Suara.com - Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun Hye, menolak untuk muncul di pengadilan, Senin (27/11/2017).
Persidangan ini, seperti dikutip Anadolu Agency dari Yonhap, digelar tepat setelah perempuan pertama yang menjadi Presiden Korsel itu ditahan atas tuduhan berlipat soal penyalahgunaan kekuasaan serta suap, delapan bulan silam.
Proses pengadilan sempat terhenti pada pertengahan Oktober 2017, ketika kuasa hukum Park memutuskan mundur.
Pengunduran diri pengacara Geun Hye itu sebagai respons atas keputusan Pengadilan Pusat Seoul yang memperpanjang masa penahanan kliennya selama enam bulan.
Park ditahan setelah digulingkan dari jabatannya pada Maret 2017.
Park juga bersumpah untuk memboikot sisa persidangannya karena dugaan bias politik.
Pengadilan kemudian menunjuk tim kuasa hukum baru untuk mewakili Park. Namun, tim pengacara ini mengakui membutuhkan beberapa minggu untuk meninjau lebih dari 100.000 lembar bukti.
Persidangan lanjutan dijadwalkan pada Senin hari ini, namun Park mengeluarkan pernyataan menolak hadir karena sakit punggung dan pembengkakan lutut.
Baca Juga: Letusan Gunung Agung Tak Bakal Sehebat 1963
Tim kuasa hukum Park dinyatakan hadir, tapi mereka menyatakan belum dapat bertemu dengan Park.
Meski sidang pada Senin ini ditunda, pengadilan menyatakan persidangan akan tetap berlanjut pada masa depan dengan atau tanpa kehadiran Park.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026
-
Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan
-
Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?
-
Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya
-
Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?
-
Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026
-
Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua
-
Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir
-
Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus
-
Seberapa Oke Mobil Listrik Jaecoo J5 EV? Intip Kata Pakar