Suara.com - Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun Hye, menolak untuk muncul di pengadilan, Senin (27/11/2017).
Persidangan ini, seperti dikutip Anadolu Agency dari Yonhap, digelar tepat setelah perempuan pertama yang menjadi Presiden Korsel itu ditahan atas tuduhan berlipat soal penyalahgunaan kekuasaan serta suap, delapan bulan silam.
Proses pengadilan sempat terhenti pada pertengahan Oktober 2017, ketika kuasa hukum Park memutuskan mundur.
Pengunduran diri pengacara Geun Hye itu sebagai respons atas keputusan Pengadilan Pusat Seoul yang memperpanjang masa penahanan kliennya selama enam bulan.
Park ditahan setelah digulingkan dari jabatannya pada Maret 2017.
Park juga bersumpah untuk memboikot sisa persidangannya karena dugaan bias politik.
Pengadilan kemudian menunjuk tim kuasa hukum baru untuk mewakili Park. Namun, tim pengacara ini mengakui membutuhkan beberapa minggu untuk meninjau lebih dari 100.000 lembar bukti.
Persidangan lanjutan dijadwalkan pada Senin hari ini, namun Park mengeluarkan pernyataan menolak hadir karena sakit punggung dan pembengkakan lutut.
Baca Juga: Letusan Gunung Agung Tak Bakal Sehebat 1963
Tim kuasa hukum Park dinyatakan hadir, tapi mereka menyatakan belum dapat bertemu dengan Park.
Meski sidang pada Senin ini ditunda, pengadilan menyatakan persidangan akan tetap berlanjut pada masa depan dengan atau tanpa kehadiran Park.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat