Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merupakan dampak dari putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Ketua DPR Setya Novanto.
"Saya mendapat laporan bahwa kasus dilaporkan 9 Oktober 2017 sebagai dampak putusan praperadilan yang menganggap bahwa status tersangka saudara Setya Novanto tak sah," kata Tito di Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Tito mengaku telah memanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri guna menjelaskan penerbitkan SPDP terhadap pimpinan KPK.
Akibat putusan prapeadilan itu, Tito menjelaskan pihak Novanto menganggap administrasi dan langkah hukum yang dilakukan penyidik KPK menetapkan tersangka pimpinan Golkat itu melanggar hukum.
"Administrasi, misalkan, dianggap sebagai surat palsu dan pencekalan dianggap melanggar hak untuk keluar negeri, itu yang dilaporkan," kata Tito.
Tito mengatakan penyidik menindaklanjuti laporan pihak Novanto dengan memeriksa pelapor, saksi, saksi ahli dan dokumen termasuk putusan praperadilan sehingga status laporan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Tito menegaskan penyidik kepolisian melayangkan SPDP ke kejaksaan yang ditembuskan kepada lima pihak antara lain pelapor, terlapor dan kejaksaan, namun belum tercantum penetapan tersangka.
"Tapi belum menetapkan saya ulangi belum menetapkan saudara yang dilaporkan Agus Raharjo dan Saut Situmorang sebagai tersangka," kata mantan Kapolda Metro Jaya.
Namun, Tito menyatakan penyidik masih mendalami pemeriksaan saksi ahli guna menetapkan tersangka terkait kasus yang menyeret pimpinan KPK.
Tito menambahkan terlapor juga dapat menunjukkan dokumen untuk memperkuat keterangan.
Tito juga meminta penyidik kepolisian memeriksa keterangan saksi ahli untuk memastikan ketika seseorang ditetapkan tersangka kemudian memenangkan gugatan prapedilan dapat menuntut secara hukum atau tidak.
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI
-
ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
Ratusan Warga Antusias Ikuti Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis di Sunrise Mall Mojokerto
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI
-
Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi
-
Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan
-
Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI
-
Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif