Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp3.648.035 mengacu pada beberapa aturan.
Aturan tersebut didasarkan diantaranya dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan aturan menteri.
"Ada 15 acuannya dari mulai UU Nomor 13, ada beberapa UU yang menjadi acuan, beberapa PP, beberapa aturan menteri yang berlaku," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Sandiaga menambahkan, Pemprov DKI ingin menghadirkan program yang executable atau bisa langsung dijalankan. Program tersebut diharapkan bisa menurunkan biaya belanja dan transportasi warga.
Salah satu programnya dengan memberikan subsidi sebesar Rp885 miliar kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya pada tahun 2018.
Subsidi tersebut dimaksudkan agar warga Ibu Kota yang bergaji UMP bisa membeli bahan harga bahan pokok secara murah di pasar. Sebab, PD Pasar Jaya nantinya akan mengeluarkann Kartu "Jak Grosir" untuk transaksi kaum buruh.
Selain itu, Pemprov DKI juga akan menerbitkan kartu gratis naik Transjakarta bagi pekerja yang memiliki gaji UMP. Program ini bisa dinikmati para pekerja mulai 1 Januari 2018.
"Kami hadir dengan solusi dengan program executable, Pak Dirut (PD Pasar Jaya Arief Nasrudin dan PT Transjakarta Budi Kaliwono) ada di sini. 1 Januari 2018 bisa membantu menurunkan biaya belanja mereka dan biaya transportasi," kata dia.
Terkait besaran angka UMP 2018 yang ditetapkan, Sandiaga menjelaskan, untuk mengakomodir seluruh kepentingan. Ia pun berharap dengan penetapan UMP tersebut dapat meningkatkan penghasilan dan menurunkan biaya hidup para pekerja.
Baca Juga: Di Kampung Ini, Jokowi Bikin RT/RW, Ahok Buat Jembatan Saja Tidak
"Kalau angka itu mau dibilang fair apa nggak, kami mengakomodir semua masukan. Ini keputusan yang kita harapkan bisa bantu kaum pekerja bisa meningkatkan penghasilan, tapi juga kita berupaya menurunkan biaya hidup mereka. Untuk dunia usaha ini bisa diterima karena angka ini mampu menggerakkan dunia usaha, tidak menghadirkan potensi PHK," sambungnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan nilai Upah Minimum Provinsi Jakarta tahun 2018 sebesar Rp3.648.035. Angka tersebut naik hampir Rp300 ribu dari UMP tahun 2017.
"Dengan begitu kami menetapkan UMP tahun 2018 sebesar Rp3.648.035. Sebelumnya Rp3.335.000," ujar Anies di Balai Kota, Rabu malam.
Anies mengatakan, keputusan Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lainnya.
Anies berharap serikat pekerja dapat menerima keputusan itu. Dia tidak bisa mengikuti tuntutan buruh sebesar Rp3,9 juta karena pertimbangan kondisi perekonomian yang sedang lesu.
"Kami percaya di tengah kondisi perekonomian yang tengah lesu, langkah ini akan bisa membantu para buruh dan pengusaha untuk menggerakkan roda perekonomian," ucapnya.
Berita Terkait
-
Beban Subsidi Terlalu Besar, Pemprov DKI akan Menaikkan Tarif Transjakarta
-
Mengintip Museum Papua yang Dikunjungi Anies Baswedan di Jerman, Punya Ratusan Artefak
-
Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
-
Transportasi Jakarta Makin Nyaman, Pramono Resmikan Layanan Kesehatan di Stasiun MRT
-
Tarif Transjakarta Bakal Naik? Pemprov DKI Ungkap Fakta di Balik Murahnya Ongkos
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
-
KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang