Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan permohonan kelompok penghayat kepercayaan melalui judicial review UU nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan tak ada yang perlu dipersoalkan.
"Kalau itu merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi, itu artinya setingkat Undang-Undang. Ya kalau dia setingkat UU, harus diterima," kata Fahri di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Atas putusan tersebut, maka para penghayat kepercayaan kini bisa menuliskan status kepercayaannya di luar enam agama yang diakui oleh negara dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
Menurut Fahri, meskipun di negeri ini hanya ada enam agama formal yang diakui negara, namun kenyataannya juga banyak warga negara Indonesia yang menganut kepercayaan di luar enam agama tersebut.
"Sekarang kalau penganut menjadi bagian dari pilihan agama yang legal artinya keputusan MK setingkat UU dan itu dicantumkan ya kita harus terima. Tidak ada masalah," tutur Fahri.
"Kalau suatu hari negara kita mencantumkan misalnya agama Yahudi, dalam UU diterima ya dalam suatu proses legal yang resmi, ya harus dicantumkan, harus diterima," Fahri menambahkan.
Justru keputusan tersebut memiliki dampak yang positif untuk proses administrasi. Sebab, di Indonesia faktor-faktor yang berhubungan dengan agama dianggap sesuatu yang sangat penting.
"Jadi pencantuman itu tidak ada masalah, itu positif. Tidak ada masalah, kalau ada orang yang mau mengidentifikasi dirinya menjadi penghayat silakan saja, tidak ada masalah," kata Fahri.
"Kita kan nggak boleh ganggu agama orang, pilihan agama itu tidak boleh dipaksa, tidak boleh," Fahri menambahkan.
Baca Juga: Penghayat Boleh Tulis Agama Kepercayaan di Kolom Agama KTP
Berita Terkait
-
"Fahri Hamzah Terprovokasi Berita Hoaks Pernikahan Putri Jokowi"
-
Kritik Jokowi Mantu, Fahri Disuruh Nonton Father Of The Bride
-
Kritik Nikahan Kahiyang Mewah, Fahri Hamzah Usul Ini ke Jokowi
-
Diundang Keluarga Jokowi, Fahri Hamzah Tak Bisa Datang
-
Fahri Hamzah Kritik Pernikahan Putri Jokowi: Terlalu Mewah
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno