Suara.com - Setelah menggerebek pabrik petasan tradisional, polisi menetapkan Ketua Ketua RW 6 Kampung Undrus, Desa Cijantra, Pegadengan, Tangerang, Banten, berinisial AM sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander Yurikho kepada Suara.com, Rabu (1/10/2017).
Menurut Ahmad, polisi menjerat AM dengan Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951 lantaran tersangka dianggap menyimpan bahan peledak.
Ahmad juga menyebutkan, penggerebekan dilakukan karena pabrik tersebut tidak mengantongi izin pembuatan petasan tradisional alias ilegal.
Dia menyampaikan, polisi kekinian masih mengejar pelaku lain berinisial M, MS dan A. Ketiganya diduga turut terlibat dalam pembuatan petasan api tradisional tersebut.
Dalam penggerebekan di pabrik tersebut, Selasa (31/10) malam, polisi menyita barang bukti berupa 25 karung berisi petasan berdiameter 5 sentimenter, 24 buar petasan berdiameter 2 cm.
Polisi juga turut menyita bahan baku pembuatan petasan yakni 2 kilogram potasium, 10 kilogram belerang, enam renceng sumbu petasan, 9 karung cangkang petasan kosong, 2 karung berisi koran bekas untuk bahan selonsong petasan.
Penggerebekan pabrik petasan itu dilakukan menyusul insiden kebakaran PT Panca Buana Cahaya Sukses pada Kamis (26/10), yang mengakibatkan 48 buruh meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.
Baca Juga: Bukan PKL, Sandiaga Sebut Ini Penyebab Kesemrawutan Tanah Abang
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Bakal Patroli, Menkeu Purbaya Siap Tarik Anggaran Kementerian yang Lambat Serap Dana
-
Syaifullah Tamliha Ungkap Dua Kelemahan PPP: Tak Punya Figur Berduit dan Alergi Outsider
-
Kepala Sekolah di Prabumulih Sempat Dicopot Gegara Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil ke Sekolah
-
Punya Modal Besar: Pakar Politik Dorong Projo jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Pasca-Budi Arie Didepak!
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru