Suara.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilaian Publik Dwi Haryantono Agustinus Tampa tak penuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (9/11/2017) hari ini.
Alasan dua pejabat Pemprov DKI tak hadir, lantaran sedang mengikuti kegiatan lain.
"Jadi ada surat dari yang bersangkutan yang masuk ke Polda Metro ke krimsus bahwa yang bersangkutan minta schedule ulang. Hari ini yang bersangkutan ada kegiatan rapat koordinasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyatakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).
Argo menyampaikan penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksan kepada dua pejabat tersebut secara terpisah.
Rencananya, penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Dwi Haryantono dilakukan, Senin (13/11/2017). Sedangkan, rencana pemeriksaan Edi, Rabu (15/11/2017).
Dalam rencana pemeriksaan itu, polisi akan mendalami keterangan soal penetapan Nilai Jual Objek Pajak di Pulau C dan D yang hanya dipatok sebesar Rp1,3 juta permeter.
"NJOP nanti kami cek itu," katanya.
Namun, Argo belum mengetahui soal nilai Rp1,3 juta permeter di Pulau C dan D yang ditetapkan itu apakah ada selisih harga dengan pulau-pulau lain ikut penggarapan dalam proyek reklamasi.
"Dari penyidik nanti kami akan mencari keterangan-keterangan kami tunggu saja Bagaimana kaitannya nanti dari keterangan Pak Edi sekarang kan kita masih mendalami semuanya," kata dia.
Baca Juga: Kasus Reklamasi, Besok Polisi Periksa Kepala BPRD dan KJPP
Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga pegawai BPRD Jakarta, Rabu (9/11/2017) kemarin.
Tiga saksi yang diperiksa adalah Kepala Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum BPRD DKI Jakarta Joko Pujianto, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan BPRD DKI Yuandi Bayak Miko serta seorang staf Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Penjaringan, Jakarta Utara bernama Andri.
"Pemeriksaan dari siang pukul 11.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB malam," katanya.
Argo menyampaikan, polisi juga akan kembali memeriksa tiga saksi itu, lantaran keterangannya dianggap belum lengkap.
"Belum lengkap, nanti kami agendakan lagi," katanya
Dalam kasus ini, polisi telah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sejauh ini, polisi belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Kasus Reklamasi, Besok Polisi Periksa Kepala BPRD dan KJPP
-
Polisi Akan Periksa Djarot di Korupsi Reklamasi Jika Diperlukan
-
Pejabat BPRD Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Reklamasi
-
Dua Pejabat DKI Akan Diperiksa di Kasus Korupsi Reklamasi Besok
-
Polisi Masih Fokus Dugaan Korupsi di Reklamasi Pulau C dan D
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali