Jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pemeriksaan terhadap Amran Mustari, mantan kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Maluku-Maluku Utara yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyaratan khusus koruptor Sukamiskin, Jawa Barat.
"Mantan kepala BPJN ini diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi dana proyek pengadaan lahan tahun anggaran 2015 senilai Rp3 miliar atas tersangka ZA alias Cada," kata Kasie Penkum dan Humas kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Maluku, Selasa (31/10/2017).
Dua jaksa yang diutus ke LP Sukamiskin Bandung adalah Plt Kasie Pidsus Kejati Maluku, Devi Muskita dan jaksa penyidik Ekar Hayer.
Karena kasus dugaan korupsi yang muncul di BPJN Maluku ini terjadi disaat Amran masih menjabat sebagai kepala BPJN di sini dan yang bersangkutan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi karena terlibat dalam skandal dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Menurut Sammy, pemeriksaan Amran Mustari sebagai saksi guna melengkapi berkas acara pemeriksaan tersangka ZA yang sementara disusun tim jaksa penyidik kejati dan nantinya akan dilengkapi lagi dengan hasil penghitungan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku serta hasil penilaian apraisal atas lahan yang dibeli pihak BPJN.
Pada tahun anggaran 2015 lalu, BPJN IX Maluku-Malut mendapatkan alokasi anggaran Rp3 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4.485 meter persegi di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon dan Zadrak yang saat itu menjabat Kepala Tata Usaha BPJN setempat dipercayakan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Setelah melalui proses penyelidikan awal dan dilakukan ekspos perkara, Kejati Maluku akhirnya menetapkan Zadrak sebagai tersangka pada tanggal 26 Januari 2017.
Kejati Maluku juga akan berkoordinasi dengan BPKP RI Perwakilan Maluku untuk melakukan audit investigasi atas proyek yang diduga bermasalah tersebut agar bisa mengetahui secara pasti seberapa besar nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini. (Antara)
Baca Juga: ICW: Densus Tipikor Baiknya Khusus Tangani Korupsi Polri
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Prabowo Agenda Panen Raya di Karawang, Zulhas dan Bobby Naik Motor
-
Bongkar Total Tiang Monorel Mangkrak Tanpa Ada Penutupan Jalan? Ini Kata Pramono
-
Boni Hargens: Rekomendasi Kompolnas Normatif Saja Soal Reformasi Polri
-
Macet Parah di Grogol, Sebagian Layanan Transjakarta Koridor 9 Dialihkan via Tol
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Wilayah
-
Greenland Punya Tambang Melimpah, Trump Ngotot Mau Caplok Usai Serang Venezuela
-
Istana Prihatin Atas Teror Terhadap Influencer, Minta Polisi Lakukan Investigasi
-
Percepat Pemulihan Sumatra, Prabowo Bentuk Satgas Khusus Dipimpin Tito Karnavian
-
Begini Respons Cak Imin Soal Kelakar Prabowo 'PKB Harus Diawasi'
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya