Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, mengkritik adanya kecenderungan langsung menghakimi Ketua DPR Setya Novanto bersalah dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik, meski yang bersangkutan belum disidang.
Ia mengatakan, kecenderungan tersebut tampak ketika Setnov mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
”Saya sangat sedih, karena pehatian banyak pihak lebih membahas masalah praperadilan itu bisa dilanjutkan atau tidak seandainya perkara Pak Setnov sudah disidang Pengadilan Tipikor. Seharusnya yang menjadi fokus adalah, apakah Setnov bersalah atau tidak,” tutur Arteria Dahlan, Jumat (8/12/2017).
Menurutnya, kecenderungan seperti itu menampakkan adanya dominasi kekuasaan mengelola hukum, ketimbang supremasi peraturan itu sendiri.
“Sangat disayangkan kegaduhan ini kembali dihadirkan dengan aksesori legitimasi pada saat Pak Setnov sedang mengajukan upaya praperadilan. Terlihat sekali aroma kekuasaan yang dominan,” tukasnya.
Politikus PDIP itu bukan tanpa alasan menuding adanya kuasa di luar hukum yang masuk dalam proses perkara Setnov di pengadilan tipikor maupun praperadilan.
“Misalnya, penetapan hari sidang pemeriksaaan perkara aquo oleh pengadilan tipikor hanya berselang satu atau dua hari dengan agenda putusan praperadilan. Adakah pesan yang hendak disampaikan? Ditujukan ke siapa? Apakah ke Pak setnov? Atau ke pihak lain? Apa maksud semua ini,” gugatnya.
Arteria mengakui tak habis pikir, tanggal persidangan kasus Setnov dalam dugaan korupsi KTP-el jatuh pada 13 Desember, Rabu pekan depan. Penetapan tanggal itu mendahului jadwal sidang putusan praperadilan yang kekinian masih berproses.
“Saya tak habis pikir, kenapa tanggal penetapan sidang kasus aquo Pak Setnov mendahului tanggal putusan praperadilannya di PN Jaksel. Kecuali kalau selama ini pengadilan tipikor memang begitu cepat menetapkan tanggal agenda sidang,” tukasnya.
Baca Juga: Elpiji 3 Kilogram Langka, Pertamina: Diborong Orang Kaya
“Apa sih ruginya menunda satu dua hari. Justru dengan memberikan ruang hingga terbitnya putusan praperadilan akan memberikan keyakinan bagi semua, bahwa tidak ada kekhawatiran dalam konteks penegakan hukum, khususnya bagi Pak Setnov. Jangan hal ini kita halalkan karena seorang Setnov,” tegasnya.
Sementara dalam sidang praperadilan Setnov, Jumat siang ini, hakim tunggal Kusno menyarankan kuasa hukum Setnov mencabut gugatan atas penetapan diri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el.
"Yang perlu dipertimbangkan oleh pemohon dan termohon adalah sudah adanya pelimpahan perkara dan telah ditetapkannya hari sidang tanggal 13 Desember 2017," kata Kusno dalam sidang.
Kusno mengatakan, pernyataannya tersebut hanya saran yang bisa dipertimbangkan oleh kedua belah pihak mengingat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjadwalkan persidangan untuk pembacaan dakwaan Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu.
Sementara apabila terus dilanjutkan, pembacaan putusan praperdilan pun paling cepat, Kamis (14/12 /2017). Sedangkan apabila dakwaan dibacakan Pengadilan Tipikor, maka praperadilan dinyatakan gugur.
"Hari Senin tanggal 11, Selasa 12, itu adalah giliran dari termohon untuk mengajukan bukti, dan sekarang ini nanti dilanjutkan dengan pembuktian juga. Hari ini nanti jam 2 (sore) kita lanjutkan dengan saksi pemohon, dan senin kita lanjutkan juga kalau masih ada bukti dari pemohon, kemudian termohon, termohon kita beri waktu Selasa dan Rabu," ujar Kusno.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas
-
Dasco dan Puan Duduk Satu Kursi Dampingi Prabowo-Mega, Sinyal Politik Apa?
-
Menkeu Purbaya: Program MBG Dihentikan Selama Libur Lebaran, Lumayan Hemat Triliunan Rupiah
-
Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus
-
Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi
-
Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat
-
Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau
-
Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan
-
Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas
-
Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana