Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). [suara.com/Oke Atmaja]
Meskipun terdakwa Setya Novanto "mogok" bicara dan menunduk terus di kursi persidangan, ketua majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat tetap melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Rabu (13/12/2017).
"Ketentuan Pasal 75 dalam hal terdakwa tidak menjawab pertanyaan majelis dan majelis berkwajiban mengingatkan namun sidang tetap diteruskan. Setelah majelis bermusyawarah secara bulat berdasarkan pemeriksaan dokter dan berbagai kesempatan maka majelis berkesimpulan sidang pembacaan dakwaan dapat dilanjutkan," kata hakim Yanto di gedung pengadilan tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Sidang perdana Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP tadi sampai diskors tiga kali karena Novanto "mogok" bicara dan menunduk terus dengan alasan sedang sakit.
Novanto sempat diperiksa tim dokter. Tiga dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan satu dokter dari KPK.
Setelah itu, majelis hakim meminta dokter menjelaskan hasil pemeriksaan. Dokter menyebutkan kondisi kesehatan Novanto baik-baik saja dan bisa mengikuti persidangan.
"Pada hari ini kami bertiga melakukan pemeriksaan pada pasien bernama Bapak Setya Novanto pada 10.55. Jadi pemeriksaan yang pertama mengeluh lemas, dan pasien kooperatif mau menjawab apa yang kami tanyakan. Dan tadi pagi masih makan telur satu buah. Disiapkan tiga tapi yang bersangkutan makan satu karena mengeluh sakit ulu hati. Pemeriksaan paru tidak ada kelainan. Jantung juga stabil. Gula darah pasien 139 mg per dsm yang artinya dalam batas normal sehingga gula darah terkontrol," kata salah satu dokter spesialis dari RSCM.
"Tekanan darah baik. Kadar oksigen darah baik dan dalam level normal. Pemeriksaan denyut jantung sama, stabil. Jadi seperti orang normal yang bisa melakukan aktivitas. Biasanya kalau diare 20 kali biasanya dingin, tapi badannya hangat. Beliau hanya keluh rasa berdebar-debat saat diperiksa tadi malam. Tapi pas saya periksa berdebar-debar itu tidak ada," kata dokter.
Setelah mendengarkan keterangan dokter, hakim Yanto memutuskan untuk melanjutkan persidangan. [Ummi Hadyah Saleh]
"Ketentuan Pasal 75 dalam hal terdakwa tidak menjawab pertanyaan majelis dan majelis berkwajiban mengingatkan namun sidang tetap diteruskan. Setelah majelis bermusyawarah secara bulat berdasarkan pemeriksaan dokter dan berbagai kesempatan maka majelis berkesimpulan sidang pembacaan dakwaan dapat dilanjutkan," kata hakim Yanto di gedung pengadilan tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Sidang perdana Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP tadi sampai diskors tiga kali karena Novanto "mogok" bicara dan menunduk terus dengan alasan sedang sakit.
Novanto sempat diperiksa tim dokter. Tiga dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan satu dokter dari KPK.
Setelah itu, majelis hakim meminta dokter menjelaskan hasil pemeriksaan. Dokter menyebutkan kondisi kesehatan Novanto baik-baik saja dan bisa mengikuti persidangan.
"Pada hari ini kami bertiga melakukan pemeriksaan pada pasien bernama Bapak Setya Novanto pada 10.55. Jadi pemeriksaan yang pertama mengeluh lemas, dan pasien kooperatif mau menjawab apa yang kami tanyakan. Dan tadi pagi masih makan telur satu buah. Disiapkan tiga tapi yang bersangkutan makan satu karena mengeluh sakit ulu hati. Pemeriksaan paru tidak ada kelainan. Jantung juga stabil. Gula darah pasien 139 mg per dsm yang artinya dalam batas normal sehingga gula darah terkontrol," kata salah satu dokter spesialis dari RSCM.
"Tekanan darah baik. Kadar oksigen darah baik dan dalam level normal. Pemeriksaan denyut jantung sama, stabil. Jadi seperti orang normal yang bisa melakukan aktivitas. Biasanya kalau diare 20 kali biasanya dingin, tapi badannya hangat. Beliau hanya keluh rasa berdebar-debat saat diperiksa tadi malam. Tapi pas saya periksa berdebar-debar itu tidak ada," kata dokter.
Setelah mendengarkan keterangan dokter, hakim Yanto memutuskan untuk melanjutkan persidangan. [Ummi Hadyah Saleh]
Komentar
Berita Terkait
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
-
Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
Terkini
-
Densus 88 Selidiki Unsur Terorisme dalam Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading
-
Update Ledakan SMAN 72: Korban Kini Jadi 54 Orang
-
Guncang Masjid saat Jumatan, Tim Gegana Turun Tangan Usut Ledakan di SMAN 72 Jakut
-
Geger! Ledakan di Masjid SMA 72 Jakarta, Ada Nama Brenton Tarrant dan Bissonnette, Siapa Mereka?
-
Misteri Ledakan dalam Masjid SMAN 72 Jakut, Korban: Pas Saat Khotbah Jumat
-
Detik-Detik Ledakan di SMAN 72: Siswa Panik Berlarian, Tim Gegana Sisir Lokasi!
-
Pemilik Gedung ACC Kwitang Bicara Soal Penemuan Kerangka Reno dan Farhan, Kebakaran Jadi Penyebab?
-
RS Polri Pastikan 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang Korban Hilang Kerusuhan Agustus
-
Setelah Rumah Dinas Gubernur Riau, KPK Geledah Kediaman Dua Anak Buahnya
-
RS Polri Identifikasi Dua Jenazah Terbakar di ACC Kwitang sebagai Reno dan Farhan