Suara.com - KPK akhirnya menjawab tudingan Sandy Kurniawan yang melaporkan pemimpin lembaga antirasywah itu ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto itu melaporkan Agus Rahardjo dkk ke Bareskrim Polri, karena diduga memalsukan surat dan atau melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang saat mencekal Setnov pergi ke luar negeri.
Juru berbicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tudingan kuasa hukum Setnov tersebut tidak benar.
"Dapat disimpulkan, pelaksanaan pencegahan seseorang ke luar negeri adalah tindakan yang sah secara hukum, bukan penyalahgunaan wewenang apalagi pemalsuan surat," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).
Febri mengatakan, saat mengirim surat permintaan pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, KPK memiliki dasar hukum yang jelas.
Pertama adalah Pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
"UU Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 diatur dalam BAB IX tentang Pencegahan dan Penangkalan Pasal 91 sampai Pasal 103. Dalam pasal itu juga diatur KPK berhak meminta pencekalan keluar negeri terhadap seseorang,” terangnya.
Dasar hukum yang lain adalah, Undang-undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2013.
Baca Juga: Imarindo Dukung Anang Hermansyah Maju Pilgub Jatim
Dalam Pasal 226 ayat (2) PP itu disebutkan, menteri terkait melaksanakan pencegahan berdasarkan perintah Ketua KPK.
Selain itu, kata dia, ada pula Putusan Mahkamah Konstitusi: PUT Nomor. 64/PUU-IX/2011–Perkara Pengujian Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap UUD 1945.
"Putusan MK ini tidak mengurangi kewenangan KPK yang diatur di Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No 30/2002 tentang KPK, untuk memerintahkan instansi yang berwenang guna mencekal seseorang keluar negeri dalam tingkat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Pasal itu tidak mengatur apakah seseorang itu harus tersangka, terdakwa atau tidak. Ini merupakan ketentuan yang bersifat khusus," jelasnya.
Febri mengatakan, putusan MK itu hanya membatalkan pencekalan tanpa batas. MK memutuskan pencekalan hanya dapat dilakukan selama satu tahun atau 12 bulan.
Ia juga menjelaskan, terdapat dasar hukum lain terkait pencekalan Novanto ke luar negeri. Hal itu adalah putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Setnov sendiri.
"(Putusan itu) sudah menegaskan bahwa Hakim tidak mengabulkan petitum ke-4, yaitu permintaan pemohon untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Setya Novanto yang dilakukan KPK. Ditegaskan bahwa penetapan tersebut merupakan kewenangan administrasi dari pejabat administrasi yang mengeluarkan penetapan," bebernya.
Berita Terkait
-
Penyidikan Agus dan Saut Dampak Kemenangan Novanto Lawan KPK
-
Usai Panggil Bareksrim, Ini Penjelasan Tito Soal SPDP Ketua KPK
-
Pengacara Setya Novanto Curiga Ada Adu Domba di Internal Polri
-
Polisi Rahasiakan Keterlibatan Ketua KPK dalam Kasus Surat Palsu
-
Anggota PDIP Yakin Polisi Mulai Sidik Ketua KPK Tidak Politis
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan