Sidang praperadilan Setya Novanto [suara.com/Dian Rosmala]
Ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Komariah Emong mengatakan kemenangan di praperadilan bukan berarti membuat seseorang tak bisa ditetapkan lagi menjadi tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan Komariah saat memberi keterangan sebagai ahli dalam persidangan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
“Praperadilan itu memeriksa formil seseorang ditetapkan tersangka. Setelah praperadilan, orang itu bisa ditetapkan tersangka kembali,” kata Komariah.
Menurut Komariah klausul tersebut dimuat di Pasal 2 Ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan yang berisi: putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
Sebelumnya, dalam permohonan tim kuasa hukum Novanto mengatakan penetapan tersangka terhadap ketua DPR nonaktif itu tidak sah karena telah dimenangkan melalui praperadilan pada September. Mereka menilai, dalam hal ini nebis in idem, yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dasar kuasa hukum Novanto yaitu Pasal 76 ayat 1 KUHAP. Dalam pasal tersebut dijelaskan seorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang sama dan telah diputuskan oleh hakim yang menjadi berkekuatan hukum tetap.
Dalam persidangan, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi bertanya kepada Komariah apakah asas nebis in idem berlaku di praperadilan.
“Itu berlaku kalau sudah masuk pokok perkara, praperadilan tidak membahas pokok perkara,” jawab Komariah.
Seperti diketahui, setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik, Novanto kembali ajukan praperadilan. Sementara itu, berkas perkara dirinya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh KPK dan akan disidangkan pada Rabu (13/12/2017) besok.
Pernyataan tersebut disampaikan Komariah saat memberi keterangan sebagai ahli dalam persidangan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
“Praperadilan itu memeriksa formil seseorang ditetapkan tersangka. Setelah praperadilan, orang itu bisa ditetapkan tersangka kembali,” kata Komariah.
Menurut Komariah klausul tersebut dimuat di Pasal 2 Ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan yang berisi: putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
Sebelumnya, dalam permohonan tim kuasa hukum Novanto mengatakan penetapan tersangka terhadap ketua DPR nonaktif itu tidak sah karena telah dimenangkan melalui praperadilan pada September. Mereka menilai, dalam hal ini nebis in idem, yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dasar kuasa hukum Novanto yaitu Pasal 76 ayat 1 KUHAP. Dalam pasal tersebut dijelaskan seorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang sama dan telah diputuskan oleh hakim yang menjadi berkekuatan hukum tetap.
Dalam persidangan, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi bertanya kepada Komariah apakah asas nebis in idem berlaku di praperadilan.
“Itu berlaku kalau sudah masuk pokok perkara, praperadilan tidak membahas pokok perkara,” jawab Komariah.
Seperti diketahui, setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik, Novanto kembali ajukan praperadilan. Sementara itu, berkas perkara dirinya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh KPK dan akan disidangkan pada Rabu (13/12/2017) besok.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris