Suara.com - Operasi pembuatan ekstasi palsu di rumah Jalan Kampung Rawa Sawah 2, RT 6, RW 13, Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, terbongkar. Tiga tersangka berinisial IN alias Jack, NS, dan YS alias Uda dibekuk anggota Polres Jakarta Pusat pada Senin (20/11/2017).
Awalnya, polisi menyamar menjadi pengunjung tempat karaoke nomor 910 di Hotel Fasion, Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2017). Di sana, polisi dikenalkan dengan Jack. Begitu mengetahui Jack seorang pengedar sabu dan ekstasi, polisi langsung membekuknya.
“Yang bersangkutan mengedarkan ekstasi yang diduga palsu yang dibuat secara home industry,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Suyudi Ario Seto, Rabu (22/11/2017).
Dari tangan Jack, petugas menyita satu bungkus plastik klib berisi sabu dan sepuluh butir ekstasi.
Dari mulut Jack, polisi mengetahui nama pemain lainnya, NS. NS merupakan pengedar. Polisi pun menyamar lagi menjadi calon pembeli ekstasi.
Tak terlalu sulit, poisi menangkap NS di lobi apartemen Mediterania Gajah Mada, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, pada Senin (20/11/2017).
“Keduanya ini satu sindikat dan juga spesialis mengedarkan ekstasi di tempat hiburan di Jakarta Pusat,” kata Suyudi.
NS menjual tiap butir ekstasi palsu seharga Rp200 ribu.
Dari hasil interogasi, NS mengaku mendapatkan ekstasi dari Uda yang tinggal di Jalan Kampung Rawa Sawah 2. Uda tak lain si pembuat ekstasi palsu.
Tim polisi yang dipimpin Ajun Komisaris Riki Yariandi mendatangi rumah Uda. Di rumah yang diyakini dijadikan tempat pembuatan ekstasi palsu itulah, Uda dibekuk. Uda ditangkap tanpa perlawanan.
Uda mengakui 10 butir pil ekstasi yang disita petugas dari tangan Jack dan NS didapat darinya. Uda membuat ekstasi berdasakran pesanan. [Delfia Cornelia]
Tag
Berita Terkait
-
Pakai Aplikasi Zangi, Ammar Zoni Ungkap Cara Hubungi Pacar dari Lapas
-
Sidang Ammar Zoni: Mengaki Ditawari Uang Rp10 Juta Jadi Pengawas Narkoba
-
Ammar Zoni Ngaku Diintimidasi Oknum Saat Dirazia di Penjara, Minta Hakim Putar CCTV Rutan Salemba
-
Ditanya Jaksa saat Sidang, Ammar Zoni Akui Pernah Isap Ganja di Penjara
-
Ammar Zoni Bongkar Pemerasan Rp3 Miliar di Penjara, Diancam Puluhan Tahun Jika Pakai Pengacara
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik