Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). [suara.com/Oke Atmaja]
Meskipun terdakwa Setya Novanto "mogok" bicara dan menunduk terus di kursi persidangan, ketua majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat tetap melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Rabu (13/12/2017).
"Ketentuan Pasal 75 dalam hal terdakwa tidak menjawab pertanyaan majelis dan majelis berkwajiban mengingatkan namun sidang tetap diteruskan. Setelah majelis bermusyawarah secara bulat berdasarkan pemeriksaan dokter dan berbagai kesempatan maka majelis berkesimpulan sidang pembacaan dakwaan dapat dilanjutkan," kata hakim Yanto di gedung pengadilan tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Sidang perdana Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP tadi sampai diskors tiga kali karena Novanto "mogok" bicara dan menunduk terus dengan alasan sedang sakit.
Novanto sempat diperiksa tim dokter. Tiga dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan satu dokter dari KPK.
Setelah itu, majelis hakim meminta dokter menjelaskan hasil pemeriksaan. Dokter menyebutkan kondisi kesehatan Novanto baik-baik saja dan bisa mengikuti persidangan.
"Pada hari ini kami bertiga melakukan pemeriksaan pada pasien bernama Bapak Setya Novanto pada 10.55. Jadi pemeriksaan yang pertama mengeluh lemas, dan pasien kooperatif mau menjawab apa yang kami tanyakan. Dan tadi pagi masih makan telur satu buah. Disiapkan tiga tapi yang bersangkutan makan satu karena mengeluh sakit ulu hati. Pemeriksaan paru tidak ada kelainan. Jantung juga stabil. Gula darah pasien 139 mg per dsm yang artinya dalam batas normal sehingga gula darah terkontrol," kata salah satu dokter spesialis dari RSCM.
"Tekanan darah baik. Kadar oksigen darah baik dan dalam level normal. Pemeriksaan denyut jantung sama, stabil. Jadi seperti orang normal yang bisa melakukan aktivitas. Biasanya kalau diare 20 kali biasanya dingin, tapi badannya hangat. Beliau hanya keluh rasa berdebar-debat saat diperiksa tadi malam. Tapi pas saya periksa berdebar-debar itu tidak ada," kata dokter.
Setelah mendengarkan keterangan dokter, hakim Yanto memutuskan untuk melanjutkan persidangan. [Ummi Hadyah Saleh]
"Ketentuan Pasal 75 dalam hal terdakwa tidak menjawab pertanyaan majelis dan majelis berkwajiban mengingatkan namun sidang tetap diteruskan. Setelah majelis bermusyawarah secara bulat berdasarkan pemeriksaan dokter dan berbagai kesempatan maka majelis berkesimpulan sidang pembacaan dakwaan dapat dilanjutkan," kata hakim Yanto di gedung pengadilan tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Sidang perdana Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP tadi sampai diskors tiga kali karena Novanto "mogok" bicara dan menunduk terus dengan alasan sedang sakit.
Novanto sempat diperiksa tim dokter. Tiga dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan satu dokter dari KPK.
Setelah itu, majelis hakim meminta dokter menjelaskan hasil pemeriksaan. Dokter menyebutkan kondisi kesehatan Novanto baik-baik saja dan bisa mengikuti persidangan.
"Pada hari ini kami bertiga melakukan pemeriksaan pada pasien bernama Bapak Setya Novanto pada 10.55. Jadi pemeriksaan yang pertama mengeluh lemas, dan pasien kooperatif mau menjawab apa yang kami tanyakan. Dan tadi pagi masih makan telur satu buah. Disiapkan tiga tapi yang bersangkutan makan satu karena mengeluh sakit ulu hati. Pemeriksaan paru tidak ada kelainan. Jantung juga stabil. Gula darah pasien 139 mg per dsm yang artinya dalam batas normal sehingga gula darah terkontrol," kata salah satu dokter spesialis dari RSCM.
"Tekanan darah baik. Kadar oksigen darah baik dan dalam level normal. Pemeriksaan denyut jantung sama, stabil. Jadi seperti orang normal yang bisa melakukan aktivitas. Biasanya kalau diare 20 kali biasanya dingin, tapi badannya hangat. Beliau hanya keluh rasa berdebar-debat saat diperiksa tadi malam. Tapi pas saya periksa berdebar-debar itu tidak ada," kata dokter.
Setelah mendengarkan keterangan dokter, hakim Yanto memutuskan untuk melanjutkan persidangan. [Ummi Hadyah Saleh]
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM