Suara.com - Oknum aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara, yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar terhadap pengurusan kartu tanda penduduk elektronik terancam dipecat.
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Tarakan, Ibrahim menyatakan, dirinya tidak tahu-menahu soal tertangkap tangannya salah satu stafnya terkait pengurusan e-KTP.
Ia membenarkan, staf di lingkungan SKPD-nya sebelumnya bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
"Memang staf bersangkutan baru tiga bulan berdinas di dinas kami (Perpustakaan dan Kearsipan Daerah). Sebelumnya di Disdukcapil," kata dia, Rabu (1/11/2017).
JIka benar, oknum ASN berinisial AA terbukti kuat melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang hendak mengurus e-KTP, maka tentunya sanksi berat menantinya.
Penangkapan oknum ASN ini bersama seorang ketua RT berinisial "AB" dengan barang bukti uang tunai pengurusan e-KTP.
Mengenai sanksi yang dijatuhkan kepada oknum PNS ini masih menunggu kepastian hukum dari penyidik kepolisian. Tetapi sanksi kepegawaian dipastikan tetap dijatuhkan kepadanya (AA).
Ibrahim bersikeras menyangkal mengetahui tingkah laku anak buahnya itu hingga tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Kota Tarakan pekan lalu.
"Kalau terbukti melakukan pelanggaran pidana maka ASN bersangkutan akan dikenakan sanksi berat. Tapi masih harus menunggu hasil pemeriksaan penyidik kepolisian," ujar Ibrahim.
Baca Juga: Setara Institute Sebut Depok-Bogor Rawan Paham Radikalisme
Penangkapan ASN dan ketua RT ini dilakukan Tim Saber Pungli Kota Tarakan di Kelurahan Karang Balik pada, Minggu (29/10/2017) sekitar pukul 10.00 WITA. [Antara]
Berita Terkait
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Kata Pejabat Sekolah Negeri Itu Gratis? Tapi Fakta di Lapangan Berkata Lain
-
Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa
-
DPRD DKI Endus Pungli di Sekolah Swasta Gratis Jakarta, Minta Disdik Beri Sanksi Tegas
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Kenapa Perdamaian Perang AS - Iran Maju Mundur?
-
Pakar UGM Usul 3 Reformasi MBG: Fokus ke Siswa Miskin hingga Benahi Menu
-
Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!
-
Rudal Iran Hantam Bandara Kuwait, Teheran Klaim Eror Sistem Patriot AS
-
Kejati Jakarta Tetapkan Ko Xiong Tersangka Korupsi Kredit Rp600 Miliar di KoinWorks
-
Bom Waktu di Bawah Aspal Jakarta: Mengapa Jalan Amblas Bisa Terjadi Lagi?
-
Limbah Filter Rokok Picu Polusi Mikroplastik Global, Lebih Berbahaya?
-
Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Alur Perintah dan Aliran Uang ke Silmy Karim
-
Sony Sanjaya Ucapkan Selamat ke Kepala BGN Baru, Singgung Hadiah Indah Usai Jadi Tersangka Korupsi
-
Fantastis! KPK Ungkap Nilai Pemerasan Wamen Silmy Karim Tembus Ratusan Miliar