Ketua DPR Setya Novanto di pengadilan tipikor [suara.com/Oke Atmaja]
        "Saudara Ganjar (sekarang Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo) bilang pernah bertemu di Bandara di Bali. Katanya, dia diminta oleh saudara untuk tidak galak-galak soal e-KTP, karena itu sudah selesai. Apakah itu benar?" kata hakim kepada Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto di pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).
 
Dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong hari ini, Novanto dihadirkan sebagai saksi. Novanto dianggap tahu banyak kasus itu karena saat proyek berlangsung, dia menjadi ketua Fraksi Golkar.
 
Menjawab pertanyaan hakim, Novanto mengatakan Ganjar -- ketika itu anggota Komisi II DPR -- hanya mengarang cerita ketika mengatakan Novanto pernah meminta Ganjar agar jangan "galak-galak" dalam pembahasan e-KTP. Permintaan itu disampaikan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong hari ini, Novanto dihadirkan sebagai saksi. Novanto dianggap tahu banyak kasus itu karena saat proyek berlangsung, dia menjadi ketua Fraksi Golkar.
Menjawab pertanyaan hakim, Novanto mengatakan Ganjar -- ketika itu anggota Komisi II DPR -- hanya mengarang cerita ketika mengatakan Novanto pernah meminta Ganjar agar jangan "galak-galak" dalam pembahasan e-KTP. Permintaan itu disampaikan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
"Nggak benar yang mulia, ngarang dia," kata Novanto.
 
Hakim tidak puas dengan jawaban Novanto. Hakim minta Novanto jujur.
 
"Saya ingatkan kepada saudara ya, saudara tolong memberikan keterangan yang benar, saudara sudah disumpah. Saudara Ganjar sudah sampaikan di sini, tolong saudara bicara yang jujur."
 
Tapi, Novanto -- ketua umum Partai Golkar -- tetap pada sikap semula.
 
"Tidak benar yang mulia, karena memang tidak ada yang dibicarakan soal e-KTP," kata Novanto.
 
Kemudian Novanto berkata, pertemuannya dengan Ganjar di bandara kala itu hanya kebetulan.
 
"Kalau bertemu saudara Ganjar di bandara di Bali, pernah. Tidak ada yang spesial (yang dibicarakan) tidak ada yang menyangkut e-KTP, biasa saja, kalau nggak salah kita terburu-buru," kata Novanto.
 
Dalam persidangan sebelumnya, Ganjar mengunkapkan pernah bertemu dengan Novanto di bandara Bali.
 
"Kita jumpa dalam situasi, kita salaman, tiba-tiba ditanya itu. 'Jangan galak-galak soal e-KTP.' Saya bilang, 'iya, urusannya sudah selesai'," kata Ganjar.
 
Dalam surat dakwaan terhadap Andi Narogong, Novanto disebut sebagai pihak yang mengatur proyek e-KTP sejak awal bersama Andi. Dia juga disebut menerima jatah Rp574 miliar dari proyek senilai Rp5,9 triliun. Tapi, Novanto membantah.
 
Kehadiran Novanto di persidangan sudah lama ditunggu. Dia baru memenuhi panggilan yang ketiga.
 
Pada panggilan pertama, Novanto beralasan masih dalam pemulihan kesehatan usai dirawat di rumah sakit. Pada panggilan kedua, dia mengaku sedang melaksanakan tugas kenegaraan.
        
                 
                           
      
        
        Hakim tidak puas dengan jawaban Novanto. Hakim minta Novanto jujur.
"Saya ingatkan kepada saudara ya, saudara tolong memberikan keterangan yang benar, saudara sudah disumpah. Saudara Ganjar sudah sampaikan di sini, tolong saudara bicara yang jujur."
Tapi, Novanto -- ketua umum Partai Golkar -- tetap pada sikap semula.
"Tidak benar yang mulia, karena memang tidak ada yang dibicarakan soal e-KTP," kata Novanto.
Kemudian Novanto berkata, pertemuannya dengan Ganjar di bandara kala itu hanya kebetulan.
"Kalau bertemu saudara Ganjar di bandara di Bali, pernah. Tidak ada yang spesial (yang dibicarakan) tidak ada yang menyangkut e-KTP, biasa saja, kalau nggak salah kita terburu-buru," kata Novanto.
Dalam persidangan sebelumnya, Ganjar mengunkapkan pernah bertemu dengan Novanto di bandara Bali.
"Kita jumpa dalam situasi, kita salaman, tiba-tiba ditanya itu. 'Jangan galak-galak soal e-KTP.' Saya bilang, 'iya, urusannya sudah selesai'," kata Ganjar.
Dalam surat dakwaan terhadap Andi Narogong, Novanto disebut sebagai pihak yang mengatur proyek e-KTP sejak awal bersama Andi. Dia juga disebut menerima jatah Rp574 miliar dari proyek senilai Rp5,9 triliun. Tapi, Novanto membantah.
Kehadiran Novanto di persidangan sudah lama ditunggu. Dia baru memenuhi panggilan yang ketiga.
Pada panggilan pertama, Novanto beralasan masih dalam pemulihan kesehatan usai dirawat di rumah sakit. Pada panggilan kedua, dia mengaku sedang melaksanakan tugas kenegaraan.
Komentar
        Berita Terkait
- 
            
              Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
 - 
            
              Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
 - 
            
              Ganjar Minta Pemerintah Prabowo-Gibran Evaluasi Program dan Jajaran di Tahun Pertama
 - 
            
              Setahun Prabowo-Gibran, Ganjar: Evaluasi Semua Program Yang Tak Jalan Termasuk Jajaran
 - 
            
              Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?