Suara.com - Pengadilan Pakistan pada, Rabu (1/11/2017), menjatuhkan hukuman penjara dan denda terhadap seorang lelaki yang menikah lagi tanpa mendapatkan izin dari istri pertamanya.
Hakim pengadilan, Ali Jawwad Naqvi, mengumumkan putusan di pengadilan tingkat rendah di Lahore, bahwa laki-laki tersebut harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan dan denda 200.000 rupee Pakistan (sekitar Rp25,7 juta).
Hukuman tersebut merupakan putusan bersejarah yang disambut baik oleh para pembela hak-hak asasi perempuan.
Melalui putusan itu, pengadilan Pakistan untuk pertama kalinya berpihak kepada perempuan berdasarkan undang-undang keluarga 2015 serta petisi yang diajukan oleh Ayesha Bibi.
Ayesha Bibi mengatakan bahwa suaminya, Shahzad Saqib, telah menikah untuk kedua kali tanpa persetujuannya.
"Menikah tanpa izin istri pertama adalah suatu tindakan yang melanggar hukum," kata Ayesha dalam surat permohonan yang diajukannya.
Pengadilan menolak alasan lelaki tersebut bahwa ia tidak perlu izin Ayesha karena agama yang dianutnya membolehkan ia menikah hingga empat kali.
Majelis Ideologi Islam (CII), yaitu lembaga yang memberikan saran kepada pemerintah soal kesesuaian hukum dengan Islam, kerap mengkritik tuntutan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari istri jika seorang suami ingin menikah lagi.
Namun, rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan CII tidak mengikat secara hukum.
Baca Juga: Setara Institute Sebut Depok-Bogor Rawan Paham Radikalisme
Fauzia Viqar, ketua Komisi Status Perempuan Punjab--lembaga yang memajukan hak-hak perempuan--, menyambut putusan pengadilan itu sebagai jalan untuk memperkuat kedudukan perempuan di tengah masyarakat yang konservatif.
"Keputusan itu memunculkan suatu preseden penting, yang bisa mencegah praktik poligami serta dapat mendorong perempuan untuk membawa kasus mereka ke pengadilan. (Putusan) akan membuka kesadaran masyarakat secara umum dan perempuan, pada khususnya," kata Viqar.
Di Pakistan, poligami tidak dipraktikkan secara luas.
Tidak ada statistik, tapi Institut Pengkajian Kebijakan, yang merupakan oganisasi penelitian nirlaba di Islamabad, menemukan bahwa poligami paling banyak terjadi di daerah pedesaan di dalam keluarga-keluarga yang tanpa memiliki ahli waris laki-laki atau dalam kasus ketika seorang lelaki jatuh cinta kepada perempuan lain. [Antara]
Berita Terkait
-
Iran Klaim AS Respons Proposal Perdamaian 14 Poin via Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gunakan Jalur Tikus di Maluku, 3 WN Pakistan Penyelundup Manusia Diciduk Imigrasi
-
Iran Belum Kirim Delegasi di Perundingan Kedua, Emosi Donald Trump Meledak
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh