Suara.com - Pengadilan Pakistan pada, Rabu (1/11/2017), menjatuhkan hukuman penjara dan denda terhadap seorang lelaki yang menikah lagi tanpa mendapatkan izin dari istri pertamanya.
Hakim pengadilan, Ali Jawwad Naqvi, mengumumkan putusan di pengadilan tingkat rendah di Lahore, bahwa laki-laki tersebut harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan dan denda 200.000 rupee Pakistan (sekitar Rp25,7 juta).
Hukuman tersebut merupakan putusan bersejarah yang disambut baik oleh para pembela hak-hak asasi perempuan.
Melalui putusan itu, pengadilan Pakistan untuk pertama kalinya berpihak kepada perempuan berdasarkan undang-undang keluarga 2015 serta petisi yang diajukan oleh Ayesha Bibi.
Ayesha Bibi mengatakan bahwa suaminya, Shahzad Saqib, telah menikah untuk kedua kali tanpa persetujuannya.
"Menikah tanpa izin istri pertama adalah suatu tindakan yang melanggar hukum," kata Ayesha dalam surat permohonan yang diajukannya.
Pengadilan menolak alasan lelaki tersebut bahwa ia tidak perlu izin Ayesha karena agama yang dianutnya membolehkan ia menikah hingga empat kali.
Majelis Ideologi Islam (CII), yaitu lembaga yang memberikan saran kepada pemerintah soal kesesuaian hukum dengan Islam, kerap mengkritik tuntutan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari istri jika seorang suami ingin menikah lagi.
Namun, rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan CII tidak mengikat secara hukum.
Baca Juga: Setara Institute Sebut Depok-Bogor Rawan Paham Radikalisme
Fauzia Viqar, ketua Komisi Status Perempuan Punjab--lembaga yang memajukan hak-hak perempuan--, menyambut putusan pengadilan itu sebagai jalan untuk memperkuat kedudukan perempuan di tengah masyarakat yang konservatif.
"Keputusan itu memunculkan suatu preseden penting, yang bisa mencegah praktik poligami serta dapat mendorong perempuan untuk membawa kasus mereka ke pengadilan. (Putusan) akan membuka kesadaran masyarakat secara umum dan perempuan, pada khususnya," kata Viqar.
Di Pakistan, poligami tidak dipraktikkan secara luas.
Tidak ada statistik, tapi Institut Pengkajian Kebijakan, yang merupakan oganisasi penelitian nirlaba di Islamabad, menemukan bahwa poligami paling banyak terjadi di daerah pedesaan di dalam keluarga-keluarga yang tanpa memiliki ahli waris laki-laki atau dalam kasus ketika seorang lelaki jatuh cinta kepada perempuan lain. [Antara]
Berita Terkait
-
Prabowo Terima Delegasi Pakistan, Bahas Investasi hingga Kerja Sama Pertahanan
-
Ratu Rizky Nabila Dicap Pelakor, Pesulap Merah Pasang Badan: Dia Wanita Baik
-
Pesulap Merah Akui Poligami, Istri Keduanya Ratu Rizky Nabila
-
Indonesia-Pakistan Targetkan Negosiasi CEPA, Dari Minyak Sawit hingga Tenaga Medis
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
-
Mendikdasmen Pastikan Anggaran Pendidikan Naik, Bantah MBG Pangkas Dana Sekolah
-
MCK Kumuh Manggarai Dibenahi, Kini Jadi Fasilitas Sehat dan Canggih
-
Menham Pigai Serahkan RUU Masyarakat Adat ke DPR: Rakyat Adat Harus Jadi Tuan di Negeri Sendiri
-
Lewat Surat Edaran, Mendagri Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
-
Rumah Jokowi Berubah Jadi 'Tembok Ratapan Solo', Begini Kata PDIP
-
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai
-
Kasatgas Tito Pantau Langsung Pembersihan Lumpur Praja IPDN di Aceh Tamiang
-
Bersih-Bersih Jukir Liar, Wali Kota Jakpus Instruksikan Patroli Gabungan Rutin di Tanah Abang
-
NasDem Bukber Elite Parpol Termasuk Anies, Bicara Sukseskan Program Prabowo