Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan kejaksaan merupakan pendukung utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena banyak jaksa pilihan membantu lembaga tersebut.
"Betapa banyak jaksa pilihan ke KPK meski kejaksaan membutuhkan tenaganya," katanya Prasetyo seusai menerima rombongan China Law Society yang dipimpin Bao Shaokun di Jakarta, Kamis malam (14/9/2017).
Hal tersebut meluruskan pemberitaan yang menyebutkan bahwa kejaksaan akan mengambil penuntutan (KPK) dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pekan lalu.
Dikatakannya, dirinya seringkali mengatakan lembaga itu jangan dibubarkan mengingat betapa masih masifnya tindak pidana korupsi hingga harus ditangani bersama-sama.
"Jadi tidak betul itu (kejaksaan akan menarik penuntutan KPK)," katanya.
Ia menyebutkan soal pernyataan itu karena dirinya ditanya oleh anggota DPR RI mengenai penegakan hukum korupsi di Malaysia, tentunya dia menjelaskan pertanyaan itu.
Karena itu, harus tahu dahulu masalahnya, baru komentar, tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan tidak ada sama sekali upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengambil alih penuntutannya.
Baca Juga: Temuan Pansus KPK tentang Rekaman CCTV Suap BPK Dinilai Asli
"Jaksa Agung tidak pernah terucapkan mengambil penuntutan (dari KPK)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Rabu (13/9).
Justru, kata dia, sesama penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian dan KPK harus saling bersinergi, saling mendukung.
Ia menegaskan kembali tidak ada sedikitpun wacana untuk melemahkan penegakan hukum. Terkait pernyataan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR mengenai penuntutan, dikatakan, jaksa agung dalam kapasitas menjawab pertanyaan dari anggota DPR mengenai perbedaan penegakan hukum di Malaysia, Hongkong dan Singapura.
Jadi sama sekali tidak pernah terucap penuntutan diambil oleh kejaksaan, ucapnya.
Pada rapat kerja bersama dengan Komisi III, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan penanganan korupsi di Malaysia dan Singapura untuk penuntutannya tetap berada di kejaksaan.
"Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakannya harus mendapat izin terlebih dahulu dari Jaksa Agung Malaysia," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan
-
1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak
-
Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG
-
Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?
-
Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026
-
BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi
-
Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar