Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh, terlibat dalam proses pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno pada Senin (6/11/2017) menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Irfan Kurnia Saleh, tersangka dari unsur swasta dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan pada bukti-bukti yang telah diperoleh termohon, pengadaan helikopter angkut AW-101 yang menurut dalil pemohon merupakan hal yang berbeda dengan pengadaan helikopter AW-101 VVIP adalah sangat keliru," kata Juliandi Tigor Simanjuntak, anggota tim Biro Hukum KPK.
Hal tersebut dikatakannya saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Menurut dia, bukti yang KPK miliki justru menunjukkan pengadaan helikopter angkut AW-101 bisa sampai terjadi terkait dengan pembayaran uang sejumlah 1 juta dolar AS oleh Irfan kepada Agusta Westland untuk pemesanan helikopter VVIP.
"Pembayaran uang sejumlah 1 juta dolar AS yang diakui pemohon dalam permohonannya, dilakukan oleh pemohon kepada Agusta Westland sebelum pengadaan helikopter VVIP dilaksanakan," tuturnya.
Ia menjelaskan Irfan melalui perusahaan yang dimiliki dan dikendalikannya, yaitu PT Diratama Jaya Mandiri merupakan agen dari pabrikan Agusta Westland untuk Indonesia.
"Helikopter VVIP ini juga sebenarnya merupakan helikopter yang dipesan oleh India saat itu, namun otoritas India kemudian membatalkannya dengan alasan adanya praktik korupsi dalam pengadaannya," kata Juliandi.
Ia menyatakan setelah Irfan melakukan pembayaran 1 juta dolar AS kepada Agusta Westland, yang bersangkutan diminta membuat proposal pengadaan helikopter VVIP yang kemudian proposal itu menjadi dasar pengadaan.
"Karena pemohon telah membayarkan uang sejumlah 1 juta dolar AS kepada Agusta Westland pada saat pengadaan belum dilakukan, nama oknum TNI AU kemudian tetap melakukan pengadaan helikopter, namun mengganti dengan spesifikasi angkut," ungkap Juliandi.
Selanjutnya, kata dia, pada kenyataannya yang tiba bukan jenis helikopter angkut melainkan helikopter VVIP yang pemesanannya tidak sesuai yang telah direncanakan sebelumnya.
"Sehingga pihak TNI AU tidak mau menerima helikopter tersebut dan saat ini helikopter tersebut masih berada di Bandara Halim Perdanakusuma. Secara yuridis telah ada bukti dugaan keterlibatan Irfan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan helikopter AW-101 yang penyidikannya dilakukan oleh termohon," ujarnya.
Dalam kasus itu, POM TNI sendiri telah menetapkan lima tersangka.
Lima tersangka itu, yakni anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol administrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.
Irfan Kurnia Saleh diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.
Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar.
Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!