Suara.com - Sebelum resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pernah menandatangani kontrak politik dengan warga DKI Jakarta pada saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.
Ketika itu Anies menandatangani dua kontrak politik yakni yang pertama dengan Koordinator Forum Tanah Merah Bersatu pada (2/10/2016) dan yang kedua menandantangani kontrak politik dengan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta dan Urban Poor Consortium (UPC), Sabtu (8/4/2017) yang disaksikan warga di Jalan Muka Timur 1, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan pihaknya berjanji akan menepati janji-janji politik ketika masa kampanye kepada masyarakat. Menurutnya, semua kontrak politik yang sudah ditandatangani akan ditepati.
"Saya coba lihat nanti. Kita pokoknya, setiap janji kerja, kita akan tunaikan tidak ada yang kita ingkari semua akan kita tunaikan (kontrak politik)," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Ketika ditanya kapan rencana untuk mengunjungi dua wilayah tersebut pasca dilantik, Sandiaga menuturkan pihaknya akan meninjau lokasi tersebut.
Ia mengakui banyak permasalahan di DKI Jakarta menumpuk, yang harus diselesaikan. Namun Sandiaga menegaskan pihaknya memiliki prioritas untuk membenahi Jakarta selama 5 tahun dan berjanji akan menepati janji-janji politik yang sudah ditanda-tangani.
"Nanti kita tinjau. Karena ini permasalahan banyak yang menumpuk, tapi kita punya mandat 5 tahun, kita akan prioritaskan," tandasnya.
Diketahui ada dua kontrak politik yang ketika itu ditanda-tangani Anies.
Kontrak Politik
Baca Juga: Sandiaga Belum Punya Solusi Membuat Buruh Sejahtera
Pertama, kontrak politik dengan Koordinator Forum Tanah Merah Bersatu pada (2/10/2016). Kontrak politik tersebut ditandatangani Anies yang saat itu menjadi bakal calon gubernur DKI Jakarta.
Kontrak politik tersebut berisi melegalisasi kampung-kampung yang diangap ilegal, kemudian kampung tersebut tidak digusur namun ditata seperti kampung tematik dan kampung deret.
Kemudian, terkait permukiman kumuh yang berada di atas tanah negara (BUMN) akan dilakukan negosiasi yang melibatkan masyarakat.
Nantinya gubernur akan menjadi mediator agar warga tak kehilangan hak atas tanah serta memberikan perlindungan dan penataan ekonomi informal kepada warga. Selain itu, kebudayaan dan kearifan lokal yang tumbuh di Kampung-kampung Jakarta tetap dipertahankan.
Lalu pengkajian ulang dan revisi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi DKI jakarta dalam hal zonasi dam tidak boleh mengubah fungsi permukiman penduduk menjadi pusat perniagaan, apartemen, dan lahan terbuka hijau.
Kontrak politik juga berisi permintaan kepada Anies untuk lebih mengutamakan kepentingan warga yang sudah menghuni lebih dari 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK
-
Polisi Bongkar Bisnis Emas Ilegal di Kuansing Riau, Dua Orang Dicokok
-
Muhammadiyah Tolak Keras Gelar Pahlawan, Gus Mus Ungkit 'Dosa' Soeharto ke Kiai Ponpes
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat