Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp3.648.035 mengacu pada beberapa aturan.
Aturan tersebut didasarkan diantaranya dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan aturan menteri.
"Ada 15 acuannya dari mulai UU Nomor 13, ada beberapa UU yang menjadi acuan, beberapa PP, beberapa aturan menteri yang berlaku," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Sandiaga menambahkan, Pemprov DKI ingin menghadirkan program yang executable atau bisa langsung dijalankan. Program tersebut diharapkan bisa menurunkan biaya belanja dan transportasi warga.
Salah satu programnya dengan memberikan subsidi sebesar Rp885 miliar kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya pada tahun 2018.
Subsidi tersebut dimaksudkan agar warga Ibu Kota yang bergaji UMP bisa membeli bahan harga bahan pokok secara murah di pasar. Sebab, PD Pasar Jaya nantinya akan mengeluarkann Kartu "Jak Grosir" untuk transaksi kaum buruh.
Selain itu, Pemprov DKI juga akan menerbitkan kartu gratis naik Transjakarta bagi pekerja yang memiliki gaji UMP. Program ini bisa dinikmati para pekerja mulai 1 Januari 2018.
"Kami hadir dengan solusi dengan program executable, Pak Dirut (PD Pasar Jaya Arief Nasrudin dan PT Transjakarta Budi Kaliwono) ada di sini. 1 Januari 2018 bisa membantu menurunkan biaya belanja mereka dan biaya transportasi," kata dia.
Terkait besaran angka UMP 2018 yang ditetapkan, Sandiaga menjelaskan, untuk mengakomodir seluruh kepentingan. Ia pun berharap dengan penetapan UMP tersebut dapat meningkatkan penghasilan dan menurunkan biaya hidup para pekerja.
Baca Juga: Di Kampung Ini, Jokowi Bikin RT/RW, Ahok Buat Jembatan Saja Tidak
"Kalau angka itu mau dibilang fair apa nggak, kami mengakomodir semua masukan. Ini keputusan yang kita harapkan bisa bantu kaum pekerja bisa meningkatkan penghasilan, tapi juga kita berupaya menurunkan biaya hidup mereka. Untuk dunia usaha ini bisa diterima karena angka ini mampu menggerakkan dunia usaha, tidak menghadirkan potensi PHK," sambungnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan nilai Upah Minimum Provinsi Jakarta tahun 2018 sebesar Rp3.648.035. Angka tersebut naik hampir Rp300 ribu dari UMP tahun 2017.
"Dengan begitu kami menetapkan UMP tahun 2018 sebesar Rp3.648.035. Sebelumnya Rp3.335.000," ujar Anies di Balai Kota, Rabu malam.
Anies mengatakan, keputusan Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lainnya.
Anies berharap serikat pekerja dapat menerima keputusan itu. Dia tidak bisa mengikuti tuntutan buruh sebesar Rp3,9 juta karena pertimbangan kondisi perekonomian yang sedang lesu.
"Kami percaya di tengah kondisi perekonomian yang tengah lesu, langkah ini akan bisa membantu para buruh dan pengusaha untuk menggerakkan roda perekonomian," ucapnya.
Berita Terkait
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Antisipasi Angin Kencang, Pramono Instruksikan Pangkas Pohon Tua di Jakarta
-
Anies Desak Banjir Sumatera Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- 4 Sepatu Lari Teknologi Tinggi Rekomendasi Dokter Tirta untuk Kecepatan Maksimal
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
Rawat Tradisi Lung Tinulung, HS dan Musisi Jogja Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatera
-
3x24 Jam Berlalu, Gus Yahya Sebut Belum Ada Respons dari Rais Aam Soal Upaya Islah
-
Orang Dekat Prabowo 'Pecah Bintang', Dua Ajudan Setia Kini Sandang Pangkat Jenderal
-
Gunungan Uang Rp6,6 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Hasil Denda dan Rampasan Korupsi Kehutanan
-
Lewat BRIN, Bagaimana Indonesia Ikut Menentukan Cara Dunia Baca Ancaman Mikroplastik Laut?
-
Alarm Merah KPK: 60 LHKPN Pejabat Masuk Radar Korupsi, Harta Tak Sesuai Profil
-
Beban Polri di Pundak Prabowo, Pengamat Sebut Warisan 'Dosa' Politik Jokowi yang Merusak
-
BMKG Prediksi Iklim 2026 Akan Normal di Sebagian Besar Wilayah Indonesia, Suhu 2529C
-
Sudirman Said Klarifikasi Soal Pemeriksaan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Petral di Kejagung
-
KPK Beri Fasilitas Ibadah Natal dan Kunjungan Khusus bagi 12 Tahanan Nasrani