Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Selasa (5/12/2017) malam.
Saat ditanya para wartawan terkait berkas perkaranya yang sudah P21 atau telah lengkap, Ketua DPR tidak bergeming sedikitpun. Mengenakan rompi oranye, Novanto terus berjalan menuju mobil tahanan KPK.
Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum Novanto mengaku dihubungi pihak lembaga antirasuah untuk dampingi kliennya menandatangani berkas yang sudah lengkap.
"Penyidik KPK tadi jam 17.30 WIB telepon saya, minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN dalam rangka P21," kata Fredrich saat dikonfirmasi wartawan.
Namum Fredrich mengaku tidak bisa hadir mendampingi Novanto. Justru ia meminta agar penandatanganan berkas dilakukan esok hari. Namun, penyidik KPK tidak mengindahkan permintaan Fredrich, justru meminta agar kuasa hukum lain mengantikan Fredrich.
Fredrich mengatakan penyidik KPK meminta pengacara dari Kantor Hukum Maqdir Ismail and Partners, --yang baru menjadi kuasa hukum Novanto untuk datang mendampingi
"Segala risiko dan tanggung jawab adalah pribadi rekan Maqdir," tutur Fredrich.
Maqdir Ismail sendiri mengku telah mendapat surat kuasa dari Novanto untuk mendampingi dalam perkara e-KTP yang tengah dihadapi. Namun, Maqdir mengaku belum mengetahui detail proses hukum Novanto.
"Sudah bicara, sudah ada kuasa (dari Novanto). Cuma saya belum tahu dengan prosesnya gimana sekarang. Saya kan belum tahu apa-apa," kata Maqdir saat dihubungi.
Baca Juga: Berkas Perkara Setya Novanto Terkait Kasus e-KTP Sudah P21
Maqdir pun mengaku dihubungi oleh pihak penyidik untuk mendampingi Novanto. Namun permintaan ditolak dan meminta ditundah esok hari.
"Nggak, nggak jadi malam ini, kita tunda besok," kata Maqdir.
Berita Terkait
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
-
Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Terkini
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Hari Ini
-
Lawan Pramono dan KDM, KSPI Bakal Ajukan Gugatan Kebijakan Upah Jakarta dan Jawa Barat ke PTUN
-
Seluruh Titik Banjir di Jakarta Telah Surut, BPBD Tetap Imbau Warga Waspada
-
Rutin Sidak SPPG Selama Setahun, BGN Klaim Kualitas MBG Terus Membaik
-
HUT ke-37 Yastroki: Stroke Bukan Takdir, Tapi Bencana yang Bisa Dicegah dari Rumah
-
Ada Proyek LRT di Jalan Pramuka, Rute Transjakarta dan Mikrotrans Dialihkan
-
Enam Pohon Tumbang di Jakarta Akibat Cuaca Ekstrem, Timpa Rumah dan Kabel Listrik
-
BGN Sidak Dapur MBG, Atap Sejumlah SPPG Belum Sesuai SOP
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, Satu Ruas Jalan Masih Tergenang, Puluhan Warga Mengungsi
-
Banjir di Pekalongan, KAI Batalkan 11 Perjalanan Kereta Api dari Jakarta