Suara.com - Pada hari Kamis (7/12/2017), Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri telah telah melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jendral Migas, di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-5 Jakarta Selatan.
"Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari bukti-bukti yang diperlukan terkait dengan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan LPG Mini Plant di Musi Banyuasin tahun anggaran 2013 - 2014 senilai Rp99.017.000.000,- (sembilan puluh sembilan milyar tujuh belas juta rupiah)," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2017).
Pembangunan LPG Mini Plant di Musi Banyuasin adalah kegiatan dari Ditjen Migas Kementerian ESDM dengan tujuan bahwa pembangunan kilang akan memanfaatkan sumber gas di lapangan JATA untuk diolah menjadi LPG dengan tujuan memenuhi kebutuhan LPG di sekitar Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Proyek pembangunan LPG Mini Plant di Musi Banyuasin bersumber dari anggaran APBN Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013-2014 secara multiyears.
"Pembangunanan tersebut dilaksanakan oleh PT. Hokasa Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp 99.017.000.000,00," ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen-dokumen, surat-surat yang berkaitan dengan pembayaran, laptop, computer, handphone dan flasdisk yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi pembangunan LPG Mini Plant di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pada bulan Oktober 2017 yang lalu, berdasarkann hasil gelar perkara, penyidik Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan 1 orang tersangka yang merupakan pegawai Ditjen Migas Kementerian ESDM atas nama DC yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penggeledahan tersebut dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan sore hari. Penyidikan dilakukan oleh Subdit I Dit Tipidkor Bareskrim Polri.
"Terhadap tersangka saudara DC selaku PPK dalam kegiatan ini, dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tutupnya.
Baca Juga: Dirjen Migas Akui Program Batam Kota Gas Terancam Gagal
Berita Terkait
-
Sebelum Dilegalkan, 34.000 Sumur Minyak Rakyat Sedang Diverifikasi
-
Kementerian ESDM: Stok BBM SPBU Swasta Akan Kosong sampai Akhir 2025 Jika Tak Beli dari Pertamina
-
Vivo dan BP Batal Beli BBM Pertamina, Kini Dipanggil ke Kantor Bahlil
-
Heran SPBU Swasta Batal Beli BBM Pertamina, Kementerian ESDM: Bensin Shell Juga Mengandung Etanol
-
Awasi Subsidi Rp 87 Triliun, Pemerintah Kaji Pembentukan Badan Pengawas Khusus LPG 3 Kg
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!
-
Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?
-
"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH