Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan kejaksaan merupakan pendukung utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena banyak jaksa pilihan membantu lembaga tersebut.
"Betapa banyak jaksa pilihan ke KPK meski kejaksaan membutuhkan tenaganya," katanya Prasetyo seusai menerima rombongan China Law Society yang dipimpin Bao Shaokun di Jakarta, Kamis malam (14/9/2017).
Hal tersebut meluruskan pemberitaan yang menyebutkan bahwa kejaksaan akan mengambil penuntutan (KPK) dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pekan lalu.
Dikatakannya, dirinya seringkali mengatakan lembaga itu jangan dibubarkan mengingat betapa masih masifnya tindak pidana korupsi hingga harus ditangani bersama-sama.
"Jadi tidak betul itu (kejaksaan akan menarik penuntutan KPK)," katanya.
Ia menyebutkan soal pernyataan itu karena dirinya ditanya oleh anggota DPR RI mengenai penegakan hukum korupsi di Malaysia, tentunya dia menjelaskan pertanyaan itu.
Karena itu, harus tahu dahulu masalahnya, baru komentar, tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan tidak ada sama sekali upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengambil alih penuntutannya.
Baca Juga: Temuan Pansus KPK tentang Rekaman CCTV Suap BPK Dinilai Asli
"Jaksa Agung tidak pernah terucapkan mengambil penuntutan (dari KPK)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Rabu (13/9).
Justru, kata dia, sesama penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian dan KPK harus saling bersinergi, saling mendukung.
Ia menegaskan kembali tidak ada sedikitpun wacana untuk melemahkan penegakan hukum. Terkait pernyataan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR mengenai penuntutan, dikatakan, jaksa agung dalam kapasitas menjawab pertanyaan dari anggota DPR mengenai perbedaan penegakan hukum di Malaysia, Hongkong dan Singapura.
Jadi sama sekali tidak pernah terucap penuntutan diambil oleh kejaksaan, ucapnya.
Pada rapat kerja bersama dengan Komisi III, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan penanganan korupsi di Malaysia dan Singapura untuk penuntutannya tetap berada di kejaksaan.
"Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakannya harus mendapat izin terlebih dahulu dari Jaksa Agung Malaysia," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi
-
101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana
-
Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz
-
Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah
-
Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun
-
Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk
-
Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan
-
Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy