Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta menyepakati besaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta tahun 2018 sebesar Rp77.117.365.231.898.
Angka tersebut naik Rp6,4 miliar setelah dibahas di tingkat Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Jakarta.
"Ada tambahan dari deviden BUMD. Alhamdulillah ini masih lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, seusai rapat Banggar di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2017).
Pemprov DKI sebelumnya menganggarkan Rp77.110.885.760.609 ke dalam RAPBD Jakarta 2018.
Saefullah optimis Pemprov DKI dapat memenuhi target pendapatan daerah. Hal ini dilihat dari hasil laporan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta soal pendapatan di sektor pajak dan retribusi mampu melebihi target pencapaian senilai Rp300 miliar.
"Berdasarkan itu, kami juga amat sangat yakin di 2018 yang kami targetkan bisa tercapai," kata dia.
Meski APBD Jakarta 2018 naik, dalam pembahasan Banggar bersama TAPD sudah mencoret sejumlah pos anggaran.
Diantaranya bantuan hibah untuk Paguyuban Wardatama Jaya Rp2,1 miliar, Yayasan Pensiunan Provinsi DKI Jakarta Rp739 juta, dan penghapusan anggaran hibah untuk DPD RI Provinsi Jakarta Rp1,5 miliar.
Selain itu hibah untuk ormas Laskar Merah Putih dikurangi dari Rp500 juta menjadi Rp100 juta. Kemudian anggaran kunjungan kerja komisi DPRD dipangkas Rp43.015.832.680 dari sebelumnya Rp107 miliar.
Baca Juga: OTT, KPK Amankan 10 Orang terkait Pembahasan APBD 2018 Jambi
Adapun anggaran yang pertama dicoret adalah perbaikan kolam ikan DPRD Jakarta Rp620 juta.
Menurut Saefullah pembahasan RAPBD Jakarta untuk tahun depan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya.
Pada Kamis (30/11/2017), DPRD Jakarta akan menggelar rapat paripurna pengesahan APBD DKI Jakarta 2018 menjadi peraturan daerah.
Hal itu sampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik setelah mengikuti proses pembahasan di banggar.
"Paripurna hari Kamis, semua sudah sepakat untuk paripurna pengesahan," kata Taufik.
Berita Terkait
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Beban Subsidi Terlalu Besar, Pemprov DKI akan Menaikkan Tarif Transjakarta
-
Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
-
Transportasi Jakarta Makin Nyaman, Pramono Resmikan Layanan Kesehatan di Stasiun MRT
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Guntur Romli Skakmat Budi Arie, Jejak Digital Projo Terbongkar: Dulu Jilat, Kini Muntahin Jokowi
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen