Suara.com - KPK akhirnya menjawab tudingan Sandy Kurniawan yang melaporkan pemimpin lembaga antirasywah itu ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto itu melaporkan Agus Rahardjo dkk ke Bareskrim Polri, karena diduga memalsukan surat dan atau melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang saat mencekal Setnov pergi ke luar negeri.
Juru berbicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tudingan kuasa hukum Setnov tersebut tidak benar.
"Dapat disimpulkan, pelaksanaan pencegahan seseorang ke luar negeri adalah tindakan yang sah secara hukum, bukan penyalahgunaan wewenang apalagi pemalsuan surat," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).
Febri mengatakan, saat mengirim surat permintaan pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, KPK memiliki dasar hukum yang jelas.
Pertama adalah Pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
"UU Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 diatur dalam BAB IX tentang Pencegahan dan Penangkalan Pasal 91 sampai Pasal 103. Dalam pasal itu juga diatur KPK berhak meminta pencekalan keluar negeri terhadap seseorang,” terangnya.
Dasar hukum yang lain adalah, Undang-undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2013.
Baca Juga: Imarindo Dukung Anang Hermansyah Maju Pilgub Jatim
Dalam Pasal 226 ayat (2) PP itu disebutkan, menteri terkait melaksanakan pencegahan berdasarkan perintah Ketua KPK.
Selain itu, kata dia, ada pula Putusan Mahkamah Konstitusi: PUT Nomor. 64/PUU-IX/2011–Perkara Pengujian Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap UUD 1945.
"Putusan MK ini tidak mengurangi kewenangan KPK yang diatur di Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No 30/2002 tentang KPK, untuk memerintahkan instansi yang berwenang guna mencekal seseorang keluar negeri dalam tingkat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Pasal itu tidak mengatur apakah seseorang itu harus tersangka, terdakwa atau tidak. Ini merupakan ketentuan yang bersifat khusus," jelasnya.
Febri mengatakan, putusan MK itu hanya membatalkan pencekalan tanpa batas. MK memutuskan pencekalan hanya dapat dilakukan selama satu tahun atau 12 bulan.
Ia juga menjelaskan, terdapat dasar hukum lain terkait pencekalan Novanto ke luar negeri. Hal itu adalah putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Setnov sendiri.
"(Putusan itu) sudah menegaskan bahwa Hakim tidak mengabulkan petitum ke-4, yaitu permintaan pemohon untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Setya Novanto yang dilakukan KPK. Ditegaskan bahwa penetapan tersebut merupakan kewenangan administrasi dari pejabat administrasi yang mengeluarkan penetapan," bebernya.
Berita Terkait
-
Penyidikan Agus dan Saut Dampak Kemenangan Novanto Lawan KPK
-
Usai Panggil Bareksrim, Ini Penjelasan Tito Soal SPDP Ketua KPK
-
Pengacara Setya Novanto Curiga Ada Adu Domba di Internal Polri
-
Polisi Rahasiakan Keterlibatan Ketua KPK dalam Kasus Surat Palsu
-
Anggota PDIP Yakin Polisi Mulai Sidik Ketua KPK Tidak Politis
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan