Suara.com - KPK akhirnya menjawab tudingan Sandy Kurniawan yang melaporkan pemimpin lembaga antirasywah itu ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto itu melaporkan Agus Rahardjo dkk ke Bareskrim Polri, karena diduga memalsukan surat dan atau melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang saat mencekal Setnov pergi ke luar negeri.
Juru berbicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tudingan kuasa hukum Setnov tersebut tidak benar.
"Dapat disimpulkan, pelaksanaan pencegahan seseorang ke luar negeri adalah tindakan yang sah secara hukum, bukan penyalahgunaan wewenang apalagi pemalsuan surat," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).
Febri mengatakan, saat mengirim surat permintaan pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, KPK memiliki dasar hukum yang jelas.
Pertama adalah Pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
"UU Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 diatur dalam BAB IX tentang Pencegahan dan Penangkalan Pasal 91 sampai Pasal 103. Dalam pasal itu juga diatur KPK berhak meminta pencekalan keluar negeri terhadap seseorang,” terangnya.
Dasar hukum yang lain adalah, Undang-undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2013.
Baca Juga: Imarindo Dukung Anang Hermansyah Maju Pilgub Jatim
Dalam Pasal 226 ayat (2) PP itu disebutkan, menteri terkait melaksanakan pencegahan berdasarkan perintah Ketua KPK.
Selain itu, kata dia, ada pula Putusan Mahkamah Konstitusi: PUT Nomor. 64/PUU-IX/2011–Perkara Pengujian Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap UUD 1945.
"Putusan MK ini tidak mengurangi kewenangan KPK yang diatur di Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No 30/2002 tentang KPK, untuk memerintahkan instansi yang berwenang guna mencekal seseorang keluar negeri dalam tingkat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Pasal itu tidak mengatur apakah seseorang itu harus tersangka, terdakwa atau tidak. Ini merupakan ketentuan yang bersifat khusus," jelasnya.
Febri mengatakan, putusan MK itu hanya membatalkan pencekalan tanpa batas. MK memutuskan pencekalan hanya dapat dilakukan selama satu tahun atau 12 bulan.
Ia juga menjelaskan, terdapat dasar hukum lain terkait pencekalan Novanto ke luar negeri. Hal itu adalah putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Setnov sendiri.
"(Putusan itu) sudah menegaskan bahwa Hakim tidak mengabulkan petitum ke-4, yaitu permintaan pemohon untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Setya Novanto yang dilakukan KPK. Ditegaskan bahwa penetapan tersebut merupakan kewenangan administrasi dari pejabat administrasi yang mengeluarkan penetapan," bebernya.
Berita Terkait
-
Penyidikan Agus dan Saut Dampak Kemenangan Novanto Lawan KPK
-
Usai Panggil Bareksrim, Ini Penjelasan Tito Soal SPDP Ketua KPK
-
Pengacara Setya Novanto Curiga Ada Adu Domba di Internal Polri
-
Polisi Rahasiakan Keterlibatan Ketua KPK dalam Kasus Surat Palsu
-
Anggota PDIP Yakin Polisi Mulai Sidik Ketua KPK Tidak Politis
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka