Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi tiga karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait kasus pemalsuan 59 kilogram emas milik seorang nasabah, Ratna Dewi, pasca Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi kedua tiga terdakwa tersebut pada 4 Juli 2017.
"Tunggu saja dalam satu atau dua bulan pasti kita eksekusi, sekarang kan belum menerima salinan putusannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Raimel Jesaja di Jakarta, Minggu.
Selain itu, pihaknya masih menghormati ketiganya karena sedang mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Saat ditanya meski terdakwa mengajukan PK, tidak menghalangi upaya eksekusi karena sudah ada putusan tetap atau inkracht, ia menyatakan memang aturannya seperti itu tapi pihaknya masih menghargai haknya mengajukan PK.
"Jadi tunggu saja, pasti dieksekusi karena kami belum menerima salinan putusannya," tandasnya.
Di tingkat pertama, tiga terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar terkait pemalsuan 59 kilogram emas milik nasabah Ratna Dewi.
Ketiga karyawan itu yakni Rotua Anastasia yang juga mantan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II, mantan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta II Agus Mardianto dan mantan Wakil Pimpinan BRI Jakarta II Rahman Arif Ketua.
Majelis hakim Suhartono di PN Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Rahman, Rotua dan Agus Mardianto, terbukti melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan dan Pasal 263 tentang pemalsuan surat berita acara pemeriksaan emas.
Ketiga terpidana juga dikenai hukuman denda Rp5 miliar atau subsider tiga bulan kurungan terkait kasus pemalsuan 59 kilogram emas tersebut.
Terdakwa Rahman, Rotua dan Agus dinyatakan melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 Kg logam mulia senilai Rp32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan untuk proses gadai di Kantor Wilayah BRI Jakarta II.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1407K/Pid.Sus/2015 tanggal 4 Oktober 2017 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 192/Pid/2014/PT.DKI tertanggal 18 Agustus 2014 dan Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1450/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 10 Maret 2014 yang berbunyi sebagai berikut menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi III/Terdakwa Rahman Arif tersebut.
Kemudian MA mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I yakni Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 192/Pid/2014/PT. DKI tanggal 18 Agustus 2014 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1450/Pid.B/2013/PN. Jkt. Selatan tanggal 10 Maret 2014.
Sementara, terdakwa Agus Murdianto berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1357K/Pid.Sus/2015 tertanggal 4 Oktober 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 201/Pid/2014/PT. DKI tanggal 25 Agustus 2014 dan Jo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1176/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 3 Maret 2014 yaitu menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Agus Murdianto.
MA mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Serta membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 201/Pid/2014/PT. DKI tanggal 25 Agustus 2014 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1176/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 3 Maret 2014.
Sedangkan, terdakwa Rotua Anastasia Sinaga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1409K/Pid.Sus/2015 tanggal 4 Mei 2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 137/Pid/2014/PT. DKI tanggal 18 Agustus 2014 dan Jo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1175/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 3 Maret 2014 yaitu menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Rotua Anastasia Sinaga.
MA juga mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 137/Pid/2014/PT. DKI tanggal 18 Agustus 2014 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1175/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 3 Maret 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata