Suara.com - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Andreas Tjahjadi, rekan bisnis Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno, Rabu (15/11/2017) malam.
"Namanya penahanan, biar tidak melarikan diri biar dia tidak menghilangkan barang bukti lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (16/11/2017).
Menurut Argo, penahanan itu dilakukan setelah Andreas menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan (Andreas) mengaku telah menjual sebidang tanah yang bukan hak miliknya dan kemudian tersangka menjelaskan dia menikmati uang hasil penjualan," jelasnya.
Argo menuturkan, Andreas diduga telah mendapatkan keuntungan hampir belasan miliar rupiah dari tindakan penggelapan tanah tersebut.
"Ada puluhan miliar, ada pembayaran sejumlah Rp11 miliar," imbuhnya.
Polisi menahan Andreas di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa sebanyak 17 saksi termasuk Badan Pertanahan Nasional dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Ada 17 saksi kami periksa dan terutama ada saksi dari BPN, PPAT, kecamatan, kemudian saksi-saksi yang lain," terangnya.
Baca Juga: 'Salvator Mundi' Leonardo da Vinci Terjual Rp6 triliun
Namun, Argo belum bisa menjelaskan soal dugaan keterlibatan Sandiaga yang turut dilaporkan dalam kasus itu.
Argo hanya menyampaikan, penyidik masih mendalami peran Sandiaga dalam kasus penggelapan tanah yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Nanti kami cek perkembangannya, kami belum dapat info, kami masih melakukan pendalaman.”
Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang menjadi penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat. Selain Andreas, Fransiska juga melaporkan Sandiaga dalam kasus yang sama.
Andreas dan Sandiaga juga kembali dilaporkan Fransiska terkait kasus dugaan pemalsuan kuitansi. Kasus ini masih berkaitan dengan kasus yang pertama tentang dugaan penggelapan tanah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Fraud Rp2,4 Triliun
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka
-
Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari
-
Geger SMA di Jaktim, Guru Diduga Lecehkan Banyak Siswi, Korban Lain Buka Suara
-
Bocah SD Tewas Tertabrak Kereta di Parung Panjang, Terlempar hingga 30 Meter Saat Pulang Sekolah
-
Diperikaa Kamis Lusa, Kubu Roy Suryo Cs Siapkan Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Ahli Meringankan
-
Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
-
Kemensos Beri Santunan untuk Keluarga Marinir Korban Longsor Cisarua
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru
-
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag