Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon hadir dalam acara Reuni 212 di Lapangan Monas, Jakarta, Sabtu (2/12/2017). Dia pun diberikan kesempatan untuk memberikan sambutannya.
Dalam kesempatan itu, Fadli menegaskan bahwa aksi yang digelar hari ini dilindungi undang-undang. Sebab, dalam undang-undang dasar 1945, ada pasal yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.
"Saudara-saudara, kegiatan ini adalah kegiatan konstitusional, kegiatan yang dijamin oleh konstitusi kita, pasal 28 UUD 1945 bahwa setiap orang berhak untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat," kata Fadli dalam sambutannya.
Apalagi, tambah dia, acara ini juga dilakukan untuk mempringati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, pemimpin umat Islam yang diakui di seluruh dunia, dan mempunyai pengaruh ke seluruh dunia, serta keteladanan yang tiada duanya.
Dalam kesempatan ini pula, Fadli menyinggung soal adanya ketakutan terhadap umat Islam ketika berkumpul. Menurutnya, ketakutan itu tidaklah berdasar. Kata Fadli, orang-orang yang menuding seperti itu tidak mengerti sejarah.
"Kalau ada yang selalu berprasangka buruk kepada Umat Islam di Indonesia, berarti orang itu tidak mengerti sejarah," kata dia.
"Kalau ada yang melarang ceramah, berarti orang itu tidak mengerti sejarah. Kalau ada yang melarang pengajian berarti orang itu tidak mengerti sejarah," ujarnya.
Fadli menerangkan, orang yang mengusulkan istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Perdana Menteri Muhammad Nasir. Dia mengusulkan ide ini pada 1950, bukan 1945. Muhammad Nasir ini adalah tokoh umat Islam sekaligus pendiri Partai Mahsyumi.
"Jadi kalau masih curiga terhadap upaya-upaya menjatuhkan NKRI, pasti tidak ngerti sejarah. Betul? Karena itu belajarlah sejarah para pemimpin, para tokoh-tokoh, belajar sejarah bahwa umat islam punya saham yang besar untuk mendirikan NKRI," tuturnya.
Baca Juga: Dari Arab Saudi, Rizieq Singgung NKRI Bersyariah di Reuni 212
Kemudian, dia menambahkan, kalau umat islam juga tidak perlu dipertentangkan dengan Pancasila. Karena, umat Islam selalu membuktikan kebhinekaan, toleransi, teposeliro dan lainnya.
"Karena itu kegiatan-kegiatan yang menyangkut umat islam pasti damai. Dan tahun lalu sudah dibuktikan, di tempat ini, 212 dengan jumlah 7 juta manusia berjalan dengan tertib sepanjang Republik Indonesia tidak pernah berkumpul sampai 7 juta manusia di satu tempat. Itu menunjukan bahwa umat Islam bisa tertib, bisa damai dan tidak perlu ditakut-takutin, tidak perlu diancam, tidak perlu dikriminalisasi," ujarnya menuturkan.
Itu pula, yang kata Fadli bahwa umat Islam tidak bisa dikriminalisasi. Kalau pun terjadi, hal itu akan berbalik kepada yang melakukan kriminalisasi.
"Karena itu kita imbau hukum jangan mengabdi kepada kepentingan politikk apalagi penguasa. Kekuasaan pasti berganti, tidak ada kekuasaan yang permanen. Kalau keadilan tidak bisa ditegakan hari ini, pasti bisa ditegakan pada saat pergantian kekuasan itu," kata Politikus Gerindra ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK