Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria pemisistis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru disetujui menjadi undang-undang direvisi pada 2017.
"Saat ini sudah November dan anggota DPR RI masih reses. Masa persidangan berikutnya, sangat singkat hanya sebulan sampai pekan ketiga Desember. Setelah itu reses lagi sampai Januari 2018," kata Ahmad Riza Patria pada diskusi "Perppu Ormas: Revisi Total atau Terbatas" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Menurut Riza, pada rapat paripurna DPR RI yang memutuskan menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang, Rabu (24/10/2017), dari 10 fraksi sebanyak empat fraksi setuju, tiga fraksi dapat setuju tapi segera direvisi serta tiga fraksi menolak.
Dengan komposisi sikap fraksi tersebut, kata dia, sepatutnya Perppu Ormas yang baru disetujui menjadi undang-undang segera direvisi.
"Fraksi Partai Gerindra yang menolak Perppu Ormas, memandang ada beberapa pasal yang janggal dan mengusulkan untuk segera direvisi," kata Riza.
Menurut politikus Partai Gerindra ini, beberapa pasal yang dinilai janggal antara lain, tafsir tunggal, peran Yudikatif, tahapan sanksi, serta hukuman berlebihan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Fandi Utomo menambahkan, Fraksi Partai Demokrat mengusulkan beberapa poin untuk revisi pada Perppu Ormas yang baru disetujui menjadi undang-undang.
"Beberapa poin yang kami usulkan untuk revisi antara lain, soal cek dan balans, prinsip pemidanaan serta paradigma pemerintah memandang ormas," kata Fandi Utomo.
Fandi Utomo menjelaskan, fraksinya melihat aturan dalam Perppu Ormas yang baru disetujui menjadi undang-undang kurang demokratis dan berpotensi menjadi aturan yang represif sehingga mengusulkan segera untuk direvisi. [Antara]
Baca Juga: Selidiki Dugaan Korupsi Eddy Rumpoko, KPK Periksa 40 Saksi
Berita Terkait
-
Komisi II: Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan
-
Gerindra Tegaskan Survei Cuma Instrumen Evaluasi, Bukan Penentu Kebijakan Pemerintah
-
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah
-
Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
-
Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis
-
Makin Panas! Satu Per Satu Pemain Timnas Vietnam Tantang Justin Hubner
-
The Boy Who Harnessed the Wind: Kisah Nyata Remaja yang Menyelamatkan Desa dengan Kincir Angin
-
Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing
-
Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar
-
Gempa M 5,2 di Laut Pangandaran Dipicu Sesar Aktif, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
-
Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan
-
4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
-
Maut di Jalur Punggung Naga: Perjuangan Dramatis Evakuasi Jenazah dari Tebing Gunung Piramid
-
Review Lucky: Bertabur Bintang, Sayangnya Naskah Terlalu Dangkal Dinikmati