Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria pemisistis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru disetujui menjadi undang-undang direvisi pada 2017.
"Saat ini sudah November dan anggota DPR RI masih reses. Masa persidangan berikutnya, sangat singkat hanya sebulan sampai pekan ketiga Desember. Setelah itu reses lagi sampai Januari 2018," kata Ahmad Riza Patria pada diskusi "Perppu Ormas: Revisi Total atau Terbatas" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Menurut Riza, pada rapat paripurna DPR RI yang memutuskan menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang, Rabu (24/10/2017), dari 10 fraksi sebanyak empat fraksi setuju, tiga fraksi dapat setuju tapi segera direvisi serta tiga fraksi menolak.
Dengan komposisi sikap fraksi tersebut, kata dia, sepatutnya Perppu Ormas yang baru disetujui menjadi undang-undang segera direvisi.
"Fraksi Partai Gerindra yang menolak Perppu Ormas, memandang ada beberapa pasal yang janggal dan mengusulkan untuk segera direvisi," kata Riza.
Menurut politikus Partai Gerindra ini, beberapa pasal yang dinilai janggal antara lain, tafsir tunggal, peran Yudikatif, tahapan sanksi, serta hukuman berlebihan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Fandi Utomo menambahkan, Fraksi Partai Demokrat mengusulkan beberapa poin untuk revisi pada Perppu Ormas yang baru disetujui menjadi undang-undang.
"Beberapa poin yang kami usulkan untuk revisi antara lain, soal cek dan balans, prinsip pemidanaan serta paradigma pemerintah memandang ormas," kata Fandi Utomo.
Fandi Utomo menjelaskan, fraksinya melihat aturan dalam Perppu Ormas yang baru disetujui menjadi undang-undang kurang demokratis dan berpotensi menjadi aturan yang represif sehingga mengusulkan segera untuk direvisi. [Antara]
Baca Juga: Selidiki Dugaan Korupsi Eddy Rumpoko, KPK Periksa 40 Saksi
Berita Terkait
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Komisi II DPR Kritik Keras Keputusan KPU Jadikan Ijazah Capres Informasi Rahasia
-
Khawatir Gejolak Sosial, Komisi II DPR Minta Mendagri Setop Efisiensi Transfer Dana ke Daerah
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan