Suara.com - Oknum aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara, yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar terhadap pengurusan kartu tanda penduduk elektronik terancam dipecat.
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Tarakan, Ibrahim menyatakan, dirinya tidak tahu-menahu soal tertangkap tangannya salah satu stafnya terkait pengurusan e-KTP.
Ia membenarkan, staf di lingkungan SKPD-nya sebelumnya bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
"Memang staf bersangkutan baru tiga bulan berdinas di dinas kami (Perpustakaan dan Kearsipan Daerah). Sebelumnya di Disdukcapil," kata dia, Rabu (1/11/2017).
JIka benar, oknum ASN berinisial AA terbukti kuat melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang hendak mengurus e-KTP, maka tentunya sanksi berat menantinya.
Penangkapan oknum ASN ini bersama seorang ketua RT berinisial "AB" dengan barang bukti uang tunai pengurusan e-KTP.
Mengenai sanksi yang dijatuhkan kepada oknum PNS ini masih menunggu kepastian hukum dari penyidik kepolisian. Tetapi sanksi kepegawaian dipastikan tetap dijatuhkan kepadanya (AA).
Ibrahim bersikeras menyangkal mengetahui tingkah laku anak buahnya itu hingga tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Kota Tarakan pekan lalu.
"Kalau terbukti melakukan pelanggaran pidana maka ASN bersangkutan akan dikenakan sanksi berat. Tapi masih harus menunggu hasil pemeriksaan penyidik kepolisian," ujar Ibrahim.
Baca Juga: Setara Institute Sebut Depok-Bogor Rawan Paham Radikalisme
Penangkapan ASN dan ketua RT ini dilakukan Tim Saber Pungli Kota Tarakan di Kelurahan Karang Balik pada, Minggu (29/10/2017) sekitar pukul 10.00 WITA. [Antara]
Berita Terkait
-
Viral! Wali Kota Jakarta Pusat Hampir Kena Tipu Modus Pemindahan KTP Elektronik ke KTP Digital
-
3 Fakta Skandal Pungli Paskibra Pejabat Kesbangpol, Uang Makan Dipotong Puluhan Juta?
-
6 Fakta Miris Kematian Bayi Alesha Usai Operasi di RSUDAM: Terungkap Dugaan Pungli Dokter Rp8 Juta
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Belum Kelar Soal Ijazah Palsu, Kini Dokter Tifa Curiga Sudjiatmi Bukan Ibu Kandung Jokowi
-
Presiden Prabowo Subianto Lantik Wamendagri III, Mendagri: Perkuat Kinerja Kemendagri
-
Kurir Ekspedisi Terlibat Sindikat Curanmor Lintas Provinsi! Kirim Motor Curian Pakai STNK Palsu
-
Punya Nazar Khusus, Apa yang Dilakukan Prabowo Jika Indonesia Lolos Piala Dunia 2026?
-
Viral! WNA Tabrak Lari di Tangerang, Seret Motor Korban hingga 2 Km
-
Genjot Literasi Membaca, BBW Jakarta 2025 Datang Lagi: Bakal Ada 5 Juta Buku Baru!
-
Media Lokal Diminta Ambil Peran Soal Isu Lingkungan dan Krisis Iklim
-
Dari Mahfud MD hingga Tom Lembong: Sejumlah Tokoh Elite Bahas Arah Masa Depan Bangsa
-
Diduga Tilap Rp500 Juta dari Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Copot Kajari Jakbar