Suara.com - Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat Pemprov DKI terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi di Teluk Jakarta, pada Kamis (9/11/2017) besok.
Mereka yang akan diperiksa kali ini adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta, Edi Sumantri, serta Kepala Kantor Jasa Penilaian Publik Dwi Haryantono Agustinus Tamba.
"Untuk besok, Krimsus akan memeriksa dua orang saksi. Yang pertama Pak Edi (Kepala BPRD DKI) dan Pak Dwi Haryantono (Kepala KJPP DHA)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).
Menurut Argo, penyidik akan menanyakan kepada keduanya soal penetapan Nilai Jual Objek Pajak di Pulau C dan D.
"Pokoknya soal NJOP ya. Nanti ditanyakan di sana," kata dia.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta menyampaikan, polisi akan mencari tahu apakah ada pelanggaran hukum saat NJOP di Pulau C dan D hanya dipatok sebesar Rp3,1 juta per meter.
"Kan yang kami ketahui nilainya Rp3,1 juta per meter. Itu kan kami mencoba untuk berangkat dari sana, melihat apakah di dalam penyusunan nilai NJOP itu ada bentuk pelanggaran dalam penyusunannya," kata Adi.
Namun, Adi juga belum mengetahui apakah NJOP di Pulau C dan D itu lebih rendah dari pulau-pulau lain yang turut digarap dalam proyek reklamasi.
"Kami kan belum tahu. Semua itu kan nanti dilihat seberapa besar dan bagaimana kajian mereka dalam membuat NJOP Rp3,1 juta itu," katanya.
Polisi juga disebut masih menghitung kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi dalam penetapan NJOP di dua pulau yang dikerjakan PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun sejauh ini, polisi belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali