Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) konstruksi mengacu pada Perpres No.54/2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peningkatan kualitas dilakukan dengan perbaikan di tiga sisi, yakni tahapan pengadaan, kelembagaan unit layanan pengadaan, dan sumber daya manusia.
Perbaikan sangat penting untuk memperkuat penerapan sistem manajemen mutu pekerjaan konstruksi Kementerian PUPR. Pada 2017, dari Rp104 triliun anggaran Kementerian PUPR, sekitar 75 persen merupakan pekerjaan kontraktual dengan jumlah paket sebanyak kurang lebih 12.700, baik paket kontrak tahun tunggal maupun tahun jamak. Poin-poin penting tersebut disampaikan Menteri (PUPR), Basuki Hadimuljono, di depan para pejabat tinggi madya, pratama, para kepala balai dan satuan kerja dari seluruh Indonesia, dalam rapat kerja di Gedung Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Sabtu (11/11/2017).
Tahapan PBJ dimulai dari perencanaan kebutuhan, pemilihan penyedia jasa, dan pelaksanaan pekerjaan.
"Seringkali kita menganggap bahwa PBJ adalah 'hanya' pada proses lelangnya saja. Tetapi dalam Perpres 54/2010 telah disebutkan, PBJ meliputi persiapan, termasuk di dalamnya rencana pemaketan yang harus didasarkan pada kriteria kesiapan (readiness criteria). Tertib pada setiap tahapan pengadaan, mulai dari tahapan perencanaan sampai serah terima hasil akhir pekerjaan akan menjamin kualitas infrastruktur yang dibangun," tegas Basuki.
Sementara itu, Kepala Balitbang, yang juga menjabat selaku Plt. Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Danis H. Sumadilaga lebih terperinci menjelaskan, terpenuhinya kriteria kesiapan menjadi dasar dilaksanakannya tahap pemilihan penyedia. Kriteria kesiapan terdiri dari kesiapan lahan, dokumen lingkungan AMDAL atau UKL dan UPL, studi kelayakan, proses pengajuan persetujuan tahun jamak (untuk paket tahun jamak) dan identifikasi dan alokasi risiko proyek.
Bagi pekerjaan tunggal persyaratan dilengkapi dengan desain rinci pekerjaan (DED), termasuk gambar desain, spesifikasi teknis, dan daftar kuantitas dan harga (bill of quantity). Sedangkan untuk pekerjaan terintegrasi rancang bangun (design and build) dilengkapi dengan data peta geologi teknis lokasi pekerjaan, referensi data penyelidikan tanah/geoteknik untuk lokasi terdekat dengan lokasi pekerjaan, penetapan lingkup pekerjaan secara jelas dan terinci, kriteria desain, standar/kode pekerjaan yang berkaitan, dan standar mutu, serta ketentuan teknis pengguna jasa lainnya.
Dalam rancangan kontrak sesuai dengan Permen PU NO.07/2011 JO 31/2015, untuk pekerjaan konstruksi tunggal perlu memperhatikan apabila kontrak harga satuan maka harga bersifat pasti dan tetap untuk setiap item pekerjaan, volume masih bersifat perkiraan sementara dan pembayaran dilakukan berdasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan. Sementara apabila jenis kontrak lump sum, maka jumlah harga yang pasti dan tetap, serta risiko sudah sangat diketahui dan menjadi tanggung jawab oleh penyedia jasa.
Untuk pekerjaan terintegrasi hanya dilakukan dengan kontrak lump sum, sehingga risiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia jasa seperti kenaikan harga bahan bakar minyak. Sementara untuk pekerjaan jasa konsultansi, kontrak harga satuan berdasarkan input (tenaga ahli dan biaya-biaya langsung terkait), misalnya manajemen konstruksi dan survei. Kontrak lump sum berdasarkan atas produk keluaran (output based), seperti desain studi dan produk hukum.
Dari sisi kelembagaan dilakukan penguatan organisasi dan independensi kelompok kerja (Pokja). Kini penetapan Pokja PBJ dilakukan oleh Kepala ULP, yang sebelumnya dilakukan oleh para Kepala Satuan Kerja.
Kepala ULP juga diberikan kewenangan, tidak hanya membentuk tim pelaksana untuk membantu tugas hariannya, namun juga membentuk tim peneliti untuk membantu mengawasi seluruh tahapan proses pemilihan/seleksi di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan kepada Kepala ULP. Pokja memiliki anggota dari lintas Satker dan lintas unit organisasi.
Pengawasan dilakukan mulai dari Rencana Umum Pengadaan (RUP), pengalokasian anggaran, kaji ulang RUP, Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP), kaji ulang RPP, Rencana Pemilihan Penyedia (RPLP), melaksanakan proses pemilihan/ seleksi. Kementerian PUPR memiliki sebanyak 35 ULP (1 kantor pusat dan 34 di provinsi) dengan 978 Pokja ULP yang beranggotakan total 2.925 orang.
Untuk mendukung PBJ, Kementerian PUPR memiliki sistem pengendalian mandiri dan sistem PBJ terintegrasi melalui akses https://ulp.pu.go.id dan https://ifsm.bpjk.info untuk mempermudah Kepala Satuan Kerja, PPK, Pokja dan PPHP dalam mengendalikan pelaksanaan seluruh tahapan pengadaan. Selain itu memudahkan perekaman dokumen secara elektronik. Kementerian PUPR juga memiliki sistem monitoring kemampuan Pokja ULP dan memberikan informasi terkait modul-modul PBJ yang dapat diakses di https://kompetensi.pemantauan.info.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih