Suara.com - Kecepatan Mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto saat menabrak tiang listrik mencapai 21 kilometer per jam. Namun sebelum itu, mobil yang disopiri Hilam Mattauch tersebut menabrak trotoar dan pohon dengan kecepatan di atas angka 31 kilometer per jam.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra saat datang untuk memeriksa Novanto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).
"Jadi sebelum menabrak trotoar, menurut hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) daripada traffic accident analysis, itu kecepatan 50 km/jam, kemudian menabrak trotoar menjadi 38 km/jam, kemudian menabrak pohon, setelah itu 21 km/jam menabrak tiang lampu penerangan jalan," kata Halim.
Halim mengatakan peristiwa kecelakaan tersebut berawal dari adanya hilang keseimbangan yang dialami Hilman. Sebab, saat mengendara mobil, Hilman menggunakan ponsel lalu menengok ke arah belakang, tempat Novanto duduk.
Keterangan tersebut didapat dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Hilman di Polda Metro Jaya.
"Beberapa keterangan sudah disampaikan, masalah peristiwa, kejadian tersebut diuraikan, bahwa pada saat itu menggunakan handphone kemudian menengok ke belakang, sehingga hilang keseimbangan dan kemudian menabrak trotoar," katanya.
Lebih lanjut Halim mengatakan saat kejadian itu, Novanto duduk di bangku bagian belakang sopir. Keterangan itu disampaikan Hilman saat diperiksa penyidik polisi.
"Di belakang, tengah sebelah kiri. (Dia nempel dekat jendela) Iya, makanya kita pastikan dulu pertanyaan tersebut kepada beliau," kata Halim.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Hilman Mattauch sebagai tersangka. Pada hari Novanto diperiksa sebagai saksi untuk Hilaman. Namun, karena Novanto menjadi tersangka dan ditahan di KPK, maka Polisi memeriksanya di gedung KPK.
Baca Juga: KPK Cegah Istri Setya Novanto ke Luar Negeri di Kasus e-KTP
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus