Suara.com - Ketua DPR RI Setya Novanto menegaskan tak bakal mencabut laporan di Bareskrim Polri mengenai dugaan pencamaran nama baiknya, yang dialamatkan ke sejumlah pemilik akun media sosial penyebar meme dirinya.
Setnov mengatakan, bakal terus melanjutkan persoalan tersebut hingga memunyai penyelesaian secara hukum.
"Iya, pokoknya kami teruskan yang soal meme itu," kata Novanto seusai menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el tahun 2011-2013 oleh terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).
Novanto menegaskan, kasus tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Polri.
"Sudah kami serahkan kepada pihak penyidik (tidak akan dicabut), akan kami lanjutkan," tandasnya.
Subdirektorat II Cyber Crime Bareskrim Polri, telah menangkap seorang warganet bernama Dyann Kemala Arrizzqi, karena diduga mencemarkan nama baik Setnov.
Pencemaraan nama baik itu lantara Dyann mengunggah meme Setnov ke Instagram. Polisi telah menetapkan pemilik akun Instagram dazzlingdyann ini sebagai tersangka.
Dyann diduga melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencemaran Nama Baik.
Baca Juga: PGPI: 13,5 Juta Umat Pentakosta Dukung Jokowi
Dyann dilaporkan oleh pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, pada tanggal 10 Oktober 2017. Sebab, pada tanggal 7 Oktober 2017 Dyann mengunggah meme yang bertemakan “The Power of Setya Novanto” di Instagramnya.
Selain Dyann, Novanto juga telah melaporkan puluhan akun medsos lainnya, karena diduga mencemarkan nama baik melalui meme.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum