Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah di Kota Dumai, Provinsi Riau dalam penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
"Tim hari ini menggeledah dua rumah di Kota Dumai. Kedua rumah tersebut milik dua orang saksi dari dua subkontraktor yang berbeda," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Febri seperti dikutip Antara, menyatakan penggeledahan itu dilakukan secara paralel oleh dua tim dari KPK sejak pukul 10.00 WIB dan saat ini masih berlangsung.
"Belum dapat dipastikan ada atau tidak dan apa saja yang disita dalam penggeledahan kali ini," ucap Febri.
Sebelumnya dalam penyidikan kasus di Bengkalis itu, KPK telah memeriksa tujuh saksi pada Selasa (15/8/2017).
Febri mengatakan penyidik mendalami informasi-informasi terkait proses proyek peningkatakan jalan tersebut, di mana ada indikasi kerugian negara yang cukup besar di sana.
"Dari informasi yang kami terima indikasi kerugian negara yang setidaknya Rp80 miliar itu diakibatkan bahwa sejak awal diduga ada semacam pengkondisian penunjukan pihak yang mengerjakan proyek tersebut. Kemudian ada spesifikasi yang tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur sebelumnya," kata dia.
KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir (MNS) sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, M Nasir (MNS) menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015 terkait kasus tersebut.
Febri menjelaskan keduanya diduga secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negata atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Baca Juga: Sopir Angkot Pemukul Pengemudi Taksi Online Ditangkap Polisi
"Diduga terkait kerugian negara sekurangnya Rp80 miliar," kata Febri.
KPK menyangkakan kepada keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk di Pekanbaru penyidik menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh dan rumah tersangka M Nasir.
"Di Kabupaten Bengkalis digeledah Kantor Dinas PU, kantor Pemda, Kantor LPSE, dan rumah milik saksi Hurry Agustianri. Di kota Dumai digeledah rumah saksi, yaitu Hermanto sebagai subkontraktor dan penyegelan ruangan di rumah dinas Sekda Dumai," kata Febri.
Sementara di Pulau Rupat digeledah kantor PT Mawatindo Road Construction dan rumah atau kantor saksi Hasyim sebagai subkontraktor.
"Dari penggeledahan penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik seperti handphone dan harddisk dan dua sepeda motor dari PT Mawatindo," ucap Febri.
Tag
Berita Terkait
-
Saut Situmorang Harap Pembukaan Cabang KPK Terealisasi 2018
-
Kades Kumpul di KPK, Laode: Presiden, Menteri, KPK Tak Penting
-
Mantan Penasihat: Pengawas Internal Harus Periksa Direktur KPK
-
Anggota DPR Curiga Video Miryam Editan, Ini Tanggapan KPK
-
Dalami Peran Novanto di Kasus e-KTP, KPK Periksa Saksi-saksi Ini
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat