Suara.com - Polres Metro Jakarta Pusat telah memulangkan lelaki berinisial AS setelah diinapkan seharian. AS dibawa ke kantor polisi setelah dituduh menghina pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
"Sudah dipulangkan semalam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Selasa (5/12/2017).
Argo menjelaskan, AS sengaja dititipkan di kantor polisi untuk menghindari tindakan main hakim sendiri oleh massa yang berasal dari organisasi masyarakat.
Pasalnya, identitas AS sudah tersebar di media sosial usai dianggap menghina Habib Rizieq lewat tulisan yang diunggah di Facebook.
"Jadi intinya bahwa dia (AS) menulis (di Facebook). Dia diinterogasi di RT dan RW," ujar Argo.
Argo juga menegaskan, sejauh ini kepolisian belum menerima laporan dari pihak manapun terkait tuduhan terhadap AS telah melakukan penghinaan terhadap Habib Rizieq.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung menyampaikan, tidak ada ormas dari FPI atau Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) yang melakukan tindakan meringkus AS dan menyerahkannya ke polisi.
"Tidak ada orang FPI atau (LBH) Bang Japar. Kok jadi besar-besar kan namanya dia," kata Tahan, Senin (4/12/2017) kemarin.
Menurutnya, warga Kemayoran itu dievakuasi pengurus masjid di tempat tinggalnya setelah identitasnya terumbar di media sosial karena diduga menghina Habib Rizieq pada, Minggu (3/12/2017) malam.
Baca Juga: Cinta Tak Direstui Ortu, Yuda Lakukan Hal Paling Mengerikan
"Karena dapat broadcast. (Dibawa ke kantor polisi) sama teman satu masjid," jelas Tahan.
Berita Terkait
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka