Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno akan mereview Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah yang diteken pemerintahan sebelumnya.
Anies tidak ingin ada bom waktu yang tertinggal dari pemerintahan sebelumnya. Contohnya seperti kasus bantuan dana untuk partai politik yang kini dipersoalkan banyak pihak.
"Ini membuat kami akan mereview semua Pergub, semua Perda yang dikeluarkan pada periode akhir-akhir masa jabatan pemerintahan kemarin. Mau tidak mau akan review," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).
Anies mengatakan ada banyak payung hukum yang akan dicek ulang. Sebelum Djarot Saiful Hidayat menyelesaikan tugasnya sebagai gubernur Jakarta, Anies mengatakan politikus PDI-Perjuangan itu mengeluarkan delapan Pergub.
"Anda bisa lihat semuanya terbuka. Tapi kita tidak ingin ada kejadian seperti ini lagi. Di mana muncul masalah, muncul perubahan kebijakan yang sangat mendasar tanpa diketahui oleh publik dan tanpa diketahui oleh kita semua," kata Anies.
Anies mengatakan polemik bantuan dana parpol di APBD Jakarta tahun 2018 berdasarkan APBD Perubahan 2017. Saat itu Perda APBD-P ditanda tangani Djarot Saiful Hidayat.
Ia menuding Djarot sebagai pangkal munculnya besaran dana bantuan parpol sebesar Rp4.000 per suara di APBD 2018.
Saat penyusunan Rancangan APBD 2018, Anies mengatakan memberi arahan ke bawahannya untuk menyamakan dana bantuan parpol di APBD 2018 seperti di anggaran tahun sebelumnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu mengaku kaget dana bantuan untuk parpol naik sepuluh kali lipat dari Rp410 per suara.
Baca Juga: Menkes Bersama Anies Baswedan Sosialisasi Penanggulangan Difteri
Anies mengatakan kenaikan itu sudah terjadi pada 2 Oktober 2017 pada saat penetapan APBD-P 2017. Sehingga angka bantuan untuk parpol dari Rp1,8 miliar menjadi Rp17,7 miliar setelah dilakukan pembahasan dan ditetapkan.
"Jadi itu mendadak muncul masalah ini, dan ini jadi pelajaran bagi kita semua. Tapi kami akan tegaskan kita akan ikut pada ketentuan yang ada (terkait bantuan dana parpol)," kata Anies.
"Kami akan mengambil tindakan yang tegas kepada siapapun yang di dalam proses ini terlibat tanpa ketaatan kepada prinsip good governance," tutup Anies menambahkan.
Tag
Berita Terkait
-
Pramono Bakal Minta Pakuwon Lepas Pagar di Kota Kasablanka dan Blok M Plaza
-
Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta
-
Mobil Listrik Bakal Kena Pajak di Jakarta, Mengapa Sekarang? Siapa yang Terdampak?
-
Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
-
Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
4 Rekomendasi Moisturizer Panthenol untuk Perbaiki Skin Barrier, Mulai Rp30 Ribuan
-
Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK
-
Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko
-
Sumber Kekayaan Asila Maisa, Bantah Beli Barang Mewah Pakai Uang Ayah yang Jadi Wabup
-
Oppo Reno16 F 5G Eco Pack Pecahkan Batas Smartphone AI, Satukan ChatGPT, Gemini, dan Perplexity
-
Ulasan The Law Cafe: Mengurai Makna Keadilan di Luar Ruang Sidang
-
Melepaskan Diri dari Standar Kecantikan Toksik: Literasi Digital untuk Lawan Body Dysmorphia
-
SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK
-
Fenomena Unik Industri AC: Harga Naik, Penjualan Sharp Malah Melesat
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen, Lampaui Capaian Nasional di Tengah Krisis Global