Sidang praperadilan Setya Novanto [suara.com/Dian Rosmala]
Ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Komariah Emong mengatakan kemenangan di praperadilan bukan berarti membuat seseorang tak bisa ditetapkan lagi menjadi tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan Komariah saat memberi keterangan sebagai ahli dalam persidangan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
“Praperadilan itu memeriksa formil seseorang ditetapkan tersangka. Setelah praperadilan, orang itu bisa ditetapkan tersangka kembali,” kata Komariah.
Menurut Komariah klausul tersebut dimuat di Pasal 2 Ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan yang berisi: putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
Sebelumnya, dalam permohonan tim kuasa hukum Novanto mengatakan penetapan tersangka terhadap ketua DPR nonaktif itu tidak sah karena telah dimenangkan melalui praperadilan pada September. Mereka menilai, dalam hal ini nebis in idem, yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dasar kuasa hukum Novanto yaitu Pasal 76 ayat 1 KUHAP. Dalam pasal tersebut dijelaskan seorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang sama dan telah diputuskan oleh hakim yang menjadi berkekuatan hukum tetap.
Dalam persidangan, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi bertanya kepada Komariah apakah asas nebis in idem berlaku di praperadilan.
“Itu berlaku kalau sudah masuk pokok perkara, praperadilan tidak membahas pokok perkara,” jawab Komariah.
Seperti diketahui, setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik, Novanto kembali ajukan praperadilan. Sementara itu, berkas perkara dirinya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh KPK dan akan disidangkan pada Rabu (13/12/2017) besok.
Pernyataan tersebut disampaikan Komariah saat memberi keterangan sebagai ahli dalam persidangan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
“Praperadilan itu memeriksa formil seseorang ditetapkan tersangka. Setelah praperadilan, orang itu bisa ditetapkan tersangka kembali,” kata Komariah.
Menurut Komariah klausul tersebut dimuat di Pasal 2 Ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan yang berisi: putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
Sebelumnya, dalam permohonan tim kuasa hukum Novanto mengatakan penetapan tersangka terhadap ketua DPR nonaktif itu tidak sah karena telah dimenangkan melalui praperadilan pada September. Mereka menilai, dalam hal ini nebis in idem, yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dasar kuasa hukum Novanto yaitu Pasal 76 ayat 1 KUHAP. Dalam pasal tersebut dijelaskan seorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang sama dan telah diputuskan oleh hakim yang menjadi berkekuatan hukum tetap.
Dalam persidangan, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi bertanya kepada Komariah apakah asas nebis in idem berlaku di praperadilan.
“Itu berlaku kalau sudah masuk pokok perkara, praperadilan tidak membahas pokok perkara,” jawab Komariah.
Seperti diketahui, setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik, Novanto kembali ajukan praperadilan. Sementara itu, berkas perkara dirinya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh KPK dan akan disidangkan pada Rabu (13/12/2017) besok.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan