Suara.com - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Nakorba Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka terkait peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam menjalankan bisnis narkoba tersebut, para tersangka memodifikasi mobil Daihatsu Luxio berwarna hitam untuk menyimpan dan mengedarkan narkoba ke seluruh kawasan Jakarta.
"Sejumlah barang (narkoba) ada di kendaraan, seperti gudang berjalan. Kami dapatkan 14 kilogram sabu dan 17 bungkus ekstasi, totalnya 17 ribu ekstasi," kata Dirnarkoba Komisaris Suwondo Nainggolan di Polda Metro Jaya, Minggu (26/11/2017).
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap salah satu pelaku berinisial AF alias AKY di Jalan Komplek Metro Permata, Karang Mulya, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Saat ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat tiga kilogram yang disimpan AF di bagasi sepeda motor Vespa Piaggio.
Mobil Luxio yang digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu itu baru ditemukan polisi setelah menangkap kekasih FA berinisial HIM alias HST di Jalan Abdulah 2, Gang Asem Kel. Karang Mulya, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang.
"Ditemukan barang bukti 14 bungkus plastik berisi sabu-sabu, masing-masing bungkus berat brutto 1.000 gram, berat brutto seluruhnya 14.000 gram," katanya.
Dari penggeledahan tersebut, polisi juga berhasil menyita narkoba jenis ekstasi sebanyak 17 ribu butir.
Menurut Suwondo, peran perempuan dalam peredaran narkoba ini adalah sebagai pengatur keuangan dari perputaran bisnis barang haram tersebut.
"Satu tersangka perempuan bertugas memegang keuangan," katanya.
Kemudian polisi kembali bergerak dan menangkap dua tersangka lain berinisial MAS alias Abay dan MLY alias Komo di dua lokasi berbeda.
Dari keterangan para tersangka, kata Suwondo, awalnya mereka menerima sabu-sabu yang dikendalikan napi di rutan Cipinang sebanyak 27 kilogram.
"10 kilogram sudah diedarkan oleh tersangka AF alias AKY dan tersangka MLY alias Komo," katanya
Suwondo menambahkan, polisi juga masih terus mengembangkan untuk menangkap seorang tahanan berinisial DS alias DR yang menjadi bandar dalam peredaran narkoba tersebut.
"Mereka dikendalikan oleh narapidana yang bernama DS alias DR," katanya.
Empat tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu