Suara.com - Kecepatan Mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto saat menabrak tiang listrik mencapai 21 kilometer per jam. Namun sebelum itu, mobil yang disopiri Hilam Mattauch tersebut menabrak trotoar dan pohon dengan kecepatan di atas angka 31 kilometer per jam.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra saat datang untuk memeriksa Novanto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).
"Jadi sebelum menabrak trotoar, menurut hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) daripada traffic accident analysis, itu kecepatan 50 km/jam, kemudian menabrak trotoar menjadi 38 km/jam, kemudian menabrak pohon, setelah itu 21 km/jam menabrak tiang lampu penerangan jalan," kata Halim.
Halim mengatakan peristiwa kecelakaan tersebut berawal dari adanya hilang keseimbangan yang dialami Hilman. Sebab, saat mengendara mobil, Hilman menggunakan ponsel lalu menengok ke arah belakang, tempat Novanto duduk.
Keterangan tersebut didapat dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Hilman di Polda Metro Jaya.
"Beberapa keterangan sudah disampaikan, masalah peristiwa, kejadian tersebut diuraikan, bahwa pada saat itu menggunakan handphone kemudian menengok ke belakang, sehingga hilang keseimbangan dan kemudian menabrak trotoar," katanya.
Lebih lanjut Halim mengatakan saat kejadian itu, Novanto duduk di bangku bagian belakang sopir. Keterangan itu disampaikan Hilman saat diperiksa penyidik polisi.
"Di belakang, tengah sebelah kiri. (Dia nempel dekat jendela) Iya, makanya kita pastikan dulu pertanyaan tersebut kepada beliau," kata Halim.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Hilman Mattauch sebagai tersangka. Pada hari Novanto diperiksa sebagai saksi untuk Hilaman. Namun, karena Novanto menjadi tersangka dan ditahan di KPK, maka Polisi memeriksanya di gedung KPK.
Baca Juga: KPK Cegah Istri Setya Novanto ke Luar Negeri di Kasus e-KTP
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan
-
SPPG, Infrastruktur Baru yang Menghubungkan Negara dengan Kehidupan Sehari-Hari Anak Indonesia
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama
-
Cas Mobil Listrik Berujung Maut, 5 Nyawa Melayang dalam Kebakaran di Teluk Gong
-
Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mendagri Tito Minta Maaf
-
Menko PMK Pratikno: Dana LPDP Harus Perkuat Riset dan Ekosistem Pendidikan Nasional
-
OTT KPK di Bekasi, Bupati Ade Kuswara dan Ayahnya Disebut Ikut Diamankan
-
Gurita Harta Rp79 M Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang Kena OTT KPK, dari 31 Tanah ke Mustang
-
SPPG Dibangun dengan Konsep One-Flow Direction dan Sistem Cold Chain Modern