News / Nasional
Selasa, 12 Desember 2017 | 14:19 WIB
Sidang praperadilan Setya Novanto [suara.com/Dian Rosmala]
Ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Komariah Emong mengatakan kemenangan di praperadilan bukan berarti membuat seseorang tak bisa ditetapkan lagi menjadi tersangka. 
 
Pernyataan tersebut disampaikan Komariah saat memberi keterangan sebagai ahli dalam persidangan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
 
“Praperadilan itu memeriksa formil seseorang ditetapkan tersangka. Setelah praperadilan, orang itu bisa ditetapkan tersangka kembali,” kata Komariah.
 
Menurut Komariah klausul tersebut dimuat di Pasal 2 Ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan yang berisi: putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti  sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara. 
 
Sebelumnya, dalam permohonan tim kuasa hukum Novanto mengatakan penetapan tersangka terhadap ketua DPR nonaktif itu tidak sah karena telah dimenangkan melalui praperadilan pada September. Mereka menilai, dalam hal ini nebis in idem, yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
 
Dasar kuasa hukum Novanto yaitu Pasal 76 ayat 1 KUHAP. Dalam pasal tersebut dijelaskan seorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang sama dan telah diputuskan oleh hakim yang menjadi berkekuatan hukum tetap.
 
Dalam persidangan, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi bertanya kepada Komariah apakah asas nebis in idem berlaku di praperadilan. 
 
“Itu berlaku kalau sudah masuk pokok perkara, praperadilan tidak membahas pokok perkara,” jawab Komariah.
 
Seperti diketahui, setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik, Novanto kembali ajukan praperadilan. Sementara itu, berkas perkara dirinya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh KPK dan akan disidangkan pada Rabu (13/12/2017) besok.

Load More