Suara.com - Setelah menggerebek pabrik petasan tradisional, polisi menetapkan Ketua Ketua RW 6 Kampung Undrus, Desa Cijantra, Pegadengan, Tangerang, Banten, berinisial AM sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander Yurikho kepada Suara.com, Rabu (1/10/2017).
Menurut Ahmad, polisi menjerat AM dengan Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951 lantaran tersangka dianggap menyimpan bahan peledak.
Ahmad juga menyebutkan, penggerebekan dilakukan karena pabrik tersebut tidak mengantongi izin pembuatan petasan tradisional alias ilegal.
Dia menyampaikan, polisi kekinian masih mengejar pelaku lain berinisial M, MS dan A. Ketiganya diduga turut terlibat dalam pembuatan petasan api tradisional tersebut.
Dalam penggerebekan di pabrik tersebut, Selasa (31/10) malam, polisi menyita barang bukti berupa 25 karung berisi petasan berdiameter 5 sentimenter, 24 buar petasan berdiameter 2 cm.
Polisi juga turut menyita bahan baku pembuatan petasan yakni 2 kilogram potasium, 10 kilogram belerang, enam renceng sumbu petasan, 9 karung cangkang petasan kosong, 2 karung berisi koran bekas untuk bahan selonsong petasan.
Penggerebekan pabrik petasan itu dilakukan menyusul insiden kebakaran PT Panca Buana Cahaya Sukses pada Kamis (26/10), yang mengakibatkan 48 buruh meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.
Baca Juga: Bukan PKL, Sandiaga Sebut Ini Penyebab Kesemrawutan Tanah Abang
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT