Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Komisi Yudisial akan mengawasi proses sidang praperadilan penetapan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Kusno, dimulai tanggal 30 November 2017.
"Kami pastikan Komisi Yudisial turun kembali," kata juru bicara KY Farid Wajdi, Rabu (22/11/2017).
KY sudah mempelajari seluruh proses sidang praperadilan pertama yang diajukan Novanto. Ketika itu, sidang yang dipimpin oleh Cepi Iskandar mengabulkan sebagian gugatan Novanto sehingga status tersangka kasus korupsi proyek e-KTP gugur.
"Catatan di praperadilan pertama sudah ada pada kami. Praperadilan kedua ini kami harap tidak mengonfirmasi beberapa catatan yang telah ditemukan," katanya.
Farid tidak bersedia menjelaskan catatan apa saja dari sidang yang dipimpin Cepi Iskandar.
"Berkaitan dengan hal itu, maka substansi tersebut adalah bahan untuk tim menuju sidang panel. Masih menunggu proses sidang, saya belum bisa mendahului," kata Farid.
Tim pengacara Novanto mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11/2017).
KPK sudah siap menghadapi gugatan. Saat ini, tim pengacara KPK sedang fokus menyiapkan bukti-bukti.
"Kami pastikan Komisi Yudisial turun kembali," kata juru bicara KY Farid Wajdi, Rabu (22/11/2017).
KY sudah mempelajari seluruh proses sidang praperadilan pertama yang diajukan Novanto. Ketika itu, sidang yang dipimpin oleh Cepi Iskandar mengabulkan sebagian gugatan Novanto sehingga status tersangka kasus korupsi proyek e-KTP gugur.
"Catatan di praperadilan pertama sudah ada pada kami. Praperadilan kedua ini kami harap tidak mengonfirmasi beberapa catatan yang telah ditemukan," katanya.
Farid tidak bersedia menjelaskan catatan apa saja dari sidang yang dipimpin Cepi Iskandar.
"Berkaitan dengan hal itu, maka substansi tersebut adalah bahan untuk tim menuju sidang panel. Masih menunggu proses sidang, saya belum bisa mendahului," kata Farid.
Tim pengacara Novanto mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11/2017).
KPK sudah siap menghadapi gugatan. Saat ini, tim pengacara KPK sedang fokus menyiapkan bukti-bukti.
Komentar
Berita Terkait
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
-
Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Lingkaran Korupsi SYL: Giliran Putri Kandung Indira Chunda Thita Diperiksa KPK Soal Pencucian Uang
-
KontraS Ancam Gugat Pemerintah Jika Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional
-
Usai dari Cilegon, Prabowo Ratas di Istana Bahas 18 Proyek Hilirisasi Senilai Rp600 Triliun
-
Geger Ekspor Ilegal CPO: 87 Kontainer Disita, Negara Terancam Rugi Ratusan Miliar
-
Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!
-
Viral! Pasangan Pembuangan Bayi di Ciamis Dinikahkan di Kantor Polisi: Biar Bisa Rawat Anak Bersama?
-
Ditugasi Prabowo Berkantor di Papua, Gibran Tak Merasa Diasingkan: Itu Tidak Benar!
-
Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
-
DPR Batasi Delegasi Buruh, Komisi IX Absen: Ada Apa di Balik Audiensi Kenaika
-
Jusuf Kalla Ngamuk di Makassar: Tanah Saya Dirampok Mafia, Ini Ciri Khas Lippo!