Suara.com - Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara, disebut-sebut sebagai wilayah abu-abu karena mayoritas penduduknya belum memiliki sertifat kepemilikan lahan. Nama kampung ini mencuat setelah ada kontrak politik antara warga dan Gubernur Jakarta Anies Baswedan ketika masih kampanye.
Dalam kontrak polisi disebutkan akan melegalisasi kampung-kampung yang dianggap ilegal dengan menerbitkan hak dalam bentuk sertifikasi tanah, serta tidak melakukan penggusuran pemukiman kumuh melainkan melakukan penataan.
Kampung ini mulai diakui sejak jaman Jakarta dipimpin Joko Widodo. Kala itu, Jokowi menginstruksikan untuk melegalkan kepengurusan RT dan RW di wilayah itu tahun 2013.
"Pada waktu itu, wilayah kita dilegalkan masalah Kepengurusan RT/RWnya. Dan sekarang sudah mau dua periode (RT/RW)," kata Ketua RW 9 Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Jones Naibaho ditemui Suara.com, Rabu (1/11/2017).
Setelah itu, fasilitas sosial mulai dibangun pemerintah. Ada enam RW dan 68 RT di tiga kelurahan dan dua kecamatan. Jumlah warga di Kampung Merah sekitar 15 ribu kepala keluarga atau 35 ribu jiwa.
"Nah, selama ini fasos kita dapat, kayak Jumantik dan PKK. Cuma Fasum aja yang belum dapat, infrastruktur," kata Jones.
Namun, setelah Jokowi menjadi Presiden dan Jakarta dipimpin Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kampung ini kembali menjadi abu-abu. Perhatian pemerintah ketika itu dianggap berkurang.
Ketua RW 8 Rawa Badak Selatan, Budianto, bercerita, sekitar tahun 2016, warga mengharapkan pembangunan jembatan di Kali Batik. Sebab, jembatan yang ada kurang memadai dan pernah memakan korban jiwa pada waktu terendam.
"Pernah kita mengajukan peningkatan status Jembatan Kali Batik yang sempat memakan korban dari anggota PPSU. Tapi sampai sekarang permohonan itu tidak dikabulkan. Dengan alsan status lahan. Padahal itu adalah kebutuhan masyarakat," tutur Budi.
Saat ini, warga Kampung Tanah Merah menunggu Anies Baswedan memenuhi janji.
"Insyaallah, bismillah (Anies memenuhi kontrak politiknya). Dan yang terpenting adalah peningkatan status kepemilikan tanah. Sebab, di sini hampir seluruh (warga) belum ada (sertifikat). Tidak ada sama sekali, PBB pun tidak ada. Harapannya diangkat statusnya, entah itu HGBN, atau apa. Yang jelas ada sertifikasi," kata Budi.
Berita Terkait
- 
            
              BGN Tegaskan Pentingnya Ompreng Stainless Steel 304 Asli di Program MBG Setelah Kasus Pemalsuan
 - 
            
              Investasi Sektor Properti dan Pariwisata di Jakarta Utara Tumbuh Signifikan
 - 
            
              Sakit Hati Ditagih Utang, Remaja 16 Tahun Bunuh dan Cabuli Bocah 11 Tahun di Cilincing
 - 
            
              Bus Royaltrans Terbakar di Tol Dalam Kota, Transjakarta Minta Maaf dan Janji Evaluasi Armada
 - 
            
              Iming-iming Baju Baru Berujung Maut, Remaja di Cilincing Bunuh dan Cabuli Jasad Bocah 11 Tahun
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
 - 
            
              Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!
 - 
            
              Prabowo Tak Masalah Bayar Cicilan Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun: Saya Ambil Alih, Gak Perlu Ribut!