Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1439 Hijriah, di lapangan Tugu Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2017) pagi. Acara ini diselenggarakan oleh Majelis Rasulullah.
"Di lapangan Medan Merdeka kita berkumpul dalam suasana khusuk dan hikmat. Sepanjang pagi subuh hingga sekarang di Jakarta teduh dan sejuk, insya Allah karena berkumpulnya kita, bukan saja mendoakan untuk Jakarta tapi juga Indonesia," ujar Anies, saat menyampaikan kata sambutan.
Anies berharap, peringatan maulid nabi kali ini menjadi pengingat seluruh umat Islam untuk mendekatkan diri pada Allah dan mengikuti sifat Rasulullah.
"Selamat memperingati Maulud Nabi Muhammad, semoga Allah senantiasa memberikan ridhonya pada kita semuanya," tutur Anies.
Kemudian, Anies juga menyinggung dibukanya area Monas untuk kegiatan keagamaan. Ia mengatakan program ini sudah lama diwacanakan, yakni dari kampanye di Pilkada Jakarta 2017 lalu.
"Kami merasa bersyukur bahwa salah satu program yang kami rencanakan sejak tahun lalu, sejak proses kampanye, mengembalikan lapangan Medan Merdeka untuk kegiatan zikir bagi semua terpenuhi," kata Anies, disambut takbir dan tepuk tangan jemaah.
Melalui Peraturan Gubernur Nomor 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional, akhirnya ditetapkan kembali bahwa Monas bisa digunakan untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.
Ada sejumlah pasal yang diubah. Seperti misalnya Pasal 10 yang menjadi inti dari Pergub 186 tahun 2017 tersebut. Pada poin b, disebutkan kawasan Monas dapat digunakan untuk acara yang bertujuan untuk kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya, dan agama.
Baca Juga: Jadi Buronan di Jakarta, Habib Rizieq Syuting Video di Mekkah
Sebelumnya di pasal 10 Pergub 160 tahun 2017, juga di poin b, peruntukan Monas dituliskan hanya untuk kepentingan negara. Tanpa ada penyebutan peruntukan pada sektor pendidikan, sosial, budaya, dan agama.
Selain itu, ada sejumlah aturan yang ditambah di Pergub 186 tahun 2017. Salah satunya adalah pasal 6 yang menyebutkan bahwa kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar harus seizin gubernur berdasar pada rekomendasi sebuah tim.
Tim tersebut yang nantinya akan menilai dan memberikan rekomendasi apakah usulan kegiatan itu diperbolehkan dilakukan di Monas atau tidak.
Tim tersebut berangggotakan dari gabungan SKPD terkait, Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, tokoh masyarakat dan instansi lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO