Jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pemeriksaan terhadap Amran Mustari, mantan kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Maluku-Maluku Utara yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyaratan khusus koruptor Sukamiskin, Jawa Barat.
"Mantan kepala BPJN ini diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi dana proyek pengadaan lahan tahun anggaran 2015 senilai Rp3 miliar atas tersangka ZA alias Cada," kata Kasie Penkum dan Humas kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Maluku, Selasa (31/10/2017).
Dua jaksa yang diutus ke LP Sukamiskin Bandung adalah Plt Kasie Pidsus Kejati Maluku, Devi Muskita dan jaksa penyidik Ekar Hayer.
Karena kasus dugaan korupsi yang muncul di BPJN Maluku ini terjadi disaat Amran masih menjabat sebagai kepala BPJN di sini dan yang bersangkutan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi karena terlibat dalam skandal dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Menurut Sammy, pemeriksaan Amran Mustari sebagai saksi guna melengkapi berkas acara pemeriksaan tersangka ZA yang sementara disusun tim jaksa penyidik kejati dan nantinya akan dilengkapi lagi dengan hasil penghitungan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku serta hasil penilaian apraisal atas lahan yang dibeli pihak BPJN.
Pada tahun anggaran 2015 lalu, BPJN IX Maluku-Malut mendapatkan alokasi anggaran Rp3 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4.485 meter persegi di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon dan Zadrak yang saat itu menjabat Kepala Tata Usaha BPJN setempat dipercayakan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Setelah melalui proses penyelidikan awal dan dilakukan ekspos perkara, Kejati Maluku akhirnya menetapkan Zadrak sebagai tersangka pada tanggal 26 Januari 2017.
Kejati Maluku juga akan berkoordinasi dengan BPKP RI Perwakilan Maluku untuk melakukan audit investigasi atas proyek yang diduga bermasalah tersebut agar bisa mengetahui secara pasti seberapa besar nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini. (Antara)
Baca Juga: ICW: Densus Tipikor Baiknya Khusus Tangani Korupsi Polri
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu