Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto pada Senin (6/11/2017). Novanto dipanggil untuk menjadi saksi buat tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2013.
Namun, terhadap panggilan itu, Novanto tidak bisa memenuhinya. Sebab, dalam surat panggilan KPK yang diterima Novanto tidak disertai dengan surat persetujuan Presiden Joko Widodo secara tertulis.
Sekeretariat Jenderal DPR sudah mengirimkan surat kepada KPK. "Tadi pagi KPK menerima surat yang tertulis dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR-RI. Surat tertanggal 6 November 2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Febri mengatakan dalam surat itu terdapat lima poin yang disampaikan DPR. Pertama, menyatakan surat dari KPK telah diterima Setya Novanto pada tanggal 1 November 2017 untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka Anang bersama-sama dengan sejumlah pihak. Poin kedua adalah bahwa dalam surat dicantumkan nama Setya Novanto, pekerjaan Ketua DPR RI, alamat dan lain sebagainya.
Ketiga, diuraikan ketentuan di Pasal 245 ayat (1) UU Nomor. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang mengatur; 'Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan'. Kemudian diuraikan Amar Putusan MK Nomor. 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015. (Poin 1 dan 2 (2.1., 2.2 dan 2.3))
"Ditegaskan juga berdasarkan Putusan MK tersebut maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota DPR RI harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan terhadap anggota DPR yang bersangkutan," kata Febri.
Poin keempat adalah, oleh karena dalam surat panggilan KPK ternyata belum disertakan Surat Persetujuan dari Presiden RI, maka dengan tidak mengurangi ketentuan hukum yang ada, pemanggilan terhadap Setya Novanto dalam jabatan sebagai Ketua DPR RI dapat dipenuhi syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku termasuk Penyidik KPK.
Adpun poin kelima, berdasarkan alasan hukum di atas, maka pemanggilan terhadap Setya Novanto sebagai saksi tidak dapat dipenuhi.
Baca Juga: Orang Terkaya di Dunia Ini Ikut Diringkus 'KPK' Arab Saudi
"Surat ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI," kata Febri.
Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum Novanto, Freidrich Yunadi. "Tidak hadir, karena KPK wajib minta izin presiden sebagaimana putusan MK No 76/PUU-XII/2014," kata Freidrich.
Berita Terkait
-
Hampir 7 Bulan Kasus Novel, Saor: Dari Awal Polisi Tak Objektif
-
KPK Didesak Terbitkan Sprindik Baru Kasus Novanto
-
Membanding Kasus Meme Novanto, Pengacara Novel Minta Polisi Adil
-
Terungkap, Polda Sudah Tahu Potensi Teror terhadap Novel Baswedan
-
Soal Desakan TGPF Kasus Novel, Ini Tanggapan Bibit Samad Rianto
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
-
Jalur Tol Gratis dari Gerbang Tol Fatmawati 2 Kurangi Macet 24 Persen, Bakal Dibuka hingga Oktober?
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa