Suara.com - Guru olah raga SD Negeri di Ciracas, Jakarta Timur, berinisial YN (40), ditangkap anggota polisi karena mencabuli tiga siswi: BA (10), NH (12), dan NP (11).
"Tersangka diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” ujar Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Kombes Andri Wibowo.
Pelecehan seksual dilakukan dari tahun 2015 sampai dengan November 2017 di sekolah.
BA dilecehkan sebanyak tiga kali dengan cara dicium pipi sebelah kanan dan kiri, dipeluk dengan kuat dari belakang. Korban sampai memberontak, namun tersangka lebih kuat.
Tersangka juga pernah menyuruh BA membuatkan teh di dapur sekolah. Namun, dari arah belakang, dia dipeluk, lalu diciumi. Pencabulan tersebut dilakukan tanggal 11 Oktober 2017 sampai 10 November 2017 pada saat pelajaran olahraga.
Korban NH dicabuli satu kali dengan cara dipeluk dari belakang dan diremas payudaranya. Itu terjadi ketika korban masih duduk di kelas V semseter l tahun 2015. Kejadiannya di ruang Usaha Kesehatan Sekolah.
Tak puas mencabuli NH dan BA, tersangka juga mencabuli NP sebanyak lima kali dengan cara mencium pipi dan bibir korban, meremas payudara dan memegang alat kelaminnya.
NP juga pernah disuruh membuat teh di dapur dan di sana dicium, dan digerayangi. NP juga pernah disuruh menaruh bola di UKS usai olahraga. Tersangka ikut masuk ke dalam ruangan dan mengunci pintu.
Untuk menutupi perbuatan, tersangka memberikan uang sebesar Rp2 ribu, makanan cokelat merek Beng Beng kepada korban. Kemudian korban diancam agar tidak mengatakan kepada siapa-siapa. Kalau sampai bocor, nilai mata pelajaran korban akan dibuat jelek.
Ketika ditangkap, YM tidak mengakui perbuatannya.
Jika terbukti bersalah yang bersangkutan akan dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau
-
Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan
-
After the Hunt: Dialog Filosofis tentang Moralitas dan Dinamika Generasi
-
Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal
-
Cuma Diskors, Sanksi 15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Bikin Netizen Geram
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan