dibeli pihak BPJN.
Pada tahun anggaran 2015 lalu, BPJN IX Maluku-Malut mendapatkan alokasi anggaran Rp3 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4.485 meter persegi di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon dan Zadrak yang saat itu menjabat Kepala Tata Usaha BPJN setempat dipercayakan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Setelah melalui proses penyelidikan awal dan dilakukan ekspos perkara, Kejati Maluku akhirnya menetapkan Zadrak sebagai tersangka pada tanggal 26 Januari 2017.
Kejati Maluku juga akan berkoordinasi dengan BPKP RI Perwakilan Maluku untuk melakukan audit investigasi atas proyek yang diduga bermasalah tersebut agar bisa mengetahui secara pasti seberapa besar nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini. (Antara)
Baca Juga: ICW: Densus Tipikor Baiknya Khusus Tangani Korupsi Polri
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Buntut Penembakan Ibu Hamil, Massa API Demo di Komnas HAM: Hentikan Pembunuhan Rakyat di Papua!
-
Bobby Terima Penghargaan Adinata Syariah, Bukti Sumut Berkontribusi bagi Penguatan Ekonomi Nasional
-
Narendra Modi Tiba di Gedung Parlemen, Siap Berpidato di Hadapan Anggota DPR
-
Gubernur Bobby Nasution akan Bangun SMK Unggulan Pariwisata Berkonsep Boarding School di Samosir
-
Urus Izin KLB Kini Ditargetkan Selesai 15 Hari
-
KPK Sita Land Cruiser Diduga Barang Suap Bupati Kuansing, Pelat Sudah Diganti
-
Mau Masuk Ancol Gratis? Ini Jadwal dan Cara Mendapatkan Tiketnya
-
Disorot Kamera, Gibran Terlibat Obrolan Serius dengan Pimpinan Parlemen Jelang Kedatangan Modi
-
Viral Lokasi Kopdes Merah Putih Tak Strategis, Menkop Ferry Juliantono Janji Evaluasi
-
Prabowo-Gibran Bersiap Sambut Narendra Modi di Gedung Parlemen