Suara.com - Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat Pemprov DKI terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi di Teluk Jakarta, pada Kamis (9/11/2017) besok.
Mereka yang akan diperiksa kali ini adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta, Edi Sumantri, serta Kepala Kantor Jasa Penilaian Publik Dwi Haryantono Agustinus Tamba.
"Untuk besok, Krimsus akan memeriksa dua orang saksi. Yang pertama Pak Edi (Kepala BPRD DKI) dan Pak Dwi Haryantono (Kepala KJPP DHA)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).
Menurut Argo, penyidik akan menanyakan kepada keduanya soal penetapan Nilai Jual Objek Pajak di Pulau C dan D.
"Pokoknya soal NJOP ya. Nanti ditanyakan di sana," kata dia.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta menyampaikan, polisi akan mencari tahu apakah ada pelanggaran hukum saat NJOP di Pulau C dan D hanya dipatok sebesar Rp3,1 juta per meter.
"Kan yang kami ketahui nilainya Rp3,1 juta per meter. Itu kan kami mencoba untuk berangkat dari sana, melihat apakah di dalam penyusunan nilai NJOP itu ada bentuk pelanggaran dalam penyusunannya," kata Adi.
Namun, Adi juga belum mengetahui apakah NJOP di Pulau C dan D itu lebih rendah dari pulau-pulau lain yang turut digarap dalam proyek reklamasi.
"Kami kan belum tahu. Semua itu kan nanti dilihat seberapa besar dan bagaimana kajian mereka dalam membuat NJOP Rp3,1 juta itu," katanya.
Polisi juga disebut masih menghitung kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi dalam penetapan NJOP di dua pulau yang dikerjakan PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun sejauh ini, polisi belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Review Drama Love Designer, Kisah Cinta Seorang Designer dan Bos E-Commerce
-
Lampung Bersiap Transformasi dari Lumbung Mentah Jadi Raksasa Hilirisasi Pangan Nasional
-
Perkara Harga Minyak Dunia Naik, Rupiah Nyaris ke Level Rp18.000 Lagi
-
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
-
Kucing-kucingan dengan Media! Eks Jampidsus Febrie Dicecar Tim 9 Kejagung Soal Timbunan Emas 74 Kg
-
Review Lelaki-Lelaki Tanpa Perempuan: Tujuh Kisah Tentang Sepi dan Kehilangan
-
Pangeran Arab Saudi Ditemukan Meninggal Dunia di London, Darahnya Mengandung Miras dan Narkoba
-
Rizal Fadillah Bongkar Peran Pratikno di Balik Ijazah Jokowi: Penentu Sejak Rektor
-
Indosat Optimalkan Spektrum 700 MHz Perluas Jaringan 5G, Sinyal Indoor dan Fokus Wilayah Terpencil
-
Retorika Londo Ireng Prabowo Berisiko Ancam Kebebasan Pers dan Ruang Kritik