Suara.com - Dokter berinisial H, suami yang tega menghabisi nyawa isterinya sendiri dengan senjata api, terancam dijerat dengan dua pasal. Pelaku terancam dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Pasal pembunuhan bisa dijerat Pasal 340 dan 338," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).
Berdasarkan bunyi dalam Pasal 340 KUHP, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Sedangkan isi dalam Pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Namun, Argo belum bisa memastikan apakah pelaku bisa dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951 terkait kepemilikan dua senjata api rakitan jenis revolver dan FN. Pasalnya, saat ini polisi masih menunggu hasil labfor terkait dua senpi rakitan tersebut.
"Nanti kami chek ya," kata dia.
L yang berprofesi sebagai dokter ditembak mati suaminya sendiri di Azzahra Medical Center, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (9/11/2017).
Penembakan terjadi saat H terlibat cekcok mulut dengan korban. Diduga, cekcok mulut terjadi lantaran pelaku tak mau diceraikan oleh korban.
Dari keterangan saksi di TKP, H menembakan peluru sebanyak enam kali ketika bertengkar dengan korban. Setelah menembak mati isterinya, pelaku yang dikabarkan juga berprofesi sebagai dokter menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta