Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan permohonan kelompok penghayat kepercayaan melalui judicial review UU nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan tak ada yang perlu dipersoalkan.
"Kalau itu merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi, itu artinya setingkat Undang-Undang. Ya kalau dia setingkat UU, harus diterima," kata Fahri di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Atas putusan tersebut, maka para penghayat kepercayaan kini bisa menuliskan status kepercayaannya di luar enam agama yang diakui oleh negara dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
Menurut Fahri, meskipun di negeri ini hanya ada enam agama formal yang diakui negara, namun kenyataannya juga banyak warga negara Indonesia yang menganut kepercayaan di luar enam agama tersebut.
"Sekarang kalau penganut menjadi bagian dari pilihan agama yang legal artinya keputusan MK setingkat UU dan itu dicantumkan ya kita harus terima. Tidak ada masalah," tutur Fahri.
"Kalau suatu hari negara kita mencantumkan misalnya agama Yahudi, dalam UU diterima ya dalam suatu proses legal yang resmi, ya harus dicantumkan, harus diterima," Fahri menambahkan.
Justru keputusan tersebut memiliki dampak yang positif untuk proses administrasi. Sebab, di Indonesia faktor-faktor yang berhubungan dengan agama dianggap sesuatu yang sangat penting.
"Jadi pencantuman itu tidak ada masalah, itu positif. Tidak ada masalah, kalau ada orang yang mau mengidentifikasi dirinya menjadi penghayat silakan saja, tidak ada masalah," kata Fahri.
"Kita kan nggak boleh ganggu agama orang, pilihan agama itu tidak boleh dipaksa, tidak boleh," Fahri menambahkan.
Baca Juga: Penghayat Boleh Tulis Agama Kepercayaan di Kolom Agama KTP
Berita Terkait
-
"Fahri Hamzah Terprovokasi Berita Hoaks Pernikahan Putri Jokowi"
-
Kritik Jokowi Mantu, Fahri Disuruh Nonton Father Of The Bride
-
Kritik Nikahan Kahiyang Mewah, Fahri Hamzah Usul Ini ke Jokowi
-
Diundang Keluarga Jokowi, Fahri Hamzah Tak Bisa Datang
-
Fahri Hamzah Kritik Pernikahan Putri Jokowi: Terlalu Mewah
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Targetkan 500 Ribu Lulusan SMK Kerja di LN, Cak Imin Prioritaskan Siswa dari Keluarga Miskin
-
23 Selamat, 14 Hilang! Drama Mencekam Pekerja Migran Indonesia di Laut Malaysia
-
Blokade Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Gas Jerman, Ancaman Krisis Energi Menghantui Warga Eropa
-
Melanggar Perda, Satpol PP DKI Siap Sikat Lapak Hewan Kurban di Trotoar
-
NHM Kerahkan Tim Darurat, Seluruh Korban Erupsi Gunung Dukono Berhasil Dievakuasi
-
Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?
-
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena
-
Kisruh LCC Empat Pilar, DPR Usul Juri Pakai Headset dan Rekaman Audio agar Penilaian Tak Bermasalah
-
Studi Ungkap Banyak Eksperimen Laut Salah Prediksi Dampak Pemanasan Global, Apa Dampaknya?
-
Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya