Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan permohonan kelompok penghayat kepercayaan melalui judicial review UU nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan tak ada yang perlu dipersoalkan.
"Kalau itu merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi, itu artinya setingkat Undang-Undang. Ya kalau dia setingkat UU, harus diterima," kata Fahri di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Atas putusan tersebut, maka para penghayat kepercayaan kini bisa menuliskan status kepercayaannya di luar enam agama yang diakui oleh negara dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
Menurut Fahri, meskipun di negeri ini hanya ada enam agama formal yang diakui negara, namun kenyataannya juga banyak warga negara Indonesia yang menganut kepercayaan di luar enam agama tersebut.
"Sekarang kalau penganut menjadi bagian dari pilihan agama yang legal artinya keputusan MK setingkat UU dan itu dicantumkan ya kita harus terima. Tidak ada masalah," tutur Fahri.
"Kalau suatu hari negara kita mencantumkan misalnya agama Yahudi, dalam UU diterima ya dalam suatu proses legal yang resmi, ya harus dicantumkan, harus diterima," Fahri menambahkan.
Justru keputusan tersebut memiliki dampak yang positif untuk proses administrasi. Sebab, di Indonesia faktor-faktor yang berhubungan dengan agama dianggap sesuatu yang sangat penting.
"Jadi pencantuman itu tidak ada masalah, itu positif. Tidak ada masalah, kalau ada orang yang mau mengidentifikasi dirinya menjadi penghayat silakan saja, tidak ada masalah," kata Fahri.
"Kita kan nggak boleh ganggu agama orang, pilihan agama itu tidak boleh dipaksa, tidak boleh," Fahri menambahkan.
Baca Juga: Penghayat Boleh Tulis Agama Kepercayaan di Kolom Agama KTP
Berita Terkait
-
"Fahri Hamzah Terprovokasi Berita Hoaks Pernikahan Putri Jokowi"
-
Kritik Jokowi Mantu, Fahri Disuruh Nonton Father Of The Bride
-
Kritik Nikahan Kahiyang Mewah, Fahri Hamzah Usul Ini ke Jokowi
-
Diundang Keluarga Jokowi, Fahri Hamzah Tak Bisa Datang
-
Fahri Hamzah Kritik Pernikahan Putri Jokowi: Terlalu Mewah
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah