Suara.com - Ketua DPR RI Setya Novanto menegaskan tak bakal mencabut laporan di Bareskrim Polri mengenai dugaan pencamaran nama baiknya, yang dialamatkan ke sejumlah pemilik akun media sosial penyebar meme dirinya.
Setnov mengatakan, bakal terus melanjutkan persoalan tersebut hingga memunyai penyelesaian secara hukum.
"Iya, pokoknya kami teruskan yang soal meme itu," kata Novanto seusai menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el tahun 2011-2013 oleh terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).
Novanto menegaskan, kasus tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Polri.
"Sudah kami serahkan kepada pihak penyidik (tidak akan dicabut), akan kami lanjutkan," tandasnya.
Subdirektorat II Cyber Crime Bareskrim Polri, telah menangkap seorang warganet bernama Dyann Kemala Arrizzqi, karena diduga mencemarkan nama baik Setnov.
Pencemaraan nama baik itu lantara Dyann mengunggah meme Setnov ke Instagram. Polisi telah menetapkan pemilik akun Instagram dazzlingdyann ini sebagai tersangka.
Dyann diduga melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencemaran Nama Baik.
Baca Juga: PGPI: 13,5 Juta Umat Pentakosta Dukung Jokowi
Dyann dilaporkan oleh pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, pada tanggal 10 Oktober 2017. Sebab, pada tanggal 7 Oktober 2017 Dyann mengunggah meme yang bertemakan “The Power of Setya Novanto” di Instagramnya.
Selain Dyann, Novanto juga telah melaporkan puluhan akun medsos lainnya, karena diduga mencemarkan nama baik melalui meme.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka