Suara.com - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Andreas Tjahjadi, rekan bisnis Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno, Rabu (15/11/2017) malam.
"Namanya penahanan, biar tidak melarikan diri biar dia tidak menghilangkan barang bukti lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (16/11/2017).
Menurut Argo, penahanan itu dilakukan setelah Andreas menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan (Andreas) mengaku telah menjual sebidang tanah yang bukan hak miliknya dan kemudian tersangka menjelaskan dia menikmati uang hasil penjualan," jelasnya.
Argo menuturkan, Andreas diduga telah mendapatkan keuntungan hampir belasan miliar rupiah dari tindakan penggelapan tanah tersebut.
"Ada puluhan miliar, ada pembayaran sejumlah Rp11 miliar," imbuhnya.
Polisi menahan Andreas di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa sebanyak 17 saksi termasuk Badan Pertanahan Nasional dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Ada 17 saksi kami periksa dan terutama ada saksi dari BPN, PPAT, kecamatan, kemudian saksi-saksi yang lain," terangnya.
Baca Juga: 'Salvator Mundi' Leonardo da Vinci Terjual Rp6 triliun
Namun, Argo belum bisa menjelaskan soal dugaan keterlibatan Sandiaga yang turut dilaporkan dalam kasus itu.
Argo hanya menyampaikan, penyidik masih mendalami peran Sandiaga dalam kasus penggelapan tanah yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Nanti kami cek perkembangannya, kami belum dapat info, kami masih melakukan pendalaman.”
Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang menjadi penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat. Selain Andreas, Fransiska juga melaporkan Sandiaga dalam kasus yang sama.
Andreas dan Sandiaga juga kembali dilaporkan Fransiska terkait kasus dugaan pemalsuan kuitansi. Kasus ini masih berkaitan dengan kasus yang pertama tentang dugaan penggelapan tanah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?