Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merupakan dampak dari putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Ketua DPR Setya Novanto.
"Saya mendapat laporan bahwa kasus dilaporkan 9 Oktober 2017 sebagai dampak putusan praperadilan yang menganggap bahwa status tersangka saudara Setya Novanto tak sah," kata Tito di Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Tito mengaku telah memanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri guna menjelaskan penerbitkan SPDP terhadap pimpinan KPK.
Akibat putusan prapeadilan itu, Tito menjelaskan pihak Novanto menganggap administrasi dan langkah hukum yang dilakukan penyidik KPK menetapkan tersangka pimpinan Golkat itu melanggar hukum.
"Administrasi, misalkan, dianggap sebagai surat palsu dan pencekalan dianggap melanggar hak untuk keluar negeri, itu yang dilaporkan," kata Tito.
Tito mengatakan penyidik menindaklanjuti laporan pihak Novanto dengan memeriksa pelapor, saksi, saksi ahli dan dokumen termasuk putusan praperadilan sehingga status laporan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Tito menegaskan penyidik kepolisian melayangkan SPDP ke kejaksaan yang ditembuskan kepada lima pihak antara lain pelapor, terlapor dan kejaksaan, namun belum tercantum penetapan tersangka.
"Tapi belum menetapkan saya ulangi belum menetapkan saudara yang dilaporkan Agus Raharjo dan Saut Situmorang sebagai tersangka," kata mantan Kapolda Metro Jaya.
Namun, Tito menyatakan penyidik masih mendalami pemeriksaan saksi ahli guna menetapkan tersangka terkait kasus yang menyeret pimpinan KPK.
Tito menambahkan terlapor juga dapat menunjukkan dokumen untuk memperkuat keterangan.
Tito juga meminta penyidik kepolisian memeriksa keterangan saksi ahli untuk memastikan ketika seseorang ditetapkan tersangka kemudian memenangkan gugatan prapedilan dapat menuntut secara hukum atau tidak.
Berita Terkait
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Diduga Terima Ijon Proyek hingga Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar