Suara.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan 10 tersangka korupsi proyek peningkatan jalan dari hotmix menjadi semen "rigid beton" di Dinas Pekerjaan Umum Kota Sibolga senilai Rp65 miliar Tahun Anggaran 2015, di Rumah Tahanan Negara Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, mengatakan 10 rekanan tersebut, yakni JT, Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, IM, Direktur PT Enim Resco Utama, YS, Direktur PT Suakarsa Tunggal, dan PFS, Direktur PT Arsifa.
Selain itu, MW, Direktur PT Andhika Putra Perdana, EDH, Direktur PT Gamos Multi Generalle, HS, Direktur PT Bukit Zaitun, GS, Direktur PT Andhika Putra Perdana, HS, Wakil Direktur CV Pandan Indah, dan BS, Direktur VIII CV Pandan.
"Sesuai dengan hasil audit BPK dan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar dengan alokasi dana dari APBD Tahun Anggaran 2015 Pemkot Sibolga senilai Rp65 milar," ujar Sumanggar, Sabtu (4/11/2017).
Ia menjelaskan, penahanan tersangka itu selama 20 hari ke depan, untuk memudahkan penyidikan, supaya tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi lagi perbuatan yang sama. Tim penyidik kasus korupsi pengerasan beton semen itu, diketuai oleh Tumpal Hasibuan dari Kejati Sumut.
"Penahanan tersangka tersebut, sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Bambang Sugeng Rukmono," kata juru bicara Kejati Sumut itu.
Sebelumnya, Kejati Sumut mengagendakan pemanggilan 16 tersangka dugaan korupsi pelaksanaan kontrak "rigid beton" di Dinas Pekerjaan Umum Kota Sibolga senilai Rp65 miliar Tahun Anggaran 2015.
Penetapan 16 tersangka itu, berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara yang dilakukan penyidik Kejati Sumut di hadapan unsur pimpinan di institusi hukum itu.
Kasus korupsi pelaksanaan pembangunan "rigid beton" di Dinas PU Sibolga telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: 16 Tersangka Korupsi Dinas PU Sibolga Segera Diperiksa
Dugaan terjadinya penyimpangan di Dinas PU Sibolga karena pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak pekerjaan pembangunan jalan.
Dari jumlah 16 tersangka itu, yakni 13 rekanan dan tiga PNS di lingkungan Dinas PU Sibolga. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Pramono Tegur Keras Kasus Foto AI PPSU Kalisari: Jangan Lagi Kerja Asal Senangkan Atasan
-
SBY Soroti Risiko Ekonomi Dunia, Ekonom UMBY Ungkap Pertanda Sudah Muncul di Indonesia
-
Pusat Komando Militer: Tidak Ada Kapal yang Berhasil Melewati Blokade AS ke Pelabuhan Iran
-
Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?
-
Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman
-
Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan
-
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih