Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi tiga karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait kasus pemalsuan 59 kilogram emas milik seorang nasabah, Ratna Dewi, pasca Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi kedua tiga terdakwa tersebut pada 4 Juli 2017.
"Tunggu saja dalam satu atau dua bulan pasti kita eksekusi, sekarang kan belum menerima salinan putusannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Raimel Jesaja di Jakarta, Minggu.
Selain itu, pihaknya masih menghormati ketiganya karena sedang mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Saat ditanya meski terdakwa mengajukan PK, tidak menghalangi upaya eksekusi karena sudah ada putusan tetap atau inkracht, ia menyatakan memang aturannya seperti itu tapi pihaknya masih menghargai haknya mengajukan PK.
"Jadi tunggu saja, pasti dieksekusi karena kami belum menerima salinan putusannya," tandasnya.
Di tingkat pertama, tiga terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar terkait pemalsuan 59 kilogram emas milik nasabah Ratna Dewi.
Ketiga karyawan itu yakni Rotua Anastasia yang juga mantan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II, mantan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta II Agus Mardianto dan mantan Wakil Pimpinan BRI Jakarta II Rahman Arif Ketua.
Majelis hakim Suhartono di PN Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Rahman, Rotua dan Agus Mardianto, terbukti melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan dan Pasal 263 tentang pemalsuan surat berita acara pemeriksaan emas.
Ketiga terpidana juga dikenai hukuman denda Rp5 miliar atau subsider tiga bulan kurungan terkait kasus pemalsuan 59 kilogram emas tersebut.
Terdakwa Rahman, Rotua dan Agus dinyatakan melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 Kg logam mulia senilai Rp32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan untuk proses gadai di Kantor Wilayah BRI Jakarta II.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1407K/Pid.Sus/2015 tanggal 4 Oktober 2017 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 192/Pid/2014/PT.DKI tertanggal 18 Agustus 2014 dan Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1450/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 10 Maret 2014 yang berbunyi sebagai berikut menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi III/Terdakwa Rahman Arif tersebut.
Kemudian MA mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I yakni Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 192/Pid/2014/PT. DKI tanggal 18 Agustus 2014 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1450/Pid.B/2013/PN. Jkt. Selatan tanggal 10 Maret 2014.
Sementara, terdakwa Agus Murdianto berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1357K/Pid.Sus/2015 tertanggal 4 Oktober 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 201/Pid/2014/PT. DKI tanggal 25 Agustus 2014 dan Jo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1176/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 3 Maret 2014 yaitu menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Agus Murdianto.
MA mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Serta membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 201/Pid/2014/PT. DKI tanggal 25 Agustus 2014 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1176/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 3 Maret 2014.
Sedangkan, terdakwa Rotua Anastasia Sinaga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1409K/Pid.Sus/2015 tanggal 4 Mei 2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 137/Pid/2014/PT. DKI tanggal 18 Agustus 2014 dan Jo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1175/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 3 Maret 2014 yaitu menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Rotua Anastasia Sinaga.
MA juga mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 137/Pid/2014/PT. DKI tanggal 18 Agustus 2014 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1175/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 3 Maret 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Escapism di Layar: Mengapa Konten Flexing Laku Keras di Media Sosial?
-
ASDP Percepat Digitalisasi 6 Pelabuhan Strategis, Face Recognition hingga One Gate System
-
Air PAM Macet Berbulan-bulan, Warga Pegadungan Rogoh Kocek Dua Kali demi Air Bersih
-
Mengapa Kita Begitu Bergantung pada Terigu yang Tidak Bisa Kita Tanam?
-
PFII Jangan Sampai Jadikan Bali Surga Para Penghindar Pajak
-
Bukan Jay Idzes, Rekannya di Sassuolo Resmi Direkrut Leeds United
-
Lewat Kerja Sama LoI Dengan KDEI, BRI Taipei Dorong Literasi Keuangan Pekerja Migran
-
Sinergi Dalam LoI, BRI Taipei dan KDEI Tingkatkan Akses Keuangan Pekerja Migran Indonesia
-
It Ends With Us, Novel yang Membuka Mata tentang Toxic Relationship
-
LoI Sinergi BRI Taipei Dengan KDEI: Berikan Literasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia