Suara.com - Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun Hye, menolak untuk muncul di pengadilan, Senin (27/11/2017).
Persidangan ini, seperti dikutip Anadolu Agency dari Yonhap, digelar tepat setelah perempuan pertama yang menjadi Presiden Korsel itu ditahan atas tuduhan berlipat soal penyalahgunaan kekuasaan serta suap, delapan bulan silam.
Proses pengadilan sempat terhenti pada pertengahan Oktober 2017, ketika kuasa hukum Park memutuskan mundur.
Pengunduran diri pengacara Geun Hye itu sebagai respons atas keputusan Pengadilan Pusat Seoul yang memperpanjang masa penahanan kliennya selama enam bulan.
Park ditahan setelah digulingkan dari jabatannya pada Maret 2017.
Park juga bersumpah untuk memboikot sisa persidangannya karena dugaan bias politik.
Pengadilan kemudian menunjuk tim kuasa hukum baru untuk mewakili Park. Namun, tim pengacara ini mengakui membutuhkan beberapa minggu untuk meninjau lebih dari 100.000 lembar bukti.
Persidangan lanjutan dijadwalkan pada Senin hari ini, namun Park mengeluarkan pernyataan menolak hadir karena sakit punggung dan pembengkakan lutut.
Baca Juga: Letusan Gunung Agung Tak Bakal Sehebat 1963
Tim kuasa hukum Park dinyatakan hadir, tapi mereka menyatakan belum dapat bertemu dengan Park.
Meski sidang pada Senin ini ditunda, pengadilan menyatakan persidangan akan tetap berlanjut pada masa depan dengan atau tanpa kehadiran Park.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua