Rutan KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan membawakan buku renungan untuk tersangka Setya Novanto yang kini ditahan di rumah tahanan KPK, Kamis (23/11/2017).
"Saya memberikan buku kepada beliau, buku ini judulnya renungan kalbu mudah-mudahan beliau dengan buku ini dapat pencerahan, apa yang beliau hadapi ini tentu beliau kuat dan tabah yang namanya inilah dinamika kehidupan," kata Zulhendri usai menjenguk Novanto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Menurut Zulhendri buku tersebut bagus untuk menguatkan.
"Buku ini saya anggap buku yang bagus, cukup menginsafi kita sebagai makhluk ciptaan Tuhan bahwa segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa skenario Allah," kata Zulhendri -- saksi untuk tersangka Markus Nari.
Novanto sudah menerima buku tersebut. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu senang.
"Saya memberikan buku kepada beliau, buku ini judulnya renungan kalbu mudah-mudahan beliau dengan buku ini dapat pencerahan, apa yang beliau hadapi ini tentu beliau kuat dan tabah yang namanya inilah dinamika kehidupan," kata Zulhendri usai menjenguk Novanto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Menurut Zulhendri buku tersebut bagus untuk menguatkan.
"Buku ini saya anggap buku yang bagus, cukup menginsafi kita sebagai makhluk ciptaan Tuhan bahwa segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa skenario Allah," kata Zulhendri -- saksi untuk tersangka Markus Nari.
Novanto sudah menerima buku tersebut. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu senang.
"Ya, beliau senanglah. Kalau (buku) yang bagus suka baca beliau," kata Zulhendri.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Novanto yang ditahan di rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK sudah bisa dijenguk, hari ini.
"Prinsipnya tahanan di KPK bisa dikunjungi Senin dan Kamis jadwalnya pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB," kata Febri.
Febri menyatakan penyidik KPK pun telah menerima daftar nama orang yang akan mengunjungi Novanto.
"Sesuai dengan jadwal besuk tahanan, pada hari Kamis yang bersangkutan sudah bisa dikunjungi seperti halnya tahanan lain," kata Febri.
KPK telah menetapkan kembali Novanto menjadi tersangka pada Jumat (10/11/2017).
Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment Dirjen Dukcapil Kemendagri tersangkut kasus e-KTP
Mereka diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan e-KTP 2011-2012 Kemendagri.
Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Novanto yang ditahan di rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK sudah bisa dijenguk, hari ini.
"Prinsipnya tahanan di KPK bisa dikunjungi Senin dan Kamis jadwalnya pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB," kata Febri.
Febri menyatakan penyidik KPK pun telah menerima daftar nama orang yang akan mengunjungi Novanto.
"Sesuai dengan jadwal besuk tahanan, pada hari Kamis yang bersangkutan sudah bisa dikunjungi seperti halnya tahanan lain," kata Febri.
KPK telah menetapkan kembali Novanto menjadi tersangka pada Jumat (10/11/2017).
Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment Dirjen Dukcapil Kemendagri tersangkut kasus e-KTP
Mereka diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan e-KTP 2011-2012 Kemendagri.
Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
-
Benang Merah Dua Ledakan di Sekolah: Ketika Perundungan, Internet, dan Keheningan Bertemu
-
Tembus 79,9 persen, Kenapa Kepuasan Kinerja Prabowo Lebih Tinggi dari Presiden Sebelumnya?
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan