Suara.com - Massa pendukung terdakwa pelanggaran UU ITE, Buni Yani, penuhi ruang sidang agenda pembacaan vonis Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).
Berbeda dengan sebelumnya, sidang yang biasanya hanya dihadiri segelintir pendukung, khusus kali ini, ruangan sidang penuh sesak oleh massa yang juga mengatasnamakan Presidium Alumni 212.
Di luar gedung, massa terus berdatangan untuk mengawal persidangan. Bahkan unjuk rasa yang mereka lakukan memaksa aparat kepolisian menutup akses di Jalan Seram dan juga sebagian Jalan Ambon.
"Kita akan memberikan support kepada Pak Buni, bahwa Pak Buni adalah pembela Islam," teriak salah seorang orator di luar gedung.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Andi M Taufik, menuntut Buni Yani dua tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dikenakan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut Andi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11/2008 tentang ITE jo Undang-undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE.
Dalam sidang kali ini, polisi menerapkan pengamanan berlapis. Sekitar 1.032 personel dari pasukan antihuru-hara, Brimob, dan jajaran kepolisian lainnya di turunkan dalam pengamanan sidang. [Antara]
Berita Terkait
-
Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar
-
Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu
-
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
-
Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang
-
Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!
-
Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?