Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan permohonan kelompok penghayat kepercayaan melalui judicial review UU nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan tak ada yang perlu dipersoalkan.
"Kalau itu merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi, itu artinya setingkat Undang-Undang. Ya kalau dia setingkat UU, harus diterima," kata Fahri di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Atas putusan tersebut, maka para penghayat kepercayaan kini bisa menuliskan status kepercayaannya di luar enam agama yang diakui oleh negara dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
Menurut Fahri, meskipun di negeri ini hanya ada enam agama formal yang diakui negara, namun kenyataannya juga banyak warga negara Indonesia yang menganut kepercayaan di luar enam agama tersebut.
"Sekarang kalau penganut menjadi bagian dari pilihan agama yang legal artinya keputusan MK setingkat UU dan itu dicantumkan ya kita harus terima. Tidak ada masalah," tutur Fahri.
"Kalau suatu hari negara kita mencantumkan misalnya agama Yahudi, dalam UU diterima ya dalam suatu proses legal yang resmi, ya harus dicantumkan, harus diterima," Fahri menambahkan.
Justru keputusan tersebut memiliki dampak yang positif untuk proses administrasi. Sebab, di Indonesia faktor-faktor yang berhubungan dengan agama dianggap sesuatu yang sangat penting.
"Jadi pencantuman itu tidak ada masalah, itu positif. Tidak ada masalah, kalau ada orang yang mau mengidentifikasi dirinya menjadi penghayat silakan saja, tidak ada masalah," kata Fahri.
"Kita kan nggak boleh ganggu agama orang, pilihan agama itu tidak boleh dipaksa, tidak boleh," Fahri menambahkan.
Baca Juga: Penghayat Boleh Tulis Agama Kepercayaan di Kolom Agama KTP
Berita Terkait
-
"Fahri Hamzah Terprovokasi Berita Hoaks Pernikahan Putri Jokowi"
-
Kritik Jokowi Mantu, Fahri Disuruh Nonton Father Of The Bride
-
Kritik Nikahan Kahiyang Mewah, Fahri Hamzah Usul Ini ke Jokowi
-
Diundang Keluarga Jokowi, Fahri Hamzah Tak Bisa Datang
-
Fahri Hamzah Kritik Pernikahan Putri Jokowi: Terlalu Mewah
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?