News / Metropolitan
Selasa, 12 Desember 2017 | 20:30 WIB
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

Suara.com - P (27), tersangka pencuri kotak amal di Masjid Al Falah, Mampang, Jakarta Selatan, ternyata dulu seorang tentara. P dipecat kesatuanya, TNI AD, gara-gara pelanggaran disiplin pada 2013. Pangkat terakhirnya Prajurit Dua. 

"Dia dipecat dengan tidak hormat karena melakukan desersi, di PTDH tahun 2013," kata Kepala Penerangan Daerah Militer Jaya Letnan Kolonel Inf. Kristomei Sianturi, Selasa (12/12/2017).

P mencuri di masjid pada 30 November 2017. Ketika datang, dia mengenakan pakaian dinas tentara. Semula, polisi menduganya menyamar memakai pakaian tentara agar tak dicurigai warga.

Pangkat terakhir P adalah Prajurit Dua. Kristomei mengatakan perilaku P mencoreng nama baik lembaga, meskipun sudah bukan anggota lagi.

Kristomei mendukung polisi memproses kasus pencurian kotak amal.

"Itu kan sudah merusak nama baik institusi, dipecat karena melakukan desersi, sekarang malah melakukan tindak pidana memakai seragam TNI," kata dia.

Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan P membobol kotak amal dengan menggunakan gunting yang biasa dipakai untuk memotong gembok. Setelah mengambil uang berisi Rp6 juta, dia meninggalkan masjid.

Dia tidak sadar kalau semua aksi kejahatannya terekam kamera tersembunyi di sekitar masjid.

Warga bernama Hulaini kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. P baru bisa ditangkap pada Senin (11/12/2017), malam, di rumah kontrakan, Desa Cibeber 1, Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat.

Mardiaz ketika hendak diamankan, P mencoba kabur. "Tapi cepat diringkus," kata Mardiaz.

P mengakui perbuatannya. Dia sengaja menggunakan seragam TNI untuk melancarkan aksi kejahatan.

Kepada polisi, P mengaku baru pertamakali itu mencuri pakai seragam TNI.

Dia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Tag

Load More