Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam waktu dekat ini mengagendakan pemanggilan 16 tersangka dugaan korupsi pelaksanaan kontrak "rigid" beton di Dinas Pekerjaan Umum Kota Sibolga senilai Rp65 miliar Tahun Anggaran 2015.
"Para tersangka yang telah ditetapkan itu, akan diperiksa di Kejati Sumut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, di Medan, Jumat (20/10/2017).
Penetapan 16 tersangka itu, kata dia, berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara yang dilakukan penyidik Kejati Sumut, di hadapan unsur pimpinan di institusi hukum itu.
"Jadi, kasus korupsi pelaksanaan pembangunan 'rigid' beton di Dinas PU Sibolga telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan penanganan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara itu ditingkatkan ke penyidikan sejak beberapa bulan lalu.
Dugaan terjadinya penyimpangan di Dinas PU Sibolga karena pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak pekerjaan pembangunan jalan.
"Selain itu, pekerjaan pembangunan 'rigid' beton tersebut belum saatnya dikerjakan," ucapnya.
Sumanggar menambahkan dari 16 tersangka itu, 13 rekanan dan tiga pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan Dinas PU Sibolga.
Mengenai kerugian negara, dalam pengerjaan proyek "rigid" beton tersebut, diperkirakan sekitar Rp10 miliar.
Baca Juga: Setya Novanto Bisa Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Begini Caranya
Namun, penyidik Kejati Sumut masih terus melakukan koordinasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian tersebut.
"Kejati Sumut terus melakukan pengembangan kasus pembangunan 'rigid' beton," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar