Suara.com - Tetua adat Badui Dalam, mendesak Kementerian Dalam Negeri mempercepat kejelasan kolom agama "Selam Wiwitan" yang dicantumkan pada KTP elektronik, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan tuntutan mereka.
"Pemerintah tentu wajib melindungi semua kepercayaan agama masyarakat, termasuk Suku Badui," kata Wakil Jaro Cibeo Ayah Mursid saat mengikuti HUT Lebak ke-189 di Pendopo Lebak, seperti dilansir Antara, Sabtu (2/12/2017).
Masyarakat Badui hingga kekinian menunggu kepastian dan kejelasan soal kepercayaan agama di kolom KTP-el, yang saat ini sudah ditangani Kemendagri.
Penghayat kepercayaan sudah dibolehkan ditulis di kolom agama KTP-el, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) uji materi UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Masyarakat Badui mengapresiasi putusan MK itu, namun hingga kekinian belum ada kejelasan pengakuan agama Selam Wiwitan dicantumkan pada KTP-el.
"Kami berharap Kemendagri segera menindaklanjuti kejelasan kepercayaan agama masyarakat Badui ke pemerintah daerah," katanya menjelaskan.
Menurut dia, pada KTP-el khusus masyarakat Badui kekinian belum dicantumkan Selam Wiwitan pada kolom agama.
Sebab, Kemendagri belum menyalurkan blangko khusus untuk penganut kepercayaan hasil dari putusan MK itu.
Namun, masyarakat Badui tetap berkeinginan "Selam Wiwitan" diakui sebagai agama di Indonesia dan ditulis di kolom KTP-el.
Baca Juga: Kosgoro 1957 Beri Mandat Airlangga Hartarto Jadi Ketua Golkar
Masyarakat Badui juga bagian warga negara Indonesia,sehingga pencantuman agama kepercayaan nenek moyang memiliki legalitas secara hukum dan sosial.
"Kami sakit hati dan malu kalau dinyatakan warga Badui tidak memiliki kepercayaan karena pada kolom agama ditulis kosong," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Tolak Komisi 10 Persen, URC Bergerak Awasi Perpres Ojol: Harus Adil, Jangan Timpang!
-
OTT Bupati Ponorogo: Segini Total Kekayaan Sugiri Sancoko yang Terungkap!
-
OTT Ponorogo: KPK Bawa Orang Kepercayaan Bupati Sugiri Sancoko ke Jakarta
-
Tragis! Aksi Heroik Berujung Maut, Hansip di Cakung Jaktim Tewas Didor Maling Motor
-
PDIP Sindir Pemimpin Fasis dan Zalim Lewat Tokoh Wayang Prabu Boko, Siapa Dimaksud?
-
SMAN 72 Dijaga Ketat Pasca Ledakan, Polisi Dalami Motif Bullying
-
Kapolri Aktif dan Mantan Masuk Daftar Anggota Komisi Reformasi Polri, Prabowo Ungkap Alasannya
-
Nekat Tabrak Maling Bersenpi usai Kepergok Beraksi, Hansip di Cakung Jaktim Ditembak
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Prihatin Ledakan di SMAN 72: Desak Polisi Ungkap Motif
-
Kena OTT Bareng Adik, Ini Identitas 7 Orang yang Dicokok KPK Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko