Suasana Monumen Nasional (Monas) di kawasan Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (16/11).
Pemerintah Provinsi Jakarta mengoptimalkan pemanfaatan area Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Dalam waktu dekat, kawasan ini bisa digunakan untuk kegiatan yang bersifat keagamaan dan kebudayaan.
"DKI ingin agar monumen nasional ini menjadi tempat kegiatan warga, tentu dengan mempertimbangkan faktor keamanan," ujar Gubernur Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017).
Anies ingin seluruh taman yang ada bisa dioptimalkan.
"Banyak kota di Indonesia ada alun-alun, warganya bisa berkumpul, warga bisa berkegiatan, nanti akan dipertimbangkan," katanya.
Setelah dibolehkan untuk kegiatan keagamaan, pada Minggu (26/11/2017), sekitar jam 19.00 WIB, akan diselenggarakan Tausiyah Kebangsaan. Acara ini diselenggarakan oleh pemerintah Jakarta sekaligus menandai pembukaan area Monas untuk kegiatan keagamaan.
"Dalam waktu dekat memang kami akan menyelenggarakan beberapa kegiatan di Monas. kegiatan hari Ahad kita ingin memperingati hari pahlawan," kata dia.
Sebelumnya, di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) area Monas dilarang untuk kegiatan keagamaan. Aturan ini tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka.
Anies mengatakan aturan tersebut sudah direvisi.
"Semuanya sudah disiapkan," kata Anies.
"DKI ingin agar monumen nasional ini menjadi tempat kegiatan warga, tentu dengan mempertimbangkan faktor keamanan," ujar Gubernur Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017).
Anies ingin seluruh taman yang ada bisa dioptimalkan.
"Banyak kota di Indonesia ada alun-alun, warganya bisa berkumpul, warga bisa berkegiatan, nanti akan dipertimbangkan," katanya.
Setelah dibolehkan untuk kegiatan keagamaan, pada Minggu (26/11/2017), sekitar jam 19.00 WIB, akan diselenggarakan Tausiyah Kebangsaan. Acara ini diselenggarakan oleh pemerintah Jakarta sekaligus menandai pembukaan area Monas untuk kegiatan keagamaan.
"Dalam waktu dekat memang kami akan menyelenggarakan beberapa kegiatan di Monas. kegiatan hari Ahad kita ingin memperingati hari pahlawan," kata dia.
Sebelumnya, di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) area Monas dilarang untuk kegiatan keagamaan. Aturan ini tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka.
Anies mengatakan aturan tersebut sudah direvisi.
"Semuanya sudah disiapkan," kata Anies.
Komentar
Berita Terkait
-
Intip Persiapan HUT ke-80 TNI: Alutsista Canggih Siap Unjuk Gigi di Monas
-
Pesta Rakyat 17 Agustus di Monas Mulai Jam Berapa? Catat Jadwalnya biar Gak Ketinggalan
-
Libur Lebaran 2025, Monas Jadi Tujuan Wisata Alternatif Warga Jakarta
-
Monas Diserbu! Ribuan Wisatawan Lokal dan Asing Tumpah Ruah di H+4 Lebaran
-
Keseruan Libur Tahun Baru di Monas, Ikon Jakarta yang Tak Pernah Sepi!
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal